SKB Tiga Menteri Menguatkan Sekularisme Di Negeri Ini
Oleh: Eka Kurnia
Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh tiga menteri sekaligus, atas tindak lanjut kasus hijab di Padang, terus menuai banyak polemik. SKB menetapkan semua aturan yang mewajibkan atau melarang pakaian keagamaan tertentu harus dicabut alias tidak berlaku lagi.
SKB mengatur tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemda pada pendidikan dasar dan menengah.
Ada enam keputusan utama dalam SKB ini. Pertama, Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemda. Kedua, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan berhak memilih seragam antara seragam atau atribut kekhususan agama dan tidak. Ketiga, Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut kekhususan agama. Keempat, Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau, melarang seragam dan atribut kekhususan agama. Kelima, jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka diberlakukan sejumlah sanksi kepada pihak yang melanggar. Keenam, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini (kemdikbud.go.id 03/02/2021)
Menindak lanjuti SKB tiga menteri ini, Ketua MUI Pusat Dr Cholil Nafis memberikan pandangannya terkait SKB tiga menteri tersebut. Menurutnya SKB tiga menteri ini wajib ditinjau ulang atau dicabut karena tak mencerminkan lagi adanya proses pendidikan.
“Kalau pendidikan tak boleh melarang dan tak boleh mewajibkan soal pakaian atribut keagamaan, ini tak lagi mencerminkan pendidikan. Memang usia sekolah itu perlu dipaksa melakukan yang baik dari perintah agama karena untuk pembiasaan pelajar. Jadi SKB tiga menteri itu ditinjau kembali atau dicabut” kata Dr Cholis diakun Twitternya (05/02/2021).
Wakil ketua MUI Anwar Abbas menilai SKB tiga menteri akan mengarahkan Indonesia menjadi negara sekuler. Menurutnya UU dan peraturan serta kebijakan yang dibuat pemerintah dan DPR dalam semua bidang kehidupan, termasuk dalam dunia pendidikan, semestinya didasari pada nilai-nilai dari ajaran agama.
Ia menyitir Pasal 29 Ayat 1 dan 2 UUD 1945 yang menurutnya mengandung kehendak bangsa ini menjadi bangsa yang religius, bukan bangsa yang sekuler. Ia pun berpendapat bahwa negara seharusnya mewajibkan anak didiknya agar berpakaian dengan ajaran agama dan keyakinan masing-masing. Sehingga tujuan dari sistem pendidikan yang dicanangkan untuk membuat peserta didik bisa menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dapat tercapai.
Menag Yakut menilai SKB tiga menteri ini bertujuan untuk memberikan pemahaman keagamaan yang subtantif bukan sekedar simbolik. Menurutnya, Indonesia harus mengadopsi moderasi beragama dan salah satu indikator keberhasilan moderasi beragama adalah toleransi.
Toleransi terus digembor-gemborkan tanpa henti di negeri ini, seolah negeri ini darurat intoleransi. Lagi-lagi Islam selalu menjadi agama yang disudukan karena Islam dianggap agama yang paling tidak toleran dengan penganut agama lain. Islam jelas mengajarkan toleransi, yang berarti menghormati agama lain dan membiarkan mereka beribadah sesuai dengan ajaran agamanya.
Dengan diluncurkannya SKB tiga menteri ini, telah menyerang syariat Islam secara nyata dan menimbulkan ambiguitas dikalangan masyarakat. Seragam busana muslim tidak dilarang namun tidak diwajibkan, serta pemerintah daerah dan sekolah yang kedapatan tetap mewajibkan busana muslim kepada peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan akan dikenakan sanksi. Narasi islamophobia yang sejalan dengan konsep sekularisme terus digaungkan oleh pemerintah. Tak hanya itu dengan adanya SKB tiga menteri ini, menjadi salah satu bukti nyata bahwa negeri ini semakin lantang dan tegas memproklamirkan diri sebagai negara sekuler.
Ustazah Asma Aminah seorang aktivis muslimah nasional memaparkan bahwa sejak awal sistem yang digunakan di negeri ini telah menganut paham sekuler. “sejengkal demi sejengkal, negara sekuler akan menghapus syariat Islam. Mulai pemisahan agama dari politik dan pemerintah dengan adanya pelarangan “Jihad dan Khilafah” , lalu masalah poligami, perubahan hukum waris, dan sekarang masalah jilbab”, ucapnya (Mnews 05/02/2021).
Dengan dalil moderasi agama dan toleransi syariat islam akan terus dicampakan. Rasulullah bersabda tentang bahaya sekularisme dengan setiap cabangya. “Tali ikatan Islam akan putus seutas demi seutas. Setiap kali terputus, manusia bergantung pada tali berikutnya. Yang paling awal terputus adalah hukumnya dan yang terakhir adalah salat” (HR Ahmad 5:251).
Negeri ini telah meninggalkan syariat Islam dalam proses pemerintahannya. Kini satu demi satu cabang dari syariat Islam disingkirkan. Di negeri ini syariat akan terus dimodernisasi karena tidak sesuai dengan nilai-nilai universal, hak asasi dan kebebasan. Sementara ulama terus di keriminalisasi atas tuduhan makar dan pemecah belah bangsa.
Dalam hal berpakaian seorang muslimah berkewajiban manutup aurat secara sempurna. Kewajiban berjilbab dan berkerudung tidak hanya diwajibkan oleh sekolah-sekolah Islam dan pesantren saja, tetapi juga diterapkan di sekolah negeri, karena ini merupakan perintah Allah.
Sesungguhnya, syariat Islam adalah suatu hukum yang berdasarkan wahyu. Allah menetapkan syariat Islam untuk keteraturan hidup manusia dan juga alam semesta, serta bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan umat dan alam semesta.
Negara seharusnya dapat mendidik warga negaranya untuk taat syariat terutama didalam dunia pendidikan. Karena dengan diterapkannya syariat Islam, akan lahir generasi-generasi cemerlang yang mampu membawa negara ini kearah yang lebih baik.
Posting Komentar