-->

Gurita Korupsi di Negara Demokrasi

Oleh: Yun Rahmawati, Anggota Komunitas Muslimah Menulis Depok

Kasus korupsi seakan tak pernah sepi dari pemberitaan di negeri ini. Dari waktu ke waktu, dari rezim satu ke rezim berikutnya pelaku korupsi silih berganti memenuhi ruang televisi, mengoyak isi hati, miris. Rakyat senantiasa disuguhi informasi yang bikin sesak dan pemandangan yang bikin muak.

Bagaimana tidak, dengan enteng mereka menilap uang rakyat, berfoya-foya di atas kesulitan rakyat. Sudah  hidup mewah bergelimang harta tetapi masih belum puas. Pas sedang naas barulah sepak terjang mereka diberantas. Kadang pelaku korupsi yang tertangkap tangan kemudian diberitakan dan ditampakkan wajahnya di media televisi menunjukkan wajah yang innocent seakan tidak bersalah, penuh senyuman lengkap dengan lambaian tangan ke kamera  manakala digiring ke ruang sidang.

Yang lebih menyakitkan saat ada dipersidangan para koruptor mendadak jadi islami dengan menutup aurat memakai kerudung yang menjuntai menutup dada. Seakan kerudung tersebut untuk menutupi kejahatannya.

Kenapa kasus korupsi tak pernah mati, seakan jerat-jerat kejahatannya telah menggurita di setiap sendi pada lembaga di negeri ini? Bisa jadi karena lemahnya pengawasan dan ringannya jenis hukuman sehingga memudahkan niat siapa saja untuk berlaku curang. Selain itu tidak bisa dilepaskan dari sistem yang menaunginya meniscayakan kejahatan dari kaum berdasi akan terus berulang.

Demokrasi menjadikan korupsi terjadi hampir di setiap pilar-pilar baik di legislatif,  eksekutif maupun yudikatif. Tercatat selama periode 2014-2019, 23 anggota DPR Pusat terjerat dalam kasus korupsi. Data ICW (Indonesian Corruption Watch) mencatat 259 anggota dari mantan anggota periode 2014-2019 terjerat kasus korupsi.

Berbagai wacana digulirkan untuk meminimalisir tingginya angka kejahatan yang dilakukan oleh kaum berpendidikan. Salah satu gagasan yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi di masa awal kepemimpinannya adalah gerakan revolusi mental. Pada kenyataannya skandal korupsi terus bermunculan. Masih hangat dalam ingatan saat Kejaksaan Agung Indonesia mengusut skandal BUMN (Badan Usaha Milik Negara) PT. Asuransi Jiwasraya yang ditenggarai merugikan negara Rp. 13,7 triliun. Tak lama berselang mencuat lagi kepermukaan skandal korupsi yang tak kalah besar menimpa PT. Asabri, diperkirakan nilainya diatas 10 triliun rupiah.

Menutup tahun 2020 ini khalayak kembali dikejutkan pemberitaan mengenai kasus korupsi. Terungkapnya skandal yang dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo atas sangkaan suap terkait izin ekspor benih lobster. Dilengkapi pula kegemasan rakyat atas ulah pejabat lain dengan munculnya kasus korupsi yang dilakukan oleh Menteri Sosial, Juliari Batubara.

Di masa pandemi ini, disaat sebagian besar rakyat sedang mengalami penderitaan diakibatkan sulitnya ekonomi, ditimpa berbagai macam penyakit di antaranya terpapar Covid-19 justru dana bantuan sosial tersebut diselewengkan oleh menteri sosial sebesar 17 triliun rupiah. Inilah gurita korupsi di negara demokrasi yang kian menjadi.

Kerusakan yang ditampakkan oleh sistem demokrasi kapitalisme sekuler telah nyata di depan mata, seharusnya rakyat mencampakkan sistem bobrok tersebut. Sistem yang melahirkan pejabat-pejabat bermental korup karena mereka memegang jabatan hasil kongkalingkong dengan para kapital atau pemilik modal.

Modal politik di dalam demokrasi membutuhkan biaya yang besar, selain mengeluarkan uang dari kocek sendiri mereka menerima bantuan dari para cukong berkantong tebal. Setelah berkuasa tentu harus mengembalikan modal politik kepada pemberi modal. Sementara gaji mereka tidak cukup untuk membayar utang. Maka, jalan paling mudah untuk itu dengan cara korupsi dengan menggunakan kekuatan dan kekuasaan yang mereka miliki.

Demokrasi juga memberikan keleluasaan kepada manusia untuk membuat hukum. Mereka melegislasi hukum kemudian menjual produk hukum tersebut kepada pemilik modal. Para pemodal akan membayar berapa saja agar undang-undang yang dibuat menguntungkan kepentingan bisnis mereka. Politik transaksional inilah yang menyuburkan kasus korupsi.

Jalan untuk melepaskan penderitaan rakyat dan menyelamatkan Indonesia dari gurita korupsi yang dilakukan oleh para politikus berdasi sesungguhnya ada pada Islam. Di dalam Islam hak membuat hukum hanyalah milik Allah. Firman Allah SWT  dalam Surah Yusuf ayat 40 yang artinya, “Keputusan membuat hukum itu hanyalah milik Allah.”

Sanksi hukum dalam sistem Islam memberikan rasa keadilan atas keputusan yang diterima baik oleh pelaku kejahatan dan korban kejahatan. Sanksi hukum dalam memberikan hukuman menimbulkan efek jera sehingga tidak melahirkan kasus lanjutan.

Adapun untuk korupsi masuk ke dalam jenis ta'zir, yaitu sanksi yang kadar hukumannya diserahkan kepada Qadhi dan tergantung pada berat atau ringannya kejahatan yang dilakukan. Jenis hukuman ta'zir bermacam-macam, bisa hukuman mati, hukuman jilid, pemenjaraan, pengasingan, pemboikotan, disalib, pemusnahan harta, ganti rugi dan diumumkan atas kejahatannya sebagai bentuk sanksi sosial.

Sudah saatnya kita kembali kepada hukum Islam. Berhukum pada hukum-hukum Allah secara total dan menyeluruh. Hidup dalam aturan Allah sebagai bukti keimanan dan ketakwaan. Mari tinggalkan demokrasi, jadikan khilafah sebagai pengganti.[]