-->

Syariat Jilbab Memberi Maslahat Bagi Muslim dan Non-Muslim

Oleh: Mimin Diya (Aktivis Muslimah)

Syariat Islam memiliki pengaturan sempurna dan menyeluruh baik dalam kehidupan umum maupun kehidupan khusus umat manusia. Tentu saja seluruh syariat yang diturunkan Allah kepada manusia bukan sekedar kewajiban semata, akan tetapi pasti memberi maslahat dalam kehidupan. Bukan hanya maslahat bagi umat muslim saja, namun juga umat nonmuslim. Seperti halnya dalam masalah makanan, pakaian, akhlaq maupun urusan muamalah. 

Hanya saja dalam kehidupan sistem kapitalis liberal saat ini, penerapan syariat kerap kali dikatakan intoleransi, apalagi jika berkaitan dengan non muslim. Termasuk fakta saat ini terkait polemik siswi nonmuslim di SMKN 2 Padang Sumatera Barat yang katanya merasa dipaksa memakai jilbab di sekolah. Aturan sekolah sendiri merujuk pada Instruksi Walikota Padang No 451.442/BINSOS-iii/2005 tentang pakaian. Artinya sudah berjalan 15 tahun lamanya (Suara, 25/01/2021). 

Sekejap berita intoleransi jilbab mencuat dan dibenturkan dengan pelanggaran HAM. Perda syariah tersebut pun disoraki untuk segera dicabut. Hingga sikap menghakimi muncul secara langsung dari Kemendikbud kepada pihak-pihak yang dianggap terlibat menerapkan aturan tersebut, sebelum menelisik lebih dalam fakta di lapangan. Karena realitanya, sebagian besar siswi nonmuslim memilih memakai jilbab dengan tanpa paksaan (Republika, 24/01/2021).

Sementara disisi lain upaya muslimah untuk berjilbab terkadang menuai larangan, seperti kasus siswa di Bali atau pada masa dulu ketika hendak membuat ijazah sekolah. Lantas bagimana masyarakat menyikapi hal ini? agar tidak mudah tergiring arus opini intoleransi agama yang semakin menyudutkan syariat Islam pula. Termasuk menimbulkan perpecahan masyarakat. Disinilah perlu melihat dari berbagai sudut pandang. 

Pertama, syariat menutup aurat adalah kewajiban bagi setiap muslim. Tidak ada ikhtilaf (perbedaan pendapat) di kalangan fukaha dan imam mahzab. Bagi muslimah wajib memakai kerudung dan jilbab ketika di kehidupan umum. Dan luar biasanya banyak muslimah yang belum menjalankan syariat ini akibat pemikiran sekulerisme yang melekat kuat. Kadangkala jilbab dikenakan sebatas mengikuti tren fashion semata. Padahal jelas dalilnya : 

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖوَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ

"dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya" [QS. An-Nur/24:31]

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

"Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang Mukmin, Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka ! Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allâh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". [al-Ahzâb/33:59]

Kewajiban pakaian muslimah seperti dalam Al-Qur'an tersebut harus dipahami dan dilaksanakan oleh muslimah. Sehingga wajar jikalau ada aturan yang menyeru untuk melaksanakan kewajiban ini, agar masyarakat bisa menjalankan syariat. 

Kedua, pakaian sesuai syariat (menutup aurat) adalah bentuk penjagaan kehormatan perempuan. Ketika aurat perempuan terjaga, mereka tidak mudah diganggu, bahkan akan dimuliakan. Karena sejatinya perempuan bagaikan perhiasan yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya. Ini berlaku bagi perempuan seluruhnya, baik muslim maupun nonmuslim. 

Bagi perempuan nonmuslim, mereka diperbolehkan berpakaian sesuai ketentuan agama mereka yaitu pakaian rahib dan pendeta serta pakaian rahib perempuan. Sedangkan dalam kehidupan umum, pada dasarnya pakaian mereka sama dengan perempuan muslim. Mereka wajib menutup aurat, tidak ber-tabarruj dan wajib mengenakan jilbab dan kerudung. Semua ini semata-mata demi menjaga kehormatan perempuan agar terhindar dari segala godaan. 

Ketiga, menjaga pandangan kaum laki-laki dan perempuan yang menjadi pintu celah mendekati zina. Tidak bisa dipungkiri bahwa manusia memiliki naluri seksual atau ketertarikan pada lawan jenis yang bisa mengarah pada kepuasan hawa nafsu. Realitanya dalam kehidupan pun ada perempuan nonmuslim, bahkan sebagian muslimah, yang berjalan di tempat umum menampakkan anggota tubuhnya (lebih dari wajah dan telapak tangan). Pada akhirnya tidak bisa membedakan antara perempuan muslimah dan nonmuslim. 

إِنَّ الجَارِيَةَ إذَاحاضَتْ لَمْ يَصْلُحْ أنْ يُرَى مِنْها إلاَّ وَجْهُهَا وَيَدَاها إلىَ الْمِفْصَلْ

"Sungguh seorang anak pe­rempuan, jika telah haid (balig), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali wajah dan kedua tangannya hingga pergelangan tangan". (HR. Abu Dawud)

Hadist ini bersifat umum mencakup semua perempuan, tidak terbatas pada muslimah saja (Kitab An-Nizham Al-Ijtima'i fi Al-Islam). Artinya semua perempuan harus menjaga auratnya agar tidak terumbar sana sini. Karena berpotensi menimbulkan syahwat ketika memandangnya. Jika hal ini dilakukan, tentunya akan bisa mencegah perbuatan amoral. Disisi lain syariat juga menganjurkan untuk senantiasa menundukkan pandangan apabila melihat aurat tersingkap. 

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ

"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, Hendaklah mereka menahan pandangannya..." [QS. An-Nur/24:30]

Demikianlah syariat Islam mampu memberikan maslahat bagi seluruh umat manusia dan mencegah segala perbuatan maksiat yang banyak terjadi dalam sistem sekuler saat ini. Rasa kwatir timbul sikap intoleransi beragama semestinya tidak melulu dilekatkan saat ada penerapan syariat Islam di tengah kehidupan masyarakat. Karena manusia lemah dan tidak layak diserahi kekuasaan dalam membuat aturan sendiri hingga mengabaikan aturan sang pencipta. Sementara Allah Maha Mengetahui dan Maha Adil dalam segala urusan hukum bagi manusia. 

Wallahu'alam bishawab