LAGI-LAGI KHILAFAH MENJADI PIHAK TERTUDUH
Oleh: Dhiyaul Haq
(Pengajar di Sekolah Tahfizh Plus Khoiru Ummah Malang)
Penamabda.com - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi meminta kepada seluruh kementerian dan lembaga pemerintahan untuk tak menerima peserta yang memiliki pemikiran dan ide mendukung paham khilafah sebagai aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ia juga meminta agar masyarakat yang mendukung ide khilafah untuk tak perlu ikut bergabung sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS).
"Pemikiran seperti itu (khilafah) enggak usah diterima di ASN. Tapi kalau sudah diwaspadai sebaiknya enggak masuk ASN," kata Fachrul dalam webinar 'Strategi Menangkal Radikalisme Pada Aparatur Sipil Negara' di kanal Youtube Kemenpan RB, Rabu (2/9).
Lebih lanjut, Fachrul menyadari bila paham khilafah sendiri tak dilarang dalam regulasi di Indonesia. Namun, ia menyatakan lebih baik penyebaran paham tersebut diwaspadai penyebarannya di tengah-tengah masyarakat.
Upaya Menag sebagai leading sector penanganan radikalisme agama, kemenag makin nampak menyerang Islam dan memojokkan pemeluk Islam yang taat syariat. Terlebih lagi Menag mensyaratkan harus ada sertifikat bagi penceramah. Jelas ini adalah kebijakan ngawur dan tak berdasar.
Sejak pertama diangkat sebagai Menag, menunjukkan apa yang ada di benak Fachrul Razi hanya satu kalimat “Melawan Radikalisme”. Jelas yang dimaksud radikalisme adalah bagi kaum muslimin yang koko pendiriannya dengan Islam Kaffah dan ide Khilafah.
Upaya Menag dan rezim adalah sikap untuk menghambat kejayaan Islam dan umat muslim agar tidak mengenal dengan ajaran Islam. Rezim tidak rela jika mayoritas kaum muslimin di negara +62 ini sadar bahwa yang paling ditakutkan oleh Kapitalis sekuler adalah kembalinya Islam memimpin di dunia yang bisa menuntaskan permasalahan. Rezim sadar jika Islam bangkit maka eksistensi mereka bisa punah. Kepercayaan masyarakat akan berpaling dari Demokrasi-Sekuler menuju Khilafah Islam.
Khilafah adalah ajaran Islam yang tak seharusnya ditakuti oleh siapapun, terlebih lagi oleh Menag (Menteri Agama). Sebagai Menag seharusnya memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa Khilafah adalah sebagai ajaran Islam yang tidak menyesatkan. Ulama’ pun bersepakat bahwa Khilafah adalah ajaran Islam yang dipelajari banyak di kitab-kitab fiqih. Jika ada yang menyatakan bahwa Khilafah ajaran yang bertentangan dengan negara. Yang harus dipertanyakan adalah “khilafah yang salah ataukah negara tersebut yang harus dikritisi ulang”?
Wallahu a’lam bi ash-showab
Posting Komentar