-->

Undang- Undang Minol Dijamin Oleh Syariah

Penamabda.com - Negeri ini, kembali diramaikan dengan perdebatan kontroversi mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU). yang belum lama ini terjadi kontroversi  Mengenai RUU omnibuslaw  Kali ini kembali membahas mengenai  RUU larangan minuman beralkohol atau sering disebut juga minol, yang juga menimbulkan pro dan kontara dalam masyarakat.

Rancangan Undang-Undang mengenai minuman beralkohol memang sebelumnya telah dibahas pada periode 2014-2019. Namun pembahasannya mentok lantaran perbedaan pendapat DPR dan pemerintah. Namun di tindak lanjuti dan diusulkan kembali pada tahun  2020 ini. RUU ini diusung oleh beberapa fraksi partai  yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat  mengonsumsi minuman beralkohol. Berdasrkan temuan kepolisian, banyak tindakan kriminal dilatar belakangi  minuman keras.

Namun tidak sedikit juga dari kalangan fraksi partai yang menentang RUU ini, dengan berargumen sebaliknya. Mereka ada yang berpendapat tidak ada hubungan minuman beralkohol  Dengan tindakan kriminal, ada pula yang beralasan karena persoalan keberagaman yang perlu di perhatikan. Kemudian dari sisi ekonomi RUU  minol menurut mereka akan mengancam kepentingan bisnis khususnya industri minuman keras, perhotelan dan pariwisata. Ada pula yang beranggapan RUU minol tidak sejalan dengan UU Ciptaker.

Sementara MUI menilai  RUU tersebut  seharusnya tidak menjadi kontroversi karena minuman beralkohol merusak kesehatan masyarakat. Sebagaimana pernyataan Wesekjen MUI Muhammad Zaitun :”seharusnya masyarakat kita apalagi para pemimpin anggota DPR semua harus sepakat bahwa itu sesuatu yang merusak kesehatan dan sangat berbahaya bagi anak-anak .” (Liputan 6,com, 16/11 2020).

Tentunya pernyataan tersebut berlandas pada fakta dan dalil . Sebagaimana  Syaikh Ali ash-Shabuni dalam tafsir Ayat al-Ahkam Min al—Qur’an  bahwa tidak pernah disebutkan sebab keharaman sesuatu melainkan dengan singkat . Namun disini ( pengharaman Khamr) disebut secara terang-terangan  dan rinci. Allah SWT menyebut khamr  (dan judi) bisa memunculkan permusuhan dan kebencian  diantara orang beriman, memalingkan mukmin dari mengingat Allah SWT, melalaikan shalat. Allah SWT juga menyifati khamr dan judi dengan rijs (un)( kotor), perbuatan setan, yang mengisyaratkan munculnya kerusakan yang besar dan membahayakan badan.

Begitulah fakta dari kemadratan yamg timbul oleh khamr atau minuman beralkohol bagi manusia. Minol tidak Cuma merusak pribadi peminumnya, tetapi juga berpotensi menciptakan kerusakan  pada orang lain. Nabi SAW mengingatkan dalam hadits yang berarti : “ Khamr adalah induk  dari kekejian dan dosa yang paling besar. Siapa saja yang meminum khamr, ia bisa berzina dengan ibunya ,saudari ibunya dan saudari ayahnya ( HR. Ath-Thabrani). Naudzubillah Mindzalik.

Terjadinya  pro kontra  terhadap suatu masalah  memang sesuatu yang wajar.  Namun terasa  berlebihan dengan yang terjadi di negeri ini. Karena jika dicermati perbedaan pendapat dalam penggodokan RUU ataupun UU di negeri ini bukan suatu hal baru. Dan selalu berujung tanpa solusi tuntas, ironisnya sering sekali rakyat yang menjadi korban. Beginilah sistem sekuler kapitalis , tidak memiliki standar yang baku, yang berdasar pada asas manfaat , padahal manfaat sifatnya subjektif  tergantung siapa  yang menilai. dan ironisnya sering sekali rakyat yang menjadi korban.

Seperti kasus minol ini, ada pihak yang menilai berbahaya jika dibiarkan, tapi ada pihak lain yang juga merasa dirugikan jika dilarang, meskipun minuman beralkohol itu hukumnya haram berdasarkan dalil yang qath’i, (Qs. Al-Maidah: 90 – 91).  Yang sejatinya tidak boleh terjadi perbedaan pendapat dalam hal ini. Sebagaimana ketetapan   Allah SWT  yang tercantum dalam nash tersebut.

Hal ini semakin membuktikan  bahwa sistem sekuler kapitalis tidak mampu memberikan solusi bagi rakyat . perbedaan pedapat dan perselisihan yang terjadi di tengah – tengah masyarakat sering kali tidak berpihak  pada rakyat atau menggantung tanpa penyelesaian . Ini membuktikan bahwa aturan buatan manusia tidak akan pernah membawah keberkahan bagi manusia sendiri.

Berbeda dengan sistem Islam, dimana aturan nya berasal dari Allah SWT sebagai sang pencipta sekaligus pengatur, yang sudah pasti membawah manusia  kepada ketentraman dan keberkahan.  wallahu ‘alam bishawab

Oleh: Ummu Laila (pemerhati sosial Lainea, sulawesi Tenggara)