-->

Penghina Yang Tak Dihinakan

Penamabda.com Baru-baru ini kita mendapati fakta terjadinya penghinaan yang dilakukan oleh seorang kepala negara (presiden Perancis) Macron. Penghinaan ini bukanlah yang pertama kalinya , seolah tidak ada kata jera, penghinaan yang ditujukan  kepada Rasulullah SAW sejatinya adalah penghinaan yang ditujukan untuk seluruh umat islam didunia. Karena bagaimanapun tentunya hal ini akan berdampak pada marah dan sakit hatinya umat islam karena Junjungan Nabi SAW untuk kesekian kalinya dihina kembali . 

Hal ini pun menuai tanggapan yang beragam dari umat islam sendiri, Ada yang menganggap hal itu biasa saja seperti yang dilakukan oleh (AJ), dia membuat  video tentang tanggapannya mengenai penghinaan yang terjadi  kepada  Nabi, Video ini pun langsung menjadi viral. Di dalam video tersebut AJ mengatakan disaat orang lain memboikot produk Perancis, dia malah lagi asyik makan di restoran Perancis. Kenapa? Karena Nabi mengajarkan pada umatnya agar tidak marah / memaafkan orang yang menghinanya ujar si AJ dalam video tersebut. Sontak video viral di jagat maya ini menuai respon kemarahan sebagian besar umat islam khususnya di Indonesia, Bahkan sebagian memberikan komentar kenapa ketika  islam/umat islam yang dihina, kita disuruh  untuk diam dan bersabar serta memaafkan sementara hal itu tidak berlaku jika yang dihina bukan ajaran Islam. 

Tentunya hal ini pula yang membuat umat Islam menyerukan kepada pemimpin negeri ini untuk mengambil sikap kepada pemimpin negara Perancis tersebut . Kalau pun bukan dengan pemboikotan setidaknya ada kecaman atau sikap tegas penguasa muslim di negeri ini agar negara Perancis maupun negara –negara lainnya tidak akan lagi melakukan penghinaan kepada Nabi SAW untuk kesekian kalinya. Namun apakah kita bisa berharap dari hal tersebut ? Entahlah sepertinya masih jauh panggang dari api.


Buah Sistem Yang Menjunjung Kebebasan

Sudah bukan rahasia lagi bahwa Indonesia menjadikan Sistem Kapitalis Sekular sebagai asas dalam kehidupan bernegara, meski Landasan negara ini sering dikaitkan dengan Sila 1 Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, dimana Indonesia menjadikan kehidupan Beragama sebagai ciri khas bangsa ini tetap saja yang mendominasi dalam penerapan hukum di negara ini adalah produk hukum ideology Kapitalis Sekuler dengan asas kebebasannya, baik kebebasan beragama, memiliki/kepemilikan, berpendapat, dan bertingkah laku. Apalagi ketika 4 kebebasan ini dijamin oleh hukum dinegara ini maka akan sangat sulit penerapan hukum untuk ditegakkan . 

Contohnya beberapa waktu lalu banyak kita dapati penistaan terhadap agama yang kerap muncul di video jagad maya, namun tidak ada sanksi apapun yang dilakukan untuk menindak tegas pelaku, yang ada malah terkesan dibiarkan . Satu sisi hukum jadi mandul karena alasannya kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang dijamin termasuk kebebasan yang lain pun juga terkesan dibiarkan meskipun hal itu menimbulkan pengaruh buruk bagi masyarakat (  kebebasan bertingkah laku )., pornoaksi, pornografi masih banyak kita temukan baik didunia nyata maupun maya karena sekali lagi kebebasan bertingkah laku pun juga dijamin untuk dilindungi, akhirnya tidak jelas mana perkara hitam , mana perkara putih , semua jadinya abu-abu.


Islam,  terbukti tegas dan menjamin kebebasan dengan batasan

Islam memiliki konsep pengaturan hukum yang luar biasa, menjamin kebebasan individu rakyat  namun dengan batasan yang jelas berdasarkan apa yang dihalalkan baginya sebgai individu mukmin dan apa yang di haramkan baginya . Jadi tidak ada kebebasan tanpa batas dan sesuai penafsiran manusia karena hal itu akan membuat hukum menjadi abu-abu , tidak bisa lagi membedakan perkara hitam dan putih. Dan hukum tidak lagi dipermainkan berdasarkan kepentingan pribadi manusia karena penafsiran manusia dalam menentukan hukum sangat ddipengaruhi dengan kepentingan yang dia miliki..Islam memiliki hukum yang jelas karena yang menentukan baik dan buruknya sesuatu adalah dari Allah SWT, Produk hukumnya pun tidak lagi dibuat berdasarkaan karena kepentingan manusia, namun karena yang membuat hukum ini adalah yang menciptakan manusia sehingga lebih tau apa yang baik dan buruk dampaknya bagi manusia. 

Didalam Islam, orang yang menghinakan Nabi SAW adalah termasuk dosa besar sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S At taubah (9) :61)  yang artinya “ orang – orang yang menyakiti Rasulullah itu bagi mereka azab yang pedih “ dan hal ini diperkuat dalam Q.S Al Ahzab (33):57, yang artinya “ Sungguh orang –orang yang menyakiti Allah dan RasulNya, Allah melaknati mereka di dunia dan akhirat serta menyediakan bagi mereka siksaan yang menghinakan “.  

Sementara pelaku penghinaan Nabi sebenarnya adalah kafir dan hukuman bagi nya adalah hukuman mati ini merupakan pendapat Imam Malik, Imam Al Laits, Imam ahmad bin Hambal, Imam Ishaq bin rahawih,  dan Imam Asy Syafii. Bahkan hadis yang memperkuat hal ini yaitu hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud, yang isinya “ dari Ali Radiayallahu Anhu bahwa salah seorang wanita yahudi mencela dan menghina Nabi Saw, kemudian ada salah seorang yang mencekik wanita tersebut sampai mati, dan Nabi SAW tidak menuntut darahnya (si pencekik)  artinya dia tidak di qishash. 

Ya inilah ketegasan hukum dalam Islam, tentunya hukum ini akan memberikan efek jera bagi pelakunya, Hanya saja hukum ini belum bisa dilaksanakan karena belum adanya institusi yang menerapkan Islam secara total dalam bingkai negara ( khilafah). Sehingga menjadi kewajiban bersama umat saat ini untuk bisa mewujudkannya kembali sebagai bentuk solusi permaslaahan saat ini dan agar tidak ada lagi penghinaan untuk kesekian kalinya karen umat Islam sudah memiliki induk (khalifah ) yang akan menjaga kehormatannya.Wallahu ‘Alam bisshawab.

Penulis : Ummu Ridha, ( Pemerhati Sosial) Tinggal  di Amuntai