-->

Perpres Miras, bukti Sistem Kapitalis Rusak dan Bahaya

Oleh : Azzah Labibah SPd. 
(Pengasuh Majelis Taklim Remaja Paciran) 

Di tengah kontroversi masyarakat, akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa, 2 Maret 2021, mencabut lampiran Perpres No. 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres ini mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol. "Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam siaran pers virtual (Detik.com, 2/3/2021). 

Berhentikah peredaran miras dengan dicabutnya lampiran III ini?

Pencabutan lampiran III terkait investasi miras yang diatur dalam Perpres 10/2021 dinilai sebagai wujud sikap demokratis Presiden. Presiden dianggap memperhatikan aspirasi publik.

munculnya Perpres ini tidaklah tiba tiba. Ia dilahirkan sebagai bentuk pengejawantahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Mengutip laman katadata.co.id (7/10/2020), pemerintah mengubah Daftar Negatif Investasi (DNI) dengan membuka 14 bidang usaha untuk investasi melalui UU Cipta Kerja. Di antara bidang usaha yang dibuka ialah minuman keras mengandung alkohol.

Omnibus law tersebut mengubah UU 25/2007 tentang Penanaman Modal. Salah satu poin yang diubah ialah Pasal 12 mengenai bidang usaha yang terbuka dan tertutup untuk investasi.

Pasal 12 ayat (2) UU Cipta Kerja mengatur enam bidang yang tetap tertutup, yakni budi daya dan industri narkotika golongan I, segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino, dan penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

Jadi, biang keladi sesungguhnya dari kegaduhan terbitnya Perpres mengenai klausul investasi miras ada pada UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. 

Selama UU ini belum dicabut, kemungkinan untuk mengarah pada investasi barang haram ini akan tetap terjadi. 

Padahal sangat banyak dampak buruk barang haram ini. Banyak tindak kriminal yang terjadi karena pengaruhnya. Menenggak miras telah membuat keberanian pelaku kriminal meningkat, rasa takut  hilang, akal sehat menjadi lemah bahkan hilang, sehingga perbuatan menjadi lepas kendali.

Akibatnya, pelaku bisa bertindak nekat dan di luar batas kemanusian. Ia bisa menodong, menjambret, melukai, memperkosa, dan bahkan membunuh. Sungguh luar biasa dampak buruk miras ini.

Demikian itu sesungguhnya karena Indonesia telah menerapkan sistem kapitalisme yang telah mengemban konsep ekonomi rusak dan berbahaya. Konsep inilah  yang melandasi keluarnya ketetapan membuka keran investasi untuk industri miras.

Bahaya Konsep Ekonomi Kapitalis

Di dalam Kitab an–Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan berbagai teori dan konsep ekonomi kapitalis yang berbahaya. Salah satunya konsep tentang nilai guna (utility).

Dalam konsep ekonomi kapitalis, setiap barang dan jasa dianggap memiliki nilai guna (utility) selama masih ada orang yang menginginkannya. Dengan kata lain, sesuatu akan memiliki nilai guna (utility) berdasarkan kacamata ekonomi, sekalipun persepsi umum menganggapnya tidak bermanfaat atau justru berbahaya.

Miras (khamr) dalam hal ini adalah sesuatu yang memiliki utility dalam pandangan ekonomi kapitalis. Sebab ia masih diinginkan sebagian orang.

Atas dasar inilah maka para ekonom kapitalis memandang barang dan jasa bisa memenuhi kebutuhan manusia tanpa memperhatikan pandangan yang lain. Mereka memandang kegunaan (utility) hanya dari sisi kemampuannya memuaskan kebutuhan, tak lebih dari itu.

Sungguh sangat berbahaya. Dengan konsep ekonomi kapitalis ini, tak hanya miras, tapi barang dan jasa haram lainnya juga akan dibiarkan di tengah-tengah umat, bahkan difasilitasi produksi dan distribusinya karena dianggap bernilai ekonomi.

Negara Islam Melarang Miras, Juga Industri Miras

Keharaman miras sangat jelas, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Dalilnya adalah firman Allah Swt. dalam QS Al Maidah [5] : 90. 

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Dalam sistem Islam, tidak ada tempat bagi barang haram. Ia wajib dimusnahkan. Semua aktivitas yang berkaitan dengan khamr akan dilarang. Bagi yang melanggar, maka negara Khilafah akan menerapkan sanksi.

Kholifah akan memastikan tak ada satu pun pihak yang memproduksi dan mengedarkannya. Karena itu, industri miras tidak akan pernah bisa didirikan. Demikian juga berbagai usaha jual beli miras, jasa pengangkutan miras dan lain lain. 

Untuk non muslim yang menganggap meminum khamr tidak haram, mereka diperbolehkan untuk meminumnya. Mereka pun diperbolehkan melakukan transaksi khamr di antara sesama mereka yang dilakukan hanya di daerah pemukiman mereka atau di rumah-rumah mereka. Tak boleh mereka tampakkan di tempat umum yang bercampur dengan umat muslim.

Demikianlah, dalam negara islam, umat sangat dijaga hingga tak akan dibiarkan melanggar hukum Allah sedikit pun. Umat didorong dan diarahkan untuk selalu taat dan beribadah hanya kepada Allah Swt. 

Wallahu’alam