Perusakan Hutan Papua Dan Solusinya Dalam Islam
Penamabda.com - Sebuah investigasi visual yang dirilis pada Kamis (12/11) menunjukkan perusahaan raksasa asal Korea Selatan "secara sengaja" menggunakan api untuk membuka hutan Papua demi memperluas lahan sawit. Investigasi visual oleh Forensic Architecture yang berbasis di Inggris menyelidiki hal itu. Dengan menggunakan petunjuk visual dari video udara yang diambil oleh Greenpeace Internasional pada 2013 serta sistem geolokasi, mereka menemukan kebakaran terjadi di konsesi PT Dongin Prabhawa—anak perusahaan Korindo.(bbc.com, 12/11/2020)
Mengutip rilis dari situs Greenpeace, perusahaan Korindo memiliki perkebunan kelapa sawit terbesar di Papua dan telah menghancurkan sekitar 57.000 hektare hutan di provinsi tersebut sejak 2001. "Sebuah wilayah yang hampir seluas Seoul, ibu kota Korea Selatan," demikian rilis di situs Greenpeace yang diakses pada Jumat (13/11). (cnn Indonesia. Com, 13/11/2020)
Indonesia yang terkenal sebagai paru-paru dunia, memiliki hutan terluas di papua yaitu seluas 40.546.360 hektar. Namun sayang, potensi papua yang sebesar itu tak mampu membawa kesejahteraan bagi rakyat papua.
Cara pandang sistem ekonomi kapitalisme yang berorientasi pada profit, telah menjadikan hutan dan kekayaan alam lainnya boleh dikuasai oleh korporasi melalui hak pemberian konsesi atau izin pembukaan lahan kepada pihak swasta. Sementara negara melalui sistem politik demokrasi hanya bertindak sebagai regulator yakni membuat regulasi-regulasi yang menjamin konsesi pihak swasta tetap terjaga dan terealisasi.
Ini menjadi bukti mandulnya sistem demokrasi dalam melindungi hak rakyat atas SDA dari campur tangan dan perusakan yang dilakukan asing. Perusahaan Korea yang sengaja membakar hutan untuk membuka lahan sawit, mestinya tidak hanya dilihat dari sisi kerugian ekonomi dan lingkungan hidup tapi juga simbolisasi kepentingan asing yang semakin mencengkeram situasi politik dan ekonomi Papua.
Maka selama sistem kapitalisme demokrasi ini terus diterapkan oleh negeri ini, maka selamanya negeri ini tidak akan lepas dari belenggu kekuatan modal pihak swasta yang menguasai lahan.
Pengelolaan Hutan Dalam Khilafah
Berbeda dengan sistem kapitalisme yang memberikan kebebasan penuh kepada swasta untuk mengelola dan menguasai SDA, sistem Islam melalui Khilafah mempunyai aturan-aturan atau tata kelola yang terperinci dalam pengelolaan hutan.
Adapun tata kelola hutan dalam Khilafah adalah sebagai berikut:
Pertama, hutan termasuk dalam harta kepemilikan umum. Bukan milik individu atau negara. Rasulullah SAW bersabda:"Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api"(HR. Abu Dawud dan Ahmad). Hadits tersebut menyatakan bahwa kaum Muslim (manusia) berserikat dalam air, padang rumput, dan api. Dan bahwa ketiganya tidak boleh dimiliki oleh individu. Syekh Taqiyuddin An Nabhani mendefinisikan bahwa kepemilikan umum adalah izin Allah sebagai pembuat hukum kepada masyarakat umum untuk memanfaatkan benda secara bersama-sama. Yang masuk dalam fasilitas umum adalah apa saja yang menjadi kepentingan manusia secara umum seperti sumber air, hutan, padang gembalaan dan lain-lain. Dengan demikian jika fasilitas-fasilitas umum tersebut benar-benar menjadi milik umum, maka diharapkan dapat dinikmati secara bersama.
Kedua, hak mengelola hutan sebagai harta milik umum berada di tangan negara, bukan swasta atau individu. Islam melarang penguasaan individu dan swasta terhadap sesuatu yang menjadi kebutuhan vital masyarakat. Dalam prakteknya, kepemilikan umum harus dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk berbagai fasilitas yang dinikmati gratis oleh seluruh masyarakat
Ketiga, pengelolaan hutan yang terkategori tidak mudah untuk dilakukan individu seperti eksplorasi tambang gas, minyak dan emas maka dibutuhkan peran negara dalam mengelolanya. Sebab pemanfaatan jenis ini membutuhkan keahlian khusus, sarana dan prasarana juga dana yang besar.
Keempat, pemanfaatan hutan yang mudah untuk dilakukan individuindividu secara langsung dalam skala terbatas misalnya pengambilan ranting-ranting kayu, penebangan pohon dalam jumlah terbatas, atau pemanfaatan hutan untuk berburu hewan, mengambil madu, rotan, buah-buahan dan air dalam hutan, maka negara akan melakukan pengawasan dalam kegiatan masyarakat di hutan tersebut. Semuanya dibolehkan selama tidak menimbulkan bahaya dan tidak menghalangi hak orang lain untuk turut memanfaatkan hutan.
Kelima, pengelolaan hutan dari sisi kebijakan politik dan keuangan bersifat sentralisasi. Sedangkan dari sisi administratif bersifat desentralisasi atau ditangani provinsi/wilayah. Hal-hal yang menyangkut kebijakan politik seperti pengangkatan Dirjen kehutanan dan kebijakan Keuangan ada di tangan Khalifah sebagai pemimpin pemerintah pusat. Sedangkan hal-hal yang menyangkut administratif akan ditangani pemerintah wilayah/provinsi misalnya pengurusan surat menyurat kepegawaian Dinas Kehutanan, pembayaran gaji pegawai Kehutanan, pengurusan jual beli hasil hutan untuk dalam negeri dan sebagainya.
Keenam, hasil pengelolaan hutan dimasukkan ke dalam kasus negara (baitul mal) dan didistribusikan untuk kemaslahatan rakyat menurut pandangan syariah Islam
Ketujuh, negara wajib melakukan pengawasan terhadap hutan guna menghindari dan mencegah perusakan hutan dan lingkungan sekitarnya. Fungsi pengawasan ini dijalankan oleh lembaga Peradilan yaitu Qadhi hisbah yang bertugas menjaga hak-hak masyarakat secara umum termasuk pengelolaan hutan.
Kedelapan, negara memberi sanksi tegas terhadap pelanggaran hutan seperti pembalakan liar, pembakaran hutan, dan penebangan di luar batas yang dibolehkan. Sanksi ta'zir berupa denda, cambuk, penjara bahkan sampai hukuman mati tergantung tingkat bahaya dan kerugian yang ditimbulkannya. Prinsipnya harus memberi efek jera bagi pelaku agar tidak mengulangi kejahatannya.
Wallahu'alam bishowwab
Oleh: Ummu Salman (Relawan Media)
Posting Komentar