Merealisasikan Janji Allah, Menegakkan Khilafah Islamiyah
Oleh: Reni Fathonah
Khilafah adalah sistem kepimpinan umat Islam secara global. Yang menaungi tidak hanya satu negeri, namun menyatukan seluruh negeri-negeri Muslim dalam pengaturan yang satu. Yaitu di dalamnya diterapkan Syariat Islam secara menyeluruh (kaffah), yang artinya aturan Islam tidak hanya dipraktikkan pada ranah individu saja namun terealisasi dalam kehidupan bermasyarakat juga bernegara.
Seorang Khalifah yang diserahi kekuasaan wajib mengurusi (meri'ayah) warga negaranya baik muslim maupun non-muslim. Pengurusan tersebut tidak hanya dalam hal pemenuhan kebutuhan pokok saja, namun juga dalam hal penjagaan akidah, jiwa dan harta setiap orang yang berada dalam naungan Khilafah.
Keberadaan Khalifah juga mampu menjadi perisai dari kezhaliman kaum kafir penjajah. Seperti kisah heroik yang tercatat dalam kitab al-Kamil fi al-Tarikh karya Ibn Al-Athir, bagaimana Khalifah al Mu'tashim Billah membela kehormatan seorang budak muslimah yang berada di pasar namun dilecehkan oleh pasukan Romawi.
Khalifah al Mu'tashim tak segan-segan menerjunkan puluhan ribu pasukannya. Bahkan ada yang meriwayatkan panjangnya barisan tentara ini tidak putus dari gerbang istana khalifah di kota Baghdad hingga kota Ammuriah (Turki). Atas pengepungan inilah penjajahan Romawi berakhir dan kota Ammuriah dapat dibebaskan pada tanggal 13 Agustus 833 Masehi.
Umat Nestapa Tanpa Khilafah
Bagi kaum kafir penjajah, Khilafah adalah momok yang menakutkan. Sebab, dengan tegaknya Khilafah hegemoni mereka terhadap negeri-negeri muslim akan terancam. Mereka tidak akan mampu lagi mengeksploitasi sumber daya alam di tanah-tanah kaum Muslim atau memperbudak sumber daya manusianya.
Barat sudah memprediksikan bahwa Khilafah Islam akan kembali tegak pada tahun 2020-an, seperti dalam dokumen bertajuk Mapping The Global Future oleh NIC. Namun jauh sebelum itu, Rasulullah SAW sudah menyampaikan bisyarah (kabar gembira) bagi umat Islam:
ثُمَّ تَكُوْنُ خِلاَفَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ
“Kemudian akan ada lagi Khilafah yang menempuh jejak Kenabian”. (HR Ahmad)
Oleh karenanya, Barat berusaha semaksimal mungkin agar bisyarah Rasulullah ini tidak segera terwujud dengan melancarkan berbagai cara yang keji dan licik. Seperti propaganda penyesatan opini publik dengan memonsterisasi ajaran Islam seperti hijab, jihad, bahkan istilah Khilafah itu sendiri. Namun di satu sisi memaksakan ide-ide mereka yang berseberangan dengan pemahaman Islam untuk diterapkan di tengah kaum Muslim, seperti demokrasi, pluralisme, sekularisme, kapitalisme, liberalisme dan lain-lain.
Selain perang pemikiran (ghazwul fikr) yang mereka lancarkan, mereka pun melakukan berbagai invasi militer untuk melumpuhkan umat Islam seperti yang terjadi di Iraq dan Afganistan. Atau melakukan pengusiran dan penyiksaan secara biadab seperti yang terjadi pada Muslim Rohingya. Juga termasuk pendudukan Israel di tanah yang diberkahi, Palestina.
Terhitung satu abad sudah umat Islam berada dalam kenestapaan karena ketiadaannya Khilafah. Umat Islam bagai buih di tengah lautan, kuantitasnya tak diragukan namun tak berdaya melawan gempuran penjajahan Barat. Hal itu disebabkan karena kaum muslim tak memiliki seorang pemimpin yang mampu menjadi perisai umat dan institusi yang menaunginya.
Khilafah Akan Tegak Kembali, Itu Janji Allah Yang Pasti!
Seluruh ulama Ahli Sunnah Wal Jamaah, khususnya imam empat mazhab (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Hanbali), sepakat bahwa hukum menegakkan Khilafah adalah wajib.
Rasulullah Saw. bersabda:
منْ مَاتَ وَ لَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً
“Siapa saja yang mati, sedangkan di lehernya tidak ada baiat (kepada Imam/Khalifah), maka ia mati jahiliah.” (HR Muslim)
Berdasarkan hadis di atas, menurut Syaikh ad-Dumaiji, mengangkat seorang Imam (Khalifah) hukumnya wajib (Ad-Dumaiji, Al-Imâmah al-‘Uzhma ‘inda Ahl as-Sunnah wa al-Jamâ’ah, hlm. 49).
Masih menurut Syeikh ad-Dumaji, kewajiban menegakkan Khilafah juga didasarkan pada kaidah syariah:
“Selama suatu kewajiban tidak terlaksana kecuali dengan sesuatu maka sesuatu itu wajib pula hukumnya.”
Ketiadaan Khilafah menjadi induk dari segala kemaksiatan. Karena syariat Islam tidak dapat diterapkan secara kaffah. Pelaksanaan hudud (seperti rajam atau cambuk bagi pezina, hukuman potong tangan bagi pencuri), kewajiban jihad untuk menyebarkan Islam ke seluruh dunia, pengelolaan zakat dan lain-lain hanya akan terwujud jika Khilafah hadir di tengah-tengah umat.
Jadi tunggu apa lagi untuk menyambut seruan Nabi SAW agar umat Islam kembali pada posisinya yang mulia?
Posting Komentar