-->

Selamatkan Komodo dari Eksploitasi dan Komersialisasi

Oleh : Ratna Nur’aini 

Penamabda.com - Taman Nasional Komodo terletak di kabupaten Manggarai Barat, NTT, merupakan kawasan konservasi dan ruang alami satwa endemik, komodo dan beragam satwa lain. Ia juga memiliki beragam vegetasi baik di darat maupun di laut. Selain itu keindahan alam yang menakjubkan  sempat memukau para pengunjung baik dalam negeri maupun  wisatawan asing. Tak heran, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pemerintah akan tetap mempromosikan pariwisata komodo di Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT). "Komodo ini satu-satunya di dunia jadi kita harus jual," tegas Luhut dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Pengembangan Lima Destinasi Pariwisata Super Prioritas di Jakarta, Jumat, 27 November 2020.

Atas dalih akan diadakannya Konferensi Tingkat Tinggi (KTT)  negara-negara G20 dan ASEAN Summit pada tahun 2030 di Indonesia. Pemerintah akan merombak penataan kawasan Loh Buaya di pulau Rinca yang termasuk bagian dari Taman Nasional Komodo. Penataan ini dengan cara merobohkan semua bangunan di loh buaya, diganti dengan sarana dan prasarana baru mengambil model bangunan Jurassic Park. Hal ini jelas akan berdampak buruk bagi keaslian bentang alam Loh Buaya. Ia juga mengancam ekosistem satwa yang menghuni area itu. 

Terlihat alat berat pengeruk tanah di Pulau Rinca, Taman Nasional  Komodo (detik travel 09/ 09/2020). Truk pengangkut material tersebut merupakan bagian dari proyek pengangkutan geopark yang digadang-gadang pemerintah bakal menjadi Taman Nasional Komodo serupa dengan Jurassic Park. Pemerintah menganggarkan Rp 69,96 M untuk pembangunan Jurassic Park. Taman Nasional Komodo ini akan diubah dari kawasan konservasi menjadi lahan bisnis investasi.  Keinginan untuk terus mengeksploitasi dan mengkomersialisasi kekayaan alam di Indonesia masih saja berlangsung. Inilah dampak penerapan sistem kapitalisme yang lahir dari demokrasi dalam mengelola sumber daya alam.  Jelas akan menimbulkan kerusakan alam dan tidak menghasilkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

Berbeda dengan Islam, hutan, padang gembala atau padang rumput termasuk harta kepemilikan umum, bukan individu atau negara. Rasulullah Saw. Bersabda, “Kaum Muslim bersekutu (sama-sama memiliki hak) dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api” (HR Abu Dawud dan Ibn Majah). Sedangkan pengelolaan kepemilikan umum oleh negara dapat dilakukan dengan dua cara :

Pemanfaatan secara langsung oleh masyarakat umum. Air, padang rumput, api, jalan umum, laut, samudra, sungai besar dll bisa dimnafaatkan secara langsung oleh setiap individu. Namun negara tetap mengawasi pemanfaatan milik umum ini agar tidak menimbulkan kemadaratan bagi masyarakat. Tidak boleh dijual ke pihak swasta atau asing

Pemanfaatan di bawah pengelolaan negara. Kekayaan milik umum ini tidak dapat dengan mudah dimanfaatkan secara langsung oleh setiap individu masyarakat karena membutuhkan keahlian, teknologi tinggi serta biaya yang besar.

Oleh karena itu, sudah saatnya pemanfaatan sumber daya alam dikelola sesuai aturan sang pencipta yang mampu mensejahterakan umatnya dan tidak menimbulkan kerusakan alam .