Kisruh Parpol Dalam Politik Demokrasi
Oleh : Yessy Mafaza
(Guru dan Inspirator Remaja)
TEMPO.CO , Jakarta - Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari , menilai Kongres Luar biasa atau KLB di Deli Serdang melanggar Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Feri merujuk Pasal 32 dan 33 UU Partai Politik yang mengatur mekanisme penyelesaian jika terjadi perselisihan di internal partai. "Sebenarnya apa yang dialami Partai Demokrat ini sudah diantisipasi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik," kata Feri kepada Tempo, Ahad, 7 Maret 2021.
Pada Pasal 32 disebutkan masalah internal partai diselesaikan dengan pembentukan mahkamah partai. Jika tak selesai di mahkamah partai, Pasal 33 UU Parpol menyebutkan ada mekanisme gugatan ke pengadilan negeri dan kasasi Mahkamah Agung."Pada dasarnya segala proses yang kemudian mengabaikan ketentuan undang-undang ya tidak bisa dibenarkan. Misalnya, tidak boleh langsung ada KLB," kata Feri.
Kongres ini diadakan oleh Eks Kader Partai Demokrat yang dipecat karena diduga ingin melengserkan AHY. Perpecahan yang terjadi di internal partai politik demokrat bermula dari lompatan posisi yang dimiliki AHY sebagai anak SBY, Ia disebut belum terlalu matang dalam memimpin partai dan masih minim pengalaman dibandingkan kader senior lainnya.
Dinamika pergerakan partai politik dalam sistem sekuler pada saat ini adalah hal yang wajar, sebab konflik yang terjadi pada internal partai biasanya karena berbeda pandangan, dan memiliki berbagai kepentingan yang mereka inginkan. dan tak jarang juga terjadi fenomena pindah kubu pada saat menjelang pemilihan Presiden dan lainnya.
Pragmatis dan tidak idealis begitulah gambaran kader –kader partai saat ini, begitu pula tidak ada kawan dan lawan abadi yang ada hanyalah kepentingan abadi. Pada dasarnya prinsip inilah yang sedang berjalan pada partai-partai dalam sistem sekuler saat ini. Sebab pandangan mereka tentang politik cenderung untuk meraih kursi kekuasaan setinggi-tingginya, dan masyarakat pun tidak merasakan adanya peran dan fungsi pada partai yang ada, sebab mereka partai-partai hanya berperan aktif pada pesta pemilu 5 tahunan itu dilakukan. Mirisnya setelah mereka menduduki kursi kekuasaan para kader partai membuat kebijakan yang bertentangan dengan keinginan rakyat. Parahnya lagi tidak sedikit dari mereka yang duduk di kursi kekuasaan terjerat kasus korupsi.
Dalam kondisi seperti ini rakyat memerlukan keberadaan partai politik yang Shahih yang bekerja untuk kepentingan Rakyat semata. Dan tentu saja partai shahih tidak akan lahir pada sistem yan rusak ini yang berasaskan kapitalisme dan sekulerisme, akan tetapi partai shahih ini lahir dari sistem yang shahih pula yang berasal dari Allah sang Maha Pencipta yakni sistem Islam.
Dalam sistem Islam partai politik berdidri bukan untuk memuaskan kepentingan para kader kader partai, akan tetapi perannya melakukan perubahan di tengah-tengah masyarakat yaitu membentuk kesadaran dan pemahaman politik yang benar yaitu mengurusi urusan ummat dengan pemahaman yang lurus. Partai politik yang benar adalah partai yang menyandarkan fikrah dan tariqohnya pada asas yang benar. Dalam Islam berpolitik dilakukan dalam aktivitas amar ma’ruf nahi munkar. jadi partai politik yang shahih juga berperan mengembalikan kehidupan Islam dan menyebarluaskan Islam keseluruh dunia.
Posting Komentar