-->

UU Omnibus Law Bukti Negara Pro Investor

Oleh : Novriyani, M.Pd. (Praktisi Pendidikan)

Penamabda.com - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law menjadi Undang-undang yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna DPR RI menuai banyak kontroversi dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat. 

Pasalnya, UU Omnibus Law Cipta Kerja dinilai akan membawa dampak buruk bagi tenaga kerja atau buruh. 
Sebagaimana yang disampaikan oleh Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Nur Hidayati mengakui tingkat kepercayaan rakyat terhadap DPR dan pemerintah semakin menurun menyusul pengesahan RUU Cipta Kerja "Pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja merupakan puncak pengkhianatan negara terhadap hak buruh, petani, masyarakat adat, perempuan, dan lingkungan hidup serta generasi mendatang" kata Nur kepada CNNIndonesia.com, (6/10).

Disahkannya UU ini membuat para buruh melakukan rencana aksi mogok nasional sebagai bentuk penolakan terhadap sejumlah isu di RUU Ciptaker. Hal ini dibenarkan oleh Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos. Menurutnya RUU Ciptaker menuai kontroversi. Sejumlah pasal yang disisipkan dalam aturan tersebut dianggap tidak pro terhadap pekerja maupun masyarakat pada umumnya.
“Wakil rakyat, beberapa hari lalu, cukup getol melakukan pembahasan secara diam-diam, dari hotel ke hotel, bahkan dari tempat satu ke tempat lain, justru bahkan tidak sama sekali merepresentatif, tidak sama sekali mendegarkan apa yang menjadi aspirasi rakya:, kata Nining (CNBC Indonesia 4/10/2020).

Disaat parlemen-parlemen lain membahas mengenai penangangan corona, justru pemerintah dan DPR RI sibuk melakukan pengesahan RUU Ciptaker menjadi UU. Pengesahan yang dinilai sangat buru-buru ini dipandang bahwa pemerintah dianggap lebih mementingkan investor daripada nasib rakyatnya, padahal UU ini menyangkut hajat hidup orang banyak. 

Disisi lain, pengesahan ini dinilai sebagai bentuk perencanaan jahat legislasi yang abai pada kepentingan hak asasi manusia dan lingkungan hidup. 

Disahkannya UU Ciptaker ini dengan mudah Tenaga Kerja Asing (TKA) dapat bekerja secara bebas di Indonesia. Para investor akan lebih mudah menguasai SDA dan berwenang terhadap buruh atau pekerja di Indonesia.

Dalam sistem kapitalisme, negara tidak mempunyai peran dan tanggung jawab untuk mengurus urusan pribadi rakyat karena urusan pribadi rakyat adalah urusan mereka sendiri, bukan menjadi urusan negara. 

Pemerintah gagal dalam menjamin kesejahteraan hidup rakyatnya termasuk jaminan pekerjaan.

Berbeda dengan sistem Islam. Dalam Islam, pemimpin (khalifah) akan menjamin kebutuhan rakyatnya baik muslim maupun non muslim  kebutuhan pokok yaitu sandang, pangan, papan dan kebutuhan dasar seperti kesehatan, pendidikan, keamanan.  

Pemimpin di dalam Islam akan memberikan peluang lapangan kerja yang besar bagi rakyatnya dan memberikan upah sesuai dengan aqod atau perjanjian yang telah ditetapkan. Antara majikan dan pekerja sebagai mitra akan mendapatkan keuntungan yang sama. Semua akan memperoleh jaminan yang baik dari pemerintah, karena urusan rakyat menajdi tanggung jawab penuh negara. Pemenuhan kebutuhan dasar tidak akan diserahkan kepada pihak swasta.

Wallahualam.