Mewujudkan Negara Tanpa Hutang
Oleh: Binti Masruroh ( Penulis adalah seorang Pendidik )
Penamabda.com - Bagai tikus mati di lumbung padi, pepatah itu mungkin sering kita dengar. Kondisi ini mungkin bisa menggambarkan kondisi negeri kita saat ini. Indonesia dikaruniai sumber daya alam yang sangat berlimpah ruwah, mulai dari hutan yang sangat luas, lautan , tambang minyak bumi, gas alam, emas ,batu bara dan sebagaimnya. Indonesia juga dikaruniai tanah yang subur. Sehingga dari dulu Indonesia mendapat julukan Zamrut Katulistiwa karena kekayannnya yang melimpah bagai batu Zamrut dan terletak di bawah garis katulistiwa.
Dengan potensi Sumber Daya Alam yang melimpah, Indonesia mengalami devisit anggaran, utang luar negeri Indonsia menduduki peringkat ke enam negara pengutang terbesar. Sebagaiman dilansir Republika.co.id (27/12 2020) Data yang dipublikasikan Bank Dunia dalam laporan "Statistik Utang Internasional (IDS)" menunjukkan Indonesia berada pada peringkat keenam pengutang terbesar. Dengan mengecualikan China, negara-negara yang memiliki utang luar negeri lebih banyak dari Indonesia adalah Brasil, India, Meksiko, Rusia, dan Turki.
Bank Indonesia mengumumkan, Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia kembali naik pada Oktober 2020 menjadi US $ 413,4 miliar atau sekitar Rp5.828,94 triliun kurs Rp14.100 per dolar AS. Lebih tinggi dari posisi akhir September 2020 sebesar US $ 408,5 miliar. Rasio ULN Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada akhir Oktober 2020 sebesar 38,8 persen. meningkat dibandingkan dengan rasio pada bulan sebelumnya sebesar 38,1 persen.viva,co.id (24/12/2020). Lonjakan devisit ini terutama katena Covid 19.
Kekayaan alam yang melimpah tidak bisa menyelesaikan devisit anggaran. Hal ini tidak lain karena diterapkannya sistem Kapitalisme. Sistem Kapitalisme menjadikan kekayaan alam yang melimpah yang sejatinya milik rakyat, tidak bisa dinikmati oleh rakyat tetapi dikuasai dan dinikmati oleh para kapirtalis asing.
Akibatnya sebagai sumber utama pembangunan pemerintah menggantungkan pada utang luar negeri, inilah yang menjadikan negara dalam jebakan utang. Indonesia dan negara –negara berkembang semakin tergantung pada infestor asing. Padahal sejatinya pemberian hutang atau pinjaman adalah strategi yang digunakan negra-negra kapitalis untuk menguasai negara berkembang. Ketika pengutang tidak mampu membayar hutang maka aset aset stratedi akan jatuh ke negara.
Utang luar negeri hakekatnya adalah penjajahan secara ekonomi, karena negara yang diberi hutang akan mepenyerahkan aset aset strategisnya kepada negara-negara kreditur.
Utang akan membebani rakyat karena jumlah kas negara akan digunakan untuk membayar cicilan hutang. APBN yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat, tersedot untuk memayar utang.
Untuk menambah pemasukan pemerintah akan menaikkan pajak dan untuk menekan pengeluaran menekan pengeluaran biasanya dilakukan dengan mengurangi subsidi untuk rakyat. Sehingga rakyat yang menjadi korbannya.
Hal ini tidak akan terjadi ketika negara menerapkan sistem Islam atau Khilafah. Karena, pertama Sistem Islam bersumber dari Zat yang Maha Sempurna , yaitu Allah SWT yang mengetahui persis kebutuhan manusia, sehingga aturan Allah pasti membawa kemaslahatan bagi umat mabusia. Hal ini berbeda dengan sitem Kapitalis yang bersumber dari manusia yang lemah, manusia ketika membuat aturan pasti dipengaruhi oleh hawa nafsunya.
Kedua. Dalam Sistem Islam ada 3 pembagian kepemilikan yang jelas, meliputi kepemilikan individu kepemilikan negara dan kepemilikan umum. Kepemilikan Individu merupakan harta yang bisa dimiliki dan dikelola oleh dan dimanfaatkan oleh individu rakyat sesuai ketentuan syati’at . Kepemilikan negara adalah harta yang pengelolaanya menjadi wewenang Khalifah. Kepemilikan negara meliputi harta fai’,kharoj, jizyah, dan sebagainya. Kepemilikan Umum adalah harta yang menjadi milik komunitas masyarakat secara umum. Yang termasuk kepemilikan umum adalah fasilitas umum, dan barang tambang yang tidak terbatas yang jumlahnya sangat besar seperti tambang emas, migas, batu bara, hutan , laut dan sebagainya.
Nabi Muhammadb saw bersabda : Kaum muslimin bersekutu ( memiliki hak yang sama) dalam tiga hal yaitu air,padang dan api.(HR. Adu Dawud).
Kepemilikan umum ini dalam Islam harus dikelola oleh negara secara mandiri, haram hukumnya kepemilikan ini dikelola atau diserahkan kepada swasta apalagi asing, seperti pada praktek sistem kapitalis saat ini.
Sehingga dalam sistem Islam, negara memiliki sumber Baitul Mal yang sangat melimpah, yaitu dari harta kepemilikan Umum, yaitu dari berbagai jenis tambang yang dimiliki oleh negara seperti tambang emas, gas, minyak, batu bara, kekayaan laut, hutan juga kepemilikan negra antara lain meliputi harta fai, jizyah, khoroj, usyur, dan sebagainya. Juga dari harta zakat kaum muslimin , tetapi untuk harta zakat hanya akan diperuntukkan untuk ashnaf yang sudah ditentukan dalam Al Qur’an secara jelas.
Dengan demikian kemungkinan terjadi devisit anggaran sangat kecil, negara tidak sampai berhutang kepada luar negeri. Apabila terjadi devisit anggaran negarapun memiliki cara untuk menyelesaikannya dengan cara meningkatkan pendapatan negara dengan mengelola harta kepemilikan negara secara efektif dan efisien, seperti menjual atau menyewakan kekayaan milik negara. Negara juga bisa , melakukan mengkhususkan mengelola harta kepemilikan umum untuk keperluan khusus, seperti mengkhususkan pengelolaan tambang emas di Papua untuk mengatasi Pendemi Covid 19. Dalam kondisi krisis negara khilafah baru akan memungut pajak sesua ketentuan syariat yaitu hanya dikalangan orang orang yang mampu. Negara juga akan menghemat pengeluaran khususnya pengeluaran yang tidak mendesak atau bisa ditunda.
Dengan demikina negara Khilafah tidak akan terjebak dalam kubangan hutang luar negeri, sebagaimana pengelolaan negara dengan sistem kapitalis saat ini.
Wallahu A’alam bishowaf.
Posting Komentar