Akidah Islam Dimutilasi Oleh Topeng Moderasi
Oleh: Meina Yi (aktivis dakwah)
Tanggal 26 Januari 2021, menjadi hari yang menegangkan bagi seorang Eti Kurniawati. Pasalnya, alumni Geografi Universitas Negeri Makasar (UNM) yang beragama kristen itu menerima amplop cokelat yang berisi SK dari Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan, Burhanuddin, perihal pengangkatannya sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang ternyata penempatannya adalah di Madrasah Aliyah Negeri Tana Toraja. Dia diangkat menjadi pengampu mata pelajaran Geografi disana. “Awalnya saya kaget ketika menerima SK dan mengetahui bahwa saya ditempatkan di MAN Tana Toraja. Saya pikirnya akan ditempatkan di sekolah umum sesuai agamaku”, ungkap Eti. (SuaraSulsel.id, 31 Januari 2021)
Perihal ini, Analis Kepegawaian Kemenag Sulsel, Andi Syaifullah mengatakan, kebijakan penempatan guru beragama Kristen di sekolah Islam atau madrasah sejalan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia tentang pengangkatan guru madrasah khususnya pada Bab VI pasal 30, dimana dicantumkan tentang standar kualifikasi umum calon guru madrasah yaitu beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. “Tidak disebutkan bahwa harus beragama Islam,” terang Andi Syaifullah dikutip dari laman resmi Kemenag Sulses, Sabtu 30 Januari 2021.
Lebih jauh Andi menambahkan, “Kan guru non muslim yang ditempatkan di madrasah ini akan mengajarkan mata pelajaran umum, bukan pelajaran agama. Jadi, saya piker tidak ada masalah. Bahkan ini salah satu manifestasi dari moderasi beragama, dimana Islam tidak akan menjadi eksklusif bagi agama lainnya,” dilansir idtodaynews dari Suara, Sabtu (30/1). Begitulah, kebijakan pemerintah melalui Kemenag ini membuka peluang guru Kristen mengajar di sekolah Islam dengan mengatasnamakan moderasi beragama.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam sambutannya di acara Upacara Peringatan Hari Amal Bakti (HAB) Kemenag RI yang ke-75 yang digelar secara virtual live yang berpusat di Halaman Upacara Kantor Kemenag RI Jalan Lapangan Banteng Jakarta Pusat (Selasa, 2 Januari 2021) menegaskan bahwa penguatan moderasi beragama akan ditekankan pada aspek penguatan literasi keagamaan, budaya dan toleransi. Hal ini menjadi salahsatu dari tiga program baru yang akan menjadi semangat Kemenag baru dalam mengelola Kemenag, terang Yaqut seperti dikutip di laman resmi sulsel.kemenag.go.id
Begitulah, kebijakan pemerintah melalui Kemenag ini membuka peluang guru Kristen mengajar di sekolah Islam dengan mengatasnamakan moderasi beragama.
Guru, Digugu dan Ditiru
Guru adalah bagian yang tidak bisa dilepaskan dari dunia pendidikan. Guru menjadi sosok penting terciptanya sebuah peradaban. Seperti yang sering kita dengar, dalm kreta Bahasa Jawi, guru digugu lan ditiru yang artinya didengarkan dan diikuti. Segala sesuatu yang dilakukan seorang guru akan menjadi inspirasi bagi murid-muridnya. Bukan hanya sekedar mentransfer ilmu saja, guru juga dijadikan role model bagi murid-muridnya. Seperti pepatah bijak, “guru kencing berdiri, murid kencing berlari”, secara sederhana pepatah tersebut mengandung makna bahwa perilaku guru akan selalu dicontoh oleh muridnya, bahkan dengan kreatifitas si murid, perilaku itu bisa dikembangkan lagi. Jika contohnya baik maka pasti bernilai positif bagi anak, namun berbeda jika sebaliknya. Maka pemilihan guru dalam Islam adalah penting dan fundamental, karena seorang guru bukan hanya menyampaikan materi namun juga menanamkan kepribadian.
Ibrahim An Nakha’I rahimahullah mengatakan, “Para salaf dahulu jika mendatangi seseorang untuk diambil ilmunya, mereka memperhatikan dulu bagaimana akidahnya, bagaimana akhlaknya, bagaimana shalatnya, baru setelah itu mereka mengambil ilmu darinya.” (Diriwayatkan oleh Ad Darimi dalam Sunan-nya, no.434).
Imam Malik rahimahullah pun mengingatkan, “Ilmu tidak boleh diambil dari empat orang, (1) orang bodoh yang nyata kebodohannya, (2) ahlil bid’ah yang mengajak agar mengikuti hawa nafsunya, (3) orang yang dikenal dustanya dalam pembicaraannya dengan manusia, dan (4) seorang mulia dan shalih yang tidak mengetahui hadist yang dia sampaikan.” (At Tamhid, karya Ibnu Abdil Barr, 1/166, dinukil dari Min Washayal Ulama, 19). Nyata dan jelas bahwa pemilihan guru menjadi hal yang penting yang harus menjadi pusat perhatian dalam dunia pendidikan Islam.
Moderasi, Topeng Lain Liberalisasi Islam
Disadari atau tidak, sebenarnya moderasi Islam adalah wajah lain dari liberalisasi Islam agar kaum Muslimin tidak terikat syari’at Islam secara kaffah sehingga cara berfikir kaum Muslimin lebih sesuai dengan pandangan Barat colonial, ketimbang pemikiran Islam. Begitulah petikan wawancara wartawan Media Umat dengan Wakil Rektor Universitas Darussalam (Unida) Gontor Assoc. Prof. Dr. Hamid Fahmi Zarkasyi, M.A.Ed., M.Phil. (media umat, edisi 270)
Langkah moderasi Islam yang dilakukan pemerintah kini semakin gencar dilakukan melalui perpanjangan tangan Kemenag. Kemenag mengarusutamakan moderasi Islam secara terstruktur dan masif, setelah sebelumnya secara resmi Kemenag RI resmi mengumumkan telah menghapus konten-konten terkait ajaran radikal dalam 155 buku pelajaran agama Islam. Konten yang dihapus yakni terkait dengan ajaran sistem pemerintahan Islam (Khilafah) dan jihad. Moderasi beragama ini sudah masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Moderasi telah menjadi strategi baru yang dianggap efektif dalam melemahkan Islam. Caranya yang halus dan seolah-olah terlihat benar dalam pandangan umat yang awam, terlebih pemerintah melalui kekuasaan tangan besinya menerapkan berbagai regulasi yang dipaksakan kepada masyarakat sehinga mau tidak mau, suka tidak suka akhirnya umat pun harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Sebagai contoh adalah penghapusan materi khilafah dan jihad dalam pelajaran agama Islam kemudian sekarang dengan dalih moderasi, guru Kristen akhirnya bisa menjadi guru di sekolah Islam. Apakah negara ini kekurangan pengajar muslim sehingga harus menggunakan pengajar Kristen di dalam lingkungan sekolah Islam? Sungguh menyedihkan fakta yang harus dilihat saat ini.
Kebijakan rezim pemerintah melalui moderasi Islam menginginkan agar umat semakin terkikis akidahnya sedikit demi sedikit. Setelah ajaran-ajaran Islam dimutilasi kini guru non muslim yang masuk madrasah menjadi pintu pendangkalan akidah bagi generasi Islam. Guru dalam Islam seharusnya bukan hanya orang yang mampu mengajarkan materi yang bersifat ilmu alam atau ilmu duniawi saja, namun juga harus mampu mengajak muridnya untuk mengaitkan ilmu-ilmu tersebut agar menjadi pengantar dalam proses berfikirnya guna menguatkan dan meningkatkan keimanan dan ketakwaannya kepada Allah Subhanahu Wata’ala.
Seperti yang difirmankan Allah Subhanahu Wata’ala dalam Al Qur’an surat Ali Imran ayat 190-191 yang artinya, “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Rabb kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa api neraka.”
Bagaimana mungkin seorang guru non muslim mampu mengaitkan segala bidang ilmu yang ia kuasai untuk menjadikan muridnya semakin beriman kepada Allah Ta’ala sedang ia sendiri tak mengimaninya? Sungguh, inilah bentuk penjajahan, kolonialisasi kurikulum dalam lembaga pendidikan. Moderasi yang diagung-agungkan pemerintah hanyalah bentuk perang pemikiran dengan cara merusak pemikiran umat Islam dengan liberalisasi. Alih-alih menciptakan toleransi namun yang terjadi adalah menjauhkan umat dari jati dirinya sebagai seorang muslim sejati yang seharusnya mengenal Sang Ilahi Robbi melalui ilmu yang ia kaji setiap hari di sekolah.
Negara Pelindung Dan Penjaga Akidah Umat
Rasulullah Sallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu (laksana) perisai, dimana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musush) dengan kekuasaannya.” (HR Al Bukhari, Muslim, Nasa’I, Abu Dawud, Ahmad)
Dalam sistem Islam, Negara (Khilafah) memiliki tanggungjawab terbesar dalam menjaga akidah umat. Penjagaan akidah dilakukan negara Khilafah dengan cara menancapkan dasar-dasar akidah Islamiyah baik melalui kurikulum-kurikulum pendidikan maupun pembinaan umum pada masyarakat. Negara Khilafah akan memusatkan penanaman dasar akidah ini bagi generasi muda. Pendidikan dan pembinaan ini akan membangun iman yang benar dan kokoh yang didapat dari proses berfikir yang benar dengan perantara guru yang shahih dan amanah.
Kekuasaan sebuah negara seharusnya mampu menjadi pelindung dan penjaga akidah umat. Negara bukan menyesatkan umat atau membuat umat semakin jauh dari agamanya, namun harus memfasilitasi agar umat bisa bangkit dan berkembang maju, pesat dalam peradaban dan berbagai bidang teknologi. Sistem Kapitalis yang saat ini menjadi ideologi negara dengan azas sekulerisasi, memisahkan agama dari kehidupan, maka tentu tak akan mungkin mampu mengemban tugas mulia ini. Kebobrokan sistem ini sudah jelas hanya merusak kaum Muslimin saja. Seharusnya umat semakin sadar akan kebutuhan sebuah negara yang menerapkan syari’at Islam sebagai hukumnya, adalah satu-satunya yang mampu menjadi perisai bagi umat, pelindung dan penjaga akidah umat.
Moderasi hanyalah topeng lain dari liberalisasi yang harus diwaspadai umat. Akidah Islam harus ditanamkan melalui dunia pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Oleh karena itu, negara wajib menjadikan akidah dan syari’ah Islam sebagai acuan untuk menyusun kurikulum pendidikan baik formal maupun informal. Umat juga harus disadarkan dengan keadaran politik sehingga mereka cepat tanggap terhadap setiap upaya pihak tertentu yang ingin menghancurkan akidah Islam. Disinilah pentingnya umat mengkaji ilmu Islam kaffah. Wallahu’alam bishowab.
Posting Komentar