-->

Ruu Pelarangan Minol, Bagai Ilusi Di Sistem Demokrasi

Penamabda.com - Badan Legislasi DPR kembali membahas Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang sebelumnya sudah pernah diajukan pada tahun 2009 lalu dan sekarang masuk dalam daftar Prolegnas (Program Legislasi Nasional) tahun 2020. Pembahasan kembali RUU Minol ini bertujuan untuk melindungi generasi masa depan Indonesia dari kerusakan minuman keras. Minol dinilai memiliki banyak dampak buruk, terutama bagi kesehatan tubuh.

Namun pembahasan RUU Minol kembali menuai pro dan kontra. Pihak kontra yang disampaikan oleh Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonnesia (PGI) Gomar Gultom mengatakan bahwa RUU ini  sangat infantil alias segala sesuatu dilarang. Gultom juga menyamakan dengan negara lain seperti Uni Emirat Arab yang mulai membebaskan minuman beralkohol untuk dikonsumsi dan beredar luas di masyarakat. Gultom menilai jika RUU ini di sahkan, Indonesia akan mundur beberapa langkah ke belakang (cnnindonesia.com 13/11/20).

Dikutip dari tempo.co (15/11/20) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daniel Johan, juga membuka suara terkait dengan RUU Larangan Minuman Beralkohol. Daniel menilai RUU Larangan Minol berkaitan dengan berbagai macam tradisi yang ada di Indonesia. 

Adapun pihak pro yang disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi mengatakan bahwa RUU ini bertujuan melindungi generasi masa depan dari dampak negatif minuman beralkohol, sebab hampir setiap hari ada saja korban berjatuhan akibat alkohol. Selain itu Achmad juga menyampaikan bahwa  besarnya keuntungan minol dari sektor pariwisata tidak sebanding dari generasi muda yang rusak, begitu juga dari sisi ekonomi (liputan6.com 19/11/20).

Jika kita cermati, minuman beralkohol memang membawa dampak buruk bagi masyarakat. Banyak permasalahan yang muncul akibat dari konsumsi minuman beralkohol, salah satunya tindak kriminalitas dan kekerasan seksual. 

Pada bulan Agustus lalu viral kabar bocah dicekoki miras hingga mabuk. Kemudian pada bulan September lalu juga ada kasus seorang mahasiswi diperkosa karena mabuk. Dan masih banyak lagi kasus yang serupa akibat dari konsumsi minuman beralkohol. Hal inilah yang sangat meresahkan masyarakat, akibat dari tidak adanya penanganan khusus terkait faktor penyebab yang dapat menimbulkan kejahatan.

Namun, akankah RUU Minol dapat disahkan dalam sistem demokrasi saat ini? Nampaknya lahirnya aturan berdasarkan syariat melalui proses legislasi demokrasi menjadi suatu ilusi semata. Sebab masih banyak terdapat pertentangan dari berbagai pihak dan dianggap menyalahi prinsip dasar legislasi ala demokrasi.

Undang-undang yang dibangun berdasarkan standar manusia dalam sistem demokrasi memang akan memunculkan kemustahilan diterapkan secara total. Sebab dalam RUU Minol tidak melarang secara keseluruhan konsumsi minol, terdapat pengecualian larangan minol diantaranya bagi kepentingan adat, ritual keagamaan, pariwisata, farmasi, dan tempat yang diatur berdasarkan perundangan. Negarapun masih membolehkan pabrik-pabrik minol berdiri dan menganggap minol penyumbang nilai ekonomi tinggi untuk negara. Alhasil, RUU Pelarangan Minol bagai ilusi di sistem demokrasi hari ini.

Minuman beralkohol (minol) dalam pandangan Islam jelas diharamkan. Islam juga menjadikan iman dan akidah sebagai standar dalam membuat kebijakan. Halal, haram, baik, buruk ditentukan sesuai dengan Syariat Islam. Seperti dalam firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 90-91 yang artinya :

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?”

Begitupun dalam sabda Rasulullah Saw., “Dari Ibnu Umar ra. bahwasanya Nabi Saw. bersabda, “Setiap hal yang memabukkan itu khamr, dan setiap yang memabukkan itu haram.” (HR Muslim)

Juga hadis Rasullullah Saw yang mengatakan “Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhuma, Nabi saw bersabda, ‘Khamr dilaknat pada sepuluh hal; (1) pada zatnya, (2) pemerasnya, (3) orang yang memerasnya untuk diminum sendiri, (4) penjualnya, (5) pembelinya, (6) pembawanya, (7) orang yang meminta orang lain untuk membawanya, (8) orang yang memakan hasil penjualannya, (9) peminumnya, dan (10) orang yang menuangkannya.’”  Dari berbagai surat dan hadis ini tergambar betapa khamr sangat tidak disukai Allah.

Maka dalam sistem  negara yang berdasarkan syariat Islam, minol jelas hukumnya haram. Namun ada kekhususan tersendiri bagi non muslim yang memiliki kewarganegaraan negara Islam, tetap diperbolehkan mengonsumsi minol dengan catatan harus berada di lingkungan non muslim dan tidak boleh diedarkan di pasar umum. 

Negara dalam sistem Islam juga akan memutat aturan yang memberantas secara tuntas persoalan minol. Melarang pendirian pabrik-pabriknya, memperjual belikannya secara bebas hingga pemberian sanksi tegas berupa ta’zir bagi pelanggarnya. Jelaslah, pelarangan minol hanya bisa diterapkan jika sistem negara ini menganut sistem yang menerapkan syariat Islam secara kafah. Hal itulah yang akan mengantarkan kesejahteraan bagi seluruh umat. Wallahu’alam..

 Oleh : Haura Az-Zahra