Korupsi Semakin Menggurita, Islam Solusinya
Oleh: Binti Masruroh (Penulis adalah seorang Pendidik)
Pemerintahan yang bersih dari KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme) adalah salah satu agenda gerakan reformasi. Korupsi pada masa Orde Baru melatar belakangi tuntutan agenda tersebut. Mewujudkan pemerintah yang bersih dari KKN adalah cita-cita setiap penguasa yang ada di negeri ini. Setiap penguasa mulai pemerintahan Presiden BJ. Habibie sampai pemerintahan Presiden Jokowi saat ini bertekat untuk memerangi korupsi. Namun sudah lebih dari 20 tahun agenda reformasi ini, angka kasus korupsi tidak menunjukkan semakin berkurang, justru semakin banyak. Kasus terbaru adalah Korupsi Bansos Covid yang dilakukan Menteri Sosial Juliani Batubara.
Kasus Korupsi Bansos Covid-19 yang dilakukan oleh mantan mentri melibatkan banyak pihak sebagaimana dilansir Jakarta, IDN Times (21/1/2021) Sebelumnya, dua politisi PDI Perjuangan disebut-sebut menerima kuota terbesar terkait proyek bansos untuk wilayah Jabodetabek. Dilansir dari laporan investigasi Koran Tempo edisi Senin 18 Januari 2021, mereka adalah Herman Hery dan Ihsan Yunus. Total kuota proyek bansos yang diduga diterima keduanya mencapai Rp 3,4 triliun.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka. Sebagai pihak terduga penerima, yakni Juliari serta dua pejabat PPK Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Sebagai pihak terduga pemberi, Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Sidabuke yang merupakan pihak swasta.
KPK menggeledah lima perusahaan penyedia bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial, pekan lalu. Kelimanya adalah PT Anomali Lumbung Artha, PT Famindo Meta Komunika, PT Mesail Cahaya Berkat, PT Junatama Foodia Kreasindo, dan PT Dwimukti Graha Elektrindo. Harian Aceh Indonesia (19/01/2021)
Semakin maraknya kasus korupsi menegaska bahwa korupsi tidak semata-mata masalah individu tapi masalah sistemik. Yaitu penerapan sistem kapitalis sekuler. Sekulerisme mengajarkan pemisahan agama dari negara. Agama hanya mengatur masalah yang berhubungan dengan Tuhan, sementara dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara menggunakan aturan buatan manusia. Dampaknya para pejabat yang sedang berkuasa mempunyai keimanan yang lemah ketika ada kesempatan, atau diajak melakukan korupsi imannya tidak mampu membentengi, dia tidak sanggup untuk menolak, justru dijadikan kesempatan untuk memperkaya diri.
Manusia yang memiliki sifat lemah ketika membuat aturan akan dipengaruhi hawa nafsunya, sehingga aturan yang dibuat akan berpeluang menguntungkan dirinya atau kelompoknya, dan berpeluang munculnya kasus korupsi. Sementara hukuman atau sangsi yang diberikan kepada pelaku korupsi tidak bisa menimbulkan efek jera pada pelaku. Bahkan penegak hukum pun bisa disuap. Para pelaku korupsi malah sering kali mendapat pengampunan atau potongan tahanan.
Islam menetapkan bahwa korupsi adalah salah satu cara pemilikan harta yang haram. Korupsi termasuk tindakan penghianatan. Korupsi dilakukan dengan memanfaatkan kekuasaa yang dimiliki pejabat dengan sewenang-wenang, baik dengan manipulasi atau memaksa pihak lain memberikan sejumlah harta yang bukan haknya.
Dalam sistem Islam tidak ada celah politisi atau pejabar negara untuk melakukan korupsi. Aturan yang diterapkan adalah wahyu Allah SWT, Dzat yang Maha Sempurna.
Politisi dan Majelis Umat tidak terlibat dalam pembuatan anggaran. Hanya fokus pada fungsi kontrol dan koreksi. Sedangkan kepala daerah ditunjuk oleh Khalifah dengan tetap memperhatikan pendapat Majelis Wilayah.
Untuk mencegah terjadinya korupsi Islam memberikan sangsi yang tegas kepada pelaku korupsi Islam memberikan hukum yang sangat rinci terkait harta pada pejabat. Harta yang diperoleh di luar gaji diposisikan sebagai harta gelap atau ghulul, diantaranya
Pertama, Islam mengharamkan suap dengan tujuan apapun. Suap atau riswah adalah memberikan sejumlah harta kepada pejabat dengan tujuan yang batil, seperti supaya urusannya dipermudah, supaya haknya didahulukan dari orang lain, dan sebagainya. Sebagaimana Hadist yang diriwayatkan At Tirmidzi dan Adu Dawud bahwa Nabi Muhammad SAW melaknat pelaku suap baik yang menerima suap, maupun yang memberi suap.
Kedua, Pejabat Negara juga diharamkan menerima hadiah atau gratifikasi. Rosulullah SAW bersabda “Hadiah yang diterima penguasa adalah kecurangan" (HR. Baihaki).
Nabi SAW pernah menegur seorang amil zakat karena menerima hadiah dari orang yang dipungut zakatnya, Rasulullah SAW bersabda “Siapa saja yang kami angkat sebagai pegawai untuk suatu urusan, kemudian kami beri upahnya, maka apa saja yang mereka ambil selain itu adalah kecurangan" (HR. Abu Dawud)
Ketiga, harta yang didapat dari komisi atau makelar yang diberikan kepada pejabat negara karena kedudukan sebagai pejabat negara. Misalnya fee yang diberikan perusaan agar dimudahkan urusannya oleh pejabat, juga termasuk karta ghulul
Islam memberikan hukuman yang sangat tegas pada pelaku korupsi, suap, penerima komisi gelap dengan hukuman ta’zir yang hukumannaya disesuaikan dengan tingkat kesalahannya. Mulai dari yang ringa sampai yang berat. Mulai nasehat dari hakim, penjara, denda, dicambuk, diumumkan pada publik melalui media masa, cambuk, sampai hukuman mati.
Agar harta gelap atau ghulul mudah teridentifikasi, Islam melakukan penghitungan harta pejabat sebelum menjabat dan sesudah menjabat, apabila ada selisih yang tidak wajar harus mengembalikan kepada baitul mal. Umat bin Khattab pernah mengambil harta Abu Bakrah
Negara akan senantiasa menanamkan keimanan yang kuat, sehingga setiap individu mempunyai pemaham yang benar tentang kewajiban terikat terhadap hukum-hukum syara’. Setiap Individu masyarakat akan memahami bahwa semua aktifitas yang dilakukan tidak hanya dilihat dan diawasi oleh Allah SWT, juga akan dipertanggung jawabkan.
Demikianlah hanya negara yang menerapkan sisten Islam secara kaffah, kasus korupsi bisa dibabat secara tuntas.
Wallahu a’lam bis showab
Posting Komentar