Demokrasi Tempat Untuk Para Pelaku Korupsi
Oleh : Eka Kurnia
Lembaga pemantauan indeks korupsi global, Transparency International, merilis laporan bertajuk “Global Corruptions Barometer – Asia”, dari laporan yang dirilis tersebut, Indonesia menjadi negara nomer tiga paling korup di Asia. Posisi pertama ditempati India dan di peringkat kedua ditempati oleh Kamboja. Berada di peringkat ketiga merupakan suatu pencapaian yang amat memalukan untuk negeri ini.
Korupsi di negeri ini seolah menjadi tradisi untuk para pejabat negara. Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK selaku lembaga antirasua kepada Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara yang terjadi pada tanggal 05 Desember 2020, menambah daftar kelam kasus korupsi di Indonesia. Dugaan kasus korupsi dana Bansos penanganan Covid-19 dengan status tersangka Juliari ini turut menjerat pejabat Kemensos dan sejumlah pihak yang terlibat dalam pemberian suap.
Dana yang seharusnya di berikan kepada masyarakat untuk penanganan dampak Covid-19 tak luput dari praktik korupsi, bantuan berupa paket sembako yang dikeluarkan Kemensos RI tahun 2020 ini bernilai sekitar Rp 5,9 Triliun. Paket sembako yang bernilai Rp.300.000 per paket dipangkas sebesar Rp. 10 ribu perpaket, sesuai kesepakatan anatara Juliari dengan pengembang/perusahaan yang bekerjasama dengan kementerian sosial. Dari potongan Rp.10 ribu perpaket itu, Juliari mendapatkan aliran dana sebesar Rp.17 Milyar.
Tak hanya kasus dana bansos, kita pasti masih ingat tentang beberapa kasus korupsi yang amat sangat merugikan negara hingga Triliuanan Rupiah. Seperti kasus korupsi Jiwaseraya yang diperkirakan, negara mengalami kerugian lebih dari Rp.13,7 Triliun serta kasus E-KTP yang menyeret mantan ketua DPR Setya Novanto senilai Rp.2,3 Triliun, dan masih banyak lagi kasus megakorupsi lainya. (kompas.com 17/01/2020).
KPK selaku lembaga anti rasua negeri ini, mulai kehilangan taringnya terlebih seusai adanya revisi UU KPK dan pergantian pengurus yang cukup kontroversi. Masyarakat menganggap KPK seperti seekor macan yang kehilangan taringnya dan kegagahannya. Peneliti Indonesia Corruptions Watch (ICW) Wana Alamnsyah mengatakan, KPK hanya dapat menindak enam kasus korupsi dari total 38 kasus selama semester I tahun 2020.
Banyaknya kasus korupsi di indonesia membuat kita senantiasa bertanya. Apakah ini sekedar kesalahan individu, penjabat yang tidak amanah atau dikarenakan kesalahan sistem pengaturan perpolitikan yang terjadi di negeri ini ? Sehingga solusi yang diberikan pemerintah hanya sebatas pada perubahan atau revisi undang-undang atau tata aturan tindakan korupsi dan mereshuffle para menteri atau program revolusi mental.
Demokrasi Lahan Subur Untuk Para Koruptor
Kasus korupsi yang tinggi di Indonesia tak bisa lepas dari sistem yang digunakan oleh negeri ini. Sistem demokrasi yang di terapkan di negeri ini dapat dipastikan menjadi lahan subur tumbuhnya para pejabat korup. Mengapa demikian ?
Korupsi yang dilakukan para pejabat biasanya dilakukan untuk mengembalikan modal yang dikeluarkan saat mencalonkan diri pada saat pemilu. Sebagaimana kita ketahui, sistem politik demokrasi, memerlukan biaya politik yang tidak sedikit. Namun mahalnya biaya politik demokrasi tidak hanya pada penyelenggaraan pemilu, tapi juga karena adanya praktik jual beli suara. Walhasil, calon pejabat yang menginginkan kemenangan membutuhkan sokongan dana dari pihak lain untuk membiayai pencalonannya. Pihak lain ini adalah para pengusaha alian kaum cukong.
Gelontoran dana yang disokong para kaum cukong ini tentu tidak diberikan secara percuma. Tentu saja ada kompensasinya, mulai dari tender di berbagai proyek hingga perubahan regulasi (undang-undang atau tata peraturan) guna mendukung kepentingan mereka. Negara demokrasi pun mulai bertansformasi menjadi Korporatakrasi, yaitu pemerintahan yang disetir korporasi.
Akibatnya, rakyat menjadi korban keserakahan para kapitalis. Kekayaan alam yang seharusnya menjadi hak rakyat digarong secara legal atas nama regulasi yang dilegimitasi demokrasi.
Tak hanya dikarenakan biaya politik yang tinggi, kasus korupsi yang kian menjamur dikarenakan lemahnya sanksi yang diberikan. Tak jarang terjadi adanya transaksi jual beli hukum sehingga sanki yang diberikan cukup ringan.
Jelas sudah bahwa korupsi akan terus tumbuh dilahan demokrasi. Mempertahan demokrasi sama saja dengan mempertahankan ketidak adilan bagi rakyat.
Sistem Pemerintahan Bersih Dan Terbaik Hanya Ada Pada Khilafah
Korupnya demokrasi berpangkal pada paham kebebasan (Liberalisme) yang menjadi asasnya. Politik dipisahkan dari agama (Sekuralisme), sehingga pemerintahan dijalankan sesuai nafsu manusia (penguasa).
Suara rakyat dibeli secara murah dalam demokrasi , lalu dijadikan legitimasi atas peraturan yang rusak dan merusak. Pemerintahan negeri ini akan bersih dari korupsi jika asas liberalisme dan sekularisme ini dihilangkan dan diganti dengan akidah islam. Keyakinan pada Allah SWT memujudkan ketaatan pada syariat – nya, termasuk syariat mengatur pemerintahan.
Khilafah adalah satu-satunya sistem pemerintahan dalam islam yang terbukti secara nyata melahirkan keadilan, tak hanya bagi muslim namun juga nonmuslim.
Dalam Khilafah Islam, pejabat negara diangkat langsung oleh Khalifah, seseorang yang ditunjuk haruslah dapat memenuhi beberapa syarat yang sesuai dengan syariat. Dengan demikian proses politik dalam sistem ini tidak membutuhkan biaya mahal. Karena pores pemilhan dilakukan secara efektif dan efisien.
Berkaitan dengan harta, calon pejabat/pegawai negara akan dihitung harta kekayaannya sebelum menjabat. Selanjutnya saat menjabat pun selalu dihitung dan dicatat harta kekayaan dan penambahannya. Jika ada penambahan yang meragukan, maka akan diverifikasi apakah ada penambahan harta ini secara syar’i atau tidak. Jika tidak dan terbukti melakukan kecurangan atau korupsi, maka harta akan disita dan dimasukan kedalam kas negara. Pejabat yang terjerat akan diproses secara hukum.
Khilafah Umar bin Khathtab pernah membuat kebijakan ini, agar kekayaan para pejabatnya dihitung, sebelum dan setelah menjabat. Jika bertambah sangat banyak dan tidak sesuai dengan gaji selama masa jabatannya, maka beliau tidak segan-segan untuk menyitanya. Harta sitaan dikumpulkan di Baitulmal untuk digunakan bagi kepentingan rakyat.
Dalam penerapan sistem yang sesuai syariat, sanksi yang diberikan pun tegas dan memberikan efek jera. Dengan penerapan sanksi yang menjerakan, para pelaku dan masyarakat yang mempunyai niat untuk korupsi akan berpikir ribuan kali untuk melakukannya atau mengulanginya. Para pelaku korupsi akan dikenai sanksi ta’zir, dimana khalifah berwenang menetapkannya.
Korupsi merupakan perkara yang haram dalam islam, sehingga harus ditinggalkan. Bahkan Allah SWT akan melaknat orang yang melakukan tindakan korupsi.
Rasullah saw. Bersabda, “Allah melaknat penyuap dan yang disuap dalam urusan hukum.” (HR Tirmidzi). Ketika diancam laknat Allah, berarti hidup seseorang akan jauh dari rahmat dan berkah-Nya.
Di akhirat kelak, nasibnya pun akan merugi. Ingatlah sabda Nabi saw., “yang menyuap dan yang disuap masuk neraka.” (HR Ath-Thabrani). Suap merupakan “Penyakit” yang berbahaya sebab ia merusak akhlak individu dan sosial serta menghancurkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan negara.
Suasana keimanan yang ada dalam sistem Islam menjadikan para aparatur negara Khilafah dapat berjalan dengan amanah. Kinerja para pejabat negara akan senantiasa dikontrol Khalifah atau orang-orang yang ditunjuk Khalifah. Serta tidak akan adanya peraturan yang hanya menguntungkan satu pihak saja, karena semua tata peraturan dan hukum haruslah sesuai dengan syariat dan berlandaskan Al Qur’an.
Posting Komentar