Hukuman Islam bagi Pelaku Zina
Penulis : Dwi Susanti (Praktisi Pendidikan)
Penamabda.com - Saat ini di media sosial viral tentang video asusila yang di duga mirip dengan seorang artis berinisial GS. Video ini menjadi trending topic di Twitter pada Sabtu 7 November 2020. Video serupa juga pernah beredar tahun lalu dan diduga juga artis yang sama.
Menanggapi hal ini berbagai elemen masayarakat memberikan komentar beragam. Ada yang menganggap bahwa si wanita dalam video sebagai korban, namun ada juga yang menganggap pelaku bersalah. Bahkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melalui media sosial memberikan nasehat kepada artis yang diduga menjadi pelaku dalam video tersebut. Hotman menyarankan agar si artis segera menyewa pengacara karena berdasarkan pengalamannya pernah ada kasus serupa puluhan tahun lalu, dimana salah satu dari tiga artis yang terlibat adalah kliennya. Berdasarkan putusan pengadilan maka yang dikenai sanksi pidana bukan hanya orang yang menyebarkan video saja namun juga orang yang lalai dalam menyimpan video panas hingga tersebar keluar.
Kemunculan video-video yang meresahkan semacam ini bukan pertama kalinya dan yang pasti juga bukan satu-satunya. Sudah seringkali video semacam ini beredar luas ditengah masyarakat. Pelakunya mulai dari kalangan remaja hingga dewasa,dari masyarakart biasa hingga kalangan artis. Nah sebenarnya kenapa video semacam ini bisa terus bermunculan? Bagaimana dalam pandangan Islam mengenai hal ini? Bagaimana juga hukuman yang pantas untuk pelaku?
Kenapa Perilaku Zina Bisa Terjadi?
Sudah bukan rahasia lagi jika negeri dengan mayoritas berpenduduk muslim terbesar di dunia ini mengadopsi Sistem Demokrasi Sekuler. Dimana dalam Demokrasi ini mengakui 4 macam kebebasan yaitu bebas beraqidah,bebas bertingkah laku,bebas berpendapat dan bebas berkepemilikan. Karena kebebasan bertingkah laku inilah orang jadi bisa berbuat sesuai kehendaknya selama tidak merugikan atau mengganggu orang lain. Dalam kehidupan Demokrasi yang mengandung liberalisme merupakan hal yang sah-sah saja ketika ada orang yang melakukan perzinahan selama itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Astaghfirullah.
Jadi para pelaku dihukum bukan karena perbuatannya melakukan perzinahan tersebut tetapi karena perzinahan itu direkam dan disebarkan. Jika perzinahan itu dilakukan dan direkam tanpa disebarkan tetapi sebagai koleksi pribadi maka hal itu bukanlah suatu kriminalitas di negeri ini. Artinya poin yang membuat para pelaku dianggap bersalah karena kelalaiannya sehingga video yang tidak pantas itu sampai tersebar ke tengah masyarakat.Hingga video ini bisa diakses bebas oleh berbagai kalangan dari anak-anak hingga dewasa karena menyebar melalui media sosial bahkan hingga trending topik.
Pandangan Islam
Sebagai seorang muslim tentu kita harus menstandarkan seluruh perilaku dan perbuatan kita kepada Islam. Islam merupakan sistem hidup yang lengkap dan paripurna dalam mengatur segala persoalan hidup manusia. Karena Allah telah melengkapi setiap manusia dengan naluri-naluri dan kebutuhan jasmani yang masing-masing butuh untuk dipenuhi/dipuaskan maka Allah memberikan seperangkat aturan. Aturan ini dibuat supaya manusia tidak menyalurkan naluri dan juga kebutuhannya secara sembarangan yang justru akan membawa manusia pada kehinaan dan kesengsaraan. Salah satu naluri yang diaugrahkan Allah kepada manusia adalah naluri mempertahankan jenis (ghorizah nau’). Perwujudan dari naluri ini diantaranya manusia memiliki rasa sayang kepada dirinya,kepada kluarga,anak,adik-kakak,dan tertarik terhadap lawan jenis.
Dalam Islam satu-satunya cara untuk memenuhi ketertarikan terhadap lawan jenis yaitu dengan cara menikah saja bukan yang lain. Tidak ada pacaran dalam Islam apalagi hubungan sex diluar nikah(zina) itu hukumnya haram dan dianggap sebagai suatu bentuk kriminalitas. Dimana pelakunya berhak mendapatkan sanksi pidana berupa hudud yaitu sanksi yang telah ditetapkan oleh Allah.
Hukuman Bagi Pezina
Zina merupakan dosa besar dan Allah dengan tegas melarang hal tersebut. Sebagaimana Firman Allah dalam Qur’an surat Al Isra’ ayat 32 “ Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk."
Mendekati saja dilarang apalagi sampai melakukan aktivitas berzina tentunya lebih dilarang lagi. Karena itu islam memberikan rambu-rambu dalam pergaulan pria dan wanita diantaranya : tidak boleh berkholwat/berduaan tanpa makhrom, tidak boleh campur baur, menjaga pandangan,setiap muslimah wajib berjilbab dan berkerudung jika keluar rumah, tidak boleh tabbaruj dll.
Namun jika terlanjur melakukan zina maka negara akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku. Jika pelakunya belum pernah menikah maka hukumannya adalah dijilid/dicambuk 100 kali dan diasingkan ke kota tertentu selama 1 tahun. Sedangkan jika pelaku adalah seorang yang telah menikah maka dihukum rajam yaitu dikubur hingga sampai ke kepala dan dilempari dengan batu yang besarnya ditentukan hingga dia meninggal.
Hukuman ini dilakukan secara terbuka ditengah umat supaya menjadi pelajaran bagi yang lain agar tidak meniru hal tersebut. Disamping itu hukuman ini hanya bisa dilakukan oleh negara yang menerapkan sistem Islam/Khilafah. Jadi hukuman ini selain sebagai penebus dosa bagi pelaku juga sebagai pencegah bagi orang lain agar terhindar dari perilaku yang sama.
Hukuman Bagi Penyebar Video
Selain pelaku perzinahan maka yang juga dianggap bersalah adalah perekam dan penyebar video asusila tersebut. Karena penyebaran video ini akan mampu merusak moral masyarakat dan meresahkan. Maka bagi para pelaku akan dikenai sanksi berupa takzir dari Khalifah/Kepala Negara. Takzir ini merupakan hukuman bagi para pelaku kriminalitas sesuai dengan kehendak Khalifah. Bisa jadi berupa nasehat,atau di denda, atau dikurung dalam penjara atau dicambuk dll disesuaikan dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.
Negara akan melakukan pengusutan tuntas terhadap kriminalitas dan memberikan sanksi tegas kepada pelakunya. Negara akan memastikan umat terhindar dari hal-hal maupun ide-ide yang merusak. Sehingga kehidupan masyarakat dalam Islam itu selalu aman dan damai. Meski saat ini belum ada satu negarapun yang menerapkan sistem Islam di dunia ini. Namun era kembalinya Khilafah Islam merupakan suatu kepastian yang tidak bisa ditolak, karena itu merupakan janji Allah. So apakah kita akan diam menunggu saja atau menjemput bola untuk menyambutnya? Jawabannya ada di tangan anda....Allahu a’lamu bissawab
Posting Komentar