-->

Saatnya Kembali Pada Aturan Islam Kaffah

Oleh: Risma Aprilia (Aktivis Muslimah Majalengka)

Penamabda.com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta Presiden Joko Widodo mendengarkan penolakan undang-undang (UU) Ciptaker dari sejumlah kalangan. Khususnya para kepala daerah yang meneruskan aspirasi warganya.
HNW mengingatkan meski Indonesia merupakan negara kesatuan, bukan negara federal, tetapi kedudukan daerah sangat penting dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

"Ketentuan Pasal 18 ayat (2) menjamin adanya asas otonomi daerah dan Pasal 18 ayat (4) memberikan kewenangan otonomi yang seluas-luasnya," ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2020). (news.detik.com)

Disahkannya UU Ciptaker memunculkan polemik dari berbagai kalangan, terkhusus para buruh. Bahkan memicu ratusan mahasiswa turun ke jalan untuk melakukan aksi demo penolakan terhadap disahkannya UU tersebut. Ini membuktikan ada yang salah dari UU tersebut yang di gadang-gadang akan memberikan peluang lapangan kerja besar-besaran. Namun nyatanya banyak masyarakat yang menolak.

Setelah ditelisik, poin demi poin isi dari UU tersebut justru akan semakin menyengsarakan nasib para buruh, dimana sebelumnya nasib buruh pun sudah memprihatinkan. Bagaikan anak tiri dirumah sendiri. Semakin nampak keberpihakan rezim kepada para pengusaha asing aseng. 

Terbukti dari kejadian aksi demo para mahasiswa kemarin yang disambut dengan serangan gas air mata oleh aparat kepolisian, yang menyebabkan jatuhnya korban. Bahkan terjadi baku hantam antara aparat dan mahasiswa. Padahal mahasiswa hanya ingin didengar suaranya.

Bukankah negara ini sangat menjunjung tinggi demokrasi, dengan slogan 'dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat' dimana setiap warga negaranya mempunyai kebebasan dalam berpendapat, menyampaikan aspirasinya, namun pada faktanya suara mereka tidak didengar. Lantas suara rakyat mana yang bebas berpendapat? 

Seharusnya ini bisa membuka mata setiap rakyat Indonesia bahwa ini adalah bukti dari watak asli demokrasi yang buta untuk melihat derita rakyat dan tuli untuk mendengar aspirasi rakyat. Demokrasi juga melahirkan rezim oligarki yang hanya memenangkan kepentingan segelintir elit. Karena melihat keuntungan yang akan didapat setelahnya. Tanpa memprioritaskan kesejahteraan rakyat.

Dengan kejadian seperti ini rakyat tidak bisa berharap dengan dibatalkannya UU tersebut dapat memperbaiki nasib mereka. Karena UU sejenis ini akan terus lahir dalam demokrasi. Dimana mereka yang menamai dirinya wakil rakyat, tidak benar-benar menjadi wakil rakyat yang sesungguhnya. Karena setiap kebijakan yang diputuskan justru menyengsarakan rakyat.

Saatnya sistem bobrok demokrasi di ganti dengan sistem Islam Kaffah. Dimana sistem Islam mampu menghadirkan regulasi yang adil, lepas dari kepentingan, berorientasi kemaslahatan rakyat dan menyejahterakan. 

Dalam Islam, kita tidak diikat dengan hukum dan aturan buatan manusia. Sistem pemerintahan Islam dibangun dengan empat pilar utama, yaitu:

1. Kedaulatan berada di tangan syara' semata.
Allah SWT berfirman, " Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. (TQS. Al-An'am: 57). Ini berarti bahwa hukum yang mengatur kehidupan kita terhindar dari angan-angan dan keinginan orang-orang yang mempunyai kepentingan terselubung. Masalah pembuatan hukum adalah semata-mata hak Allah yang menciptakan kehidupan.

2. Kekuasaan berada di tangan umat. 
Abdullah bin Amr bin al-Ash meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Siapa saja yang telah membai'at seorang imam, lalu dia memberikan uluran tangan dan buah hatinya, maka hendaklah ia menaati sejauh kemampuannya. Apabila ada orang yang hendak merebut kekuasaannya, maka penggallah leher orang itu. Jadi pada hakikatnya para pemimpin bertanggung jawab kepada umat, bukan hanya kepada diri mereka sendiri. Umat berhak mengangkat Khalifah, dan umat juga berhak menyingkirkannya dari kursi kekuasaan bila ia menyimpangkan hukum syariat.

3. Memilih seorang Khalifah adalah kewajiban seluruh kaum Muslim.
Dalam perspektif Islam, kaum Muslim di seluruh dunia harus disatukan di bawah seorang pemimpin. Dan karena pemimpin itu hanya menerapkan hukum-hukum Allah, maka masyarakat tidak akan terus berselisih tentang hukum apa yang akan diberlakukan kepada mereka.

4. Khalifah memiliki kewenangan khusus untuk mengadopsi hukum syara'. 
Hanya Khalifah yang berhak menetapkan konstitusi dan berbagai undang-undang. Allah SWT berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan Ulil Amri di antara kamu." (TQS. An-Nisa': 59). Kaum Muslim wajib menaati aturan yang ditetapkan oleh Khalifah tanpa syarat atau penolakan, sepanjang aturan tersebut masih dalam batas-batas syariat Islam.

Dari sini bisa kita lihat bahwa hanya hukum Allah yang diimplementasikan di tengah-tengah masyarakat. Tugas Khalifah dan para pembantunya hanya menggali hukum dari sumber-sumber hukum Islam bagi setiap permasalahan yang muncul, serta menerapkan hukum tersebut. 

Wallahu'alam bishawab.