-->

Ketika Korupsi Merajalela, Islam Solusinya

Oleh : Binti Masruroh  (Penulis adalah seorang Pendidik)

Penamabda.com - Belum genap dua pekan Mentri Kelautan dan Perikanan  Edy Prabowo tanggal 25 November 2020 ditangkap KPK atas sangkaan suap terkaii ijin ekpror benih Lopster, KPK pada tanggal 6 Desember 2020 kembali menetapkan  Mensos Juliari Batubara sebagai tersangka kasus korupsi dana sosial bantuan Covid 19.

KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan Corona. KPK menyebut total uang yang diduga diterima Juliari Batubara sebesar Rp 17 miliar.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan uang miliaran rupiah itu diterima Menteri Sosial Juliari Batubara dari fee dua periode pengadaan bansos. Periode pertama, Firli menjelaskan diduga telah diterima fee sebesar Rp 12 miliar. Mensos Juliari Batubara diduga turut menerima uang senilai Rp 8,2 miliar turut diterima Mensos Juliari.

"Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," kata Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan (news.detik.com,6/12/2020) 

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Saudara JPB," ujar Firli.

Sangat prihatin, ditengah kehidupan masyarakat yang semakin sulit karena terdampak pendemi, justru bantuan itu dikorupsi. 

Sistem Demokrasi Biang terjadinya Korupsi

Menjamurnya korupsi di negeri ini sejatinya bukan masalah individu yang imamnya lemah  saja ,tetapi  karena diterapkannya sistem demokrasi yang lahir dari Idiologi kapitalis Sekuler. Sebagaimana  diketahuai bahwa dalam sistem demokrasi kedaulatan ada ditangan rakyat, menaganut paham sekulerisme dan biaya biayanya sangat mahal.

Dakam sistem demokrasi kedaulatan ada ditangan rakyat. Artinya rakyatlah atau manusialah yang berhak untuk membuat hukum.  Sepintar apapun manusia, tetaplah dia makhluk yang lemah,akalnya terbatas. Tanpa  petunjuk dari AllahSWT manusia tidak akan mampu membedkan mana yang baik dan mana yang buruk ,ketika dia membuat kebijakan pasti dipengaruhi oleh hawa nafsunya. Hukum akan  bersigat subyektif, hukum bisa diganti sesuai kepentingan pembuat hukum.

Sistem Demokrasi asasnya Sekulerisme yang mengajarkan  agama dipisahkan dari kehidupan. Lahirlah aturan-aturan yang dibuat oleh manusia sesuai hawa nafsunya. Sekulerisme Inilah yang menjadikan para pejabat memiliki keimanan yang lemah, mudah tergiur ketika ada kesematan, mudah goyah ketika ada ajakan untuk melakukan korupsi. 

Sudah tidak rahasia lagi bahwa calon pejabat memerlukan dana yang sangat besar sebelum menjabat. Dana yang sanat besar itu diperlukan untuk biaya administrasi umum, pencetakan dan pemasangan baliho, kunjungan ke berbagai daerah untuk kampanye dan penggalangan masa, bahkan untuk membeli suara. Yang memiliki dana yang sangat besar itu adalah para pemodal besar atau kapitalis .Para pemodal itu akan  memberikan dana kepada calon pejabat dengan imbalan akan memuluslan bisnis usaha mereka. Dana dari para pemodal inilah selama ini yang menjadi jantung biaya kampanye. Maka tidak  heran  kalau akhirnya keluar kebijakan-kebijakan atau undang-undang yang berpihak kepada kepentingan kapitalis, meski itu menyengsarakan rakyat dan merugikan negara, seperti yang Undang-Undang Omnibuslaw. Tingginya biaya inilah yang mendorong para pejabat berusaha mengembalikan modal dengan melakukan korupsi. 

Sistem Islam Sebagai Solusi

Mempertahankan sistem demokrasi sama juga mempertahankan kerusakan dan melestarikan korupsi, sebenarnya negeri ini  bisa benar-benar bersih dan terbebas dari korupsi sebagaimana yang diagendakan oleh Gerakan Reformasi apabila menerapkan sistem Islam yaitu Khilafah Islamiyah

Dalam sistem Islam negara dibangun berasaskan Aqidah Islamiyah. Sehingga kedaulatan ada ditangan  Syara’. Artinya kekuasaan membuathukum hanya ditangan Allah SWT. Sebagaiama disampaikan Allah dalam Al Qur’an Surat  Yusuf ayat 40 yang artinya. “ “ Sesungguhya membuat hukum hanyalah Hak Allah SWT”.

Hukum Allah akan bersifat tetap selamanya.  Tidak bisa diperjual belikan, tidak bisa direvisi sesuai kepentingan manusia sebagaiman aturan demokrasi. Dan akan membawa kemaslahatan bagi semua manusia. Tidak ada kepentingan siapapun.  Allahlah yang menciptakan alam semesta termasuk manusia, maka Allah pulahlah yang mengetahui aturan yang terbaik untuk manusia. Manusia harus tunduk terhadap  aturan Allah.  Sehingga Islam mampu memangkas segala peluang keculasan yang memungkinkan dilakukan penguasa.

Dalam Sistem Islam tidak dikenal sekulerisme. Aturan Islam yang mencakup seluruh aspek kehidupan harus diimani oleh semua individu mulai rakyat kecil sampai pejabat. Negara akan menanamkan keimanan yang kuat yang mendorong rakyat maupun penguasa untuk terikat terhadap hukum Syara’. Seorang penguasa mempunyai keimaman yang kokoh, sehingga merasa selalu diawasi oleh Allah..

Dalam Sistem Islam pengangkatan kepala daerah dan  pemilihan Majelis Umah maupum Majelis Wilayah tidak berbiaya tinggi. Akan terpilih kandidiat yang berkualitas , amanah, memiliki kapabilitas, keimanan yang kuat,  dan siap melaksanakan hukum Allah yang terdapat dalam Al qur’ah Hadist. Sehingga pejabat negara tidak akan melakukan kecurangan sehingga tidak akan berani melakukan korupsi sebagaimana pejabat dalam sistem demokrasi.

Wallahu A’lam bi showab.