-->

Predator Harus Dibasmi, Bukan Hanya Dikebiri

Oleh : Sisi Septiana (Muslimah Peduli Umat) 

Pelaku kekerasan seksual pada anak atau predator seksual anak, kini akan menghadapi ancaman hukuman yang lebih di Indonesia. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menekan Peraturan Pemerintah (PP) yang memungkinkan penerapan hukuman tambahan selain pidana penjara seperti kebiri kimia hingga pelacakan keberadaan pelaku itu selepas bebas dari penjara. 

Para pelaku itu nantinya akan dikebiri kimia serta dipasangi alat pendeteksi elektronik berupa gelang. Selain itu identitas mereka akan diumumkan ke publik. Namun hal itu tidak berlaku untuk pelaku yang masih anak-anak.

Pelaku Anak tidak dapat dikenakan tindakan kebiri kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, itulah bunyi Pasal 4 PP tersebut. Dalam PP itu disebutkan kebiri kimia merupakan pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain untuk menekan hasrat seksual berlebih. Kebiri kimia itu akan diterapkan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun melalui 3 tahapan yaitu penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan (Detiknews.com, 03/01/21). 

Tujuan aturan diteken karena menimbang untuk menekan dan mengatasi kekerasan seksual terhadap anak. Selain itu, juga sebagai efek jera terhadap predator seksual anak.

PP ini juga sebagai implementasi melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU (Viva.co.id, 03/01/21). 

Pelaku predator anak dipicu karena banyak latar belakang. Sistem sekuler saat ini mengakibatkan problematika umat semakin menumpuk. Masalah rumah tangga, sosial, ekonomi menjadi latar belakang utama yang mengakibatkan pelaku predator anak berlaku nekat dalam aksinya. Tidak pandang bulu, fakta menunjukkan seorang kakek tega menyetubuhi cucunya sendiri. Ayah yang tega merusak kehormatan anaknya sendiri. 

Ketika Islam dijadikan solusi kehidupan, maka terciptalah 8 fungsi yang memberikan kesejahteraan. Islam memiliki fungsi yakni menjaga eksistensi manusia, menjaga akal manusia, menjaga keamanan, menjaga kehormatan, menjaga agama, menjaga negara, menjaga harta, dan yang terakhir yakni menjaga negara. Dengan penerapan Islam secara Kaffah, maka problematika umat seperti predator anak ini akan mudah dibasmi.

Kebiri selain tidak memberikan efek jera kepada pelaku, juga kepada masyarakat luas. Kebiri pun haram dalam Islam terlebih menggunakan metode injeksi hormonal yang akan membuat pelaku pria itu memiliki sifat seperti wanita. Maka Islam sebagai solusi memberikan hukuman kepada predator anak yakni jika pelaku predator melakukan perbuatan zina, akan dijatuhi hukuman had azzina, yaitu dirajam. Untuk yang sudah menikah sesuai dengan HR. Bukhari No. 6733 & 6812 dan HR. Abu Dawud No. 4438. Atau jika predator anak belum menikah, maka dijatuhkan hukuman jilid 100 kali sesuai dengan Surah An-Nur: 2 yang artinya "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman."

Wallahu a'lam bissawab.