-->

Kontroversi Seragam Jilbab di Sekolah, Benarkah Intoleransi?


Oleh: Ummu Salman (Relawan Media)


Viral di sosial media tentang video protes orang tua siswi SMK 2 Padang kepada pihak sekolah tentang seragam kerudung. Orang tua tersebut tidak terima akan aturan sekolah yang menetapkan aturan seragam sekolah dengan menggunakan kerudung, dengan alasan karena mereka non muslim. Kepala sekolah SMK 2 padang sendiri mengakui bahwa ada 46 siswi non muslim di sekolah tersebut yang mengenakan seragam sekolah berkerudung dengan sukarela alias tanpa paksaan, kecuali jeni hia, siswi yang orang tuanya memprotes kebijakan sekolah tentang seragam sekolah.  (detik.com, 28/1/2021) 


Kontroversi seragam kerudung bagi siswi SMK 2 Padang (muslim-non muslim) bukan pertama terjadi. Sebelumnya, Ahok sebagai gubernur DKI juga pernah mempersoalkan hal serupa. Padahal diakui sendiri oleh siswi non muslim berkerudung, jika mereka mengenakannya dengan sukarela. 


Ramainya pemberitaan kontroversi seragam sekolah ini oleh banyak pihak, yang kemudian reaksi itu disusul dengan tuntutan pencabutan aturan seragam kerudung menegaskan bahkan dalam sistem sekuler, ajaran Islam dianggap intoleran, sumber lahirnya diskriminasi dan pelanggaran HAM. Sebaliknya saat siswa Muslimah di banyak sekolah secara resmi dilarang berpakaian Muslimah, tidak banyak yang membela. Ini juga menegaskan terjadinya tirani minoritas. Sungguh terlihat berat sebelah atau tidak adil. Jika berhubungan dengan aturan Islam, reaksi dan protes keras segera dilakukan. 


Sungguh, aturan liberal yang diterapkan di negeri ini telah menjadikan jilbab sebagai pakaian pilihan, bukan kewajiban. Padahal dalam Islam, seorang muslimah wajib mengenakan jilbab dan kerudung (khimar). 


Aturan Berpakaian Dalam Sistem Islam


Dalam Islam, terkait aqidah, non muslim tidak akan dipaksa untuk memeluk aqidah Islam. Ini jelas dalam surah Al Baqarah ayat 256, Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman: "Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Barang siapa ingkar kepada Tagut dan beriman kepada Allah, maka sungguh, dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."


Namun dalam kehidupan publik, ada aturan-aturan tertentu yang diterapkan oleh negara dan itu berlaku kepada semua warga negara baik muslim maupun non muslim (termasuk pakaian). Aturan tersebut demi kemaslahatan bersama. 


Sepanjang sejarah Kekhilafahan Islam disebutkan bahwa wanita muslim maupun non muslim terbiasa menggunakan kerudung dan jilbab ketika berada dalam kehidupan publik. Mereka mengenakannya karena kerelaan maupun dorongan sistem. 


Adapun pakaian khusus agamawan seperti pakaian biarawati dan semisalnya, khilafah membolehkan mereka memakainya. 

Wallahu 'alam bishowwab