Prostitusi Kian Marak, Negara Harus Bertindak
Oleh : Candra Windiantika
Sungguh miris, baru-baru ini kasus prostitusi anak yang melibatkan artis dan puluhan anak-remaja dibawah umur kembali terbongkar. Penggerebekan itu terjadi tepatnya di Hotel Alona, Kreo Selatan, Larangan, Tangerang, Banten. Polisi turut mengamankan 15 anak di bawah umur saat menggerebek hotel milik artis Cynthiara Alona yang disebut dijadikan lokasi prostitusi online.
Saat ini, belasan anak itu telah dititipkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani di bawah naungan Kementerian Sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa korban berjumlah 15 orang, semuanya anak di bawah umur, rata-rata umur 14 sampai 16 tahun. Belasan anak itu nantinya akan mendapatkan trauma healing untuk memulihkan kondisi psikologinya. Yusri melanjutkan bahwa saat digrebek, 30 kamar yang ada di hotel tersebut terisi oleh anak-anak dan para pria hidung belang.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus prostitusi online ini. Ketiganya yakni Cynthiara Alona selaku pemilik hotel, DA selaku muncikari dan AA selaku pengelola hotel. Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Pendiri Yayasan Parinama Astha (ParTha) Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mendukung upaya Kepolisian Daerah Metro Jaya membongkar sindikat prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.
Menurutnya perdagangan orang dapat terjadi karena berbagai faktor seperti kemiskinan dan pendidikan yang rendah, pengetahuan yang minim, keterbatasan informasi mengenai dampak fisik dan psikis dari perdagangan orang, juga adanya penyalahgunaan media sosial untuk tindakan pelanggaran hukum.
Kapitalisme jelas mempunyai kontribusi yang besar dalam melanggengkan prostitusi hingga hari ini. Karena sistem ekonomi kapitalisme menganggap bahwa orang yang memiliki materi atau kapital besarlah yang memiliki hak kuasa atas segala sesuatu. Akibatnya orang rela melakukan apa saja agar mendapatkan materi, termasuk prostitusi yang melibatkan anak-anak.
Selain itu gaya hidup konsumtif dan keinginan memiliki barang-barang mewah juga kerapkali menjadi motif adanya kasus pelacuran dikalangan yang sebetulnya dianggap sudah berkecukupan, seperti kasus prostitusi yang melibatkan selebritis ,maupun perempuan kelas menengah.
Prostitusi hingga saat ini terus tumbuh subur karena dijadikan ajang bisnis. Selama permintaan masih ada, kemaksiatan ini akan terus ditawarkan.
Begitulah wajah kapitalisme demokrasi. Perempuan hanya dipandang sebagai komoditas yang diperdagangkan dan hanya dipandang dari segi materi. Hanya demi tumpukan rupiah, kehormatan perempuan dikorbankan.
Menurut Ustadzah Iffah Ainur Rochmah, ada lima jalur yang seharusnya ditempuh untuk mengatasi maraknya prostitusi.
Pertama, penyediaan lapangan kerja. Dalam hal ini negara menyediakan lapangan pekerjaan –terutama bagi kaum laki-laki sehingga masyarakat mudah untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Para perempuan pun tidak dibebani untuk mencari nafkah utama bagi keluarganya.
Kedua, pendidikan/edukasi yang seiring sejalan. Pun pendidikannya adalah yang bermutu, bebas biaya, mampu menanamkan pondasi keimanan yang kuat dan membekali keterampilan yang mumpuni sehingga para PSK tidak akan tergiur untuk kembali ke dunia kelam mereka.
Ketiga, jalur sosial. Pemerintah berupaya menanamkan kesadaran para masyarakat untuk care kepada apa yang terjadi di sekitarnya sehingga terbentuk kontrol sosial terhadap segala bentuk kemaksiatan.
Keempat, jalur hukum atau supremasi hukum. Harus ada sanksi tegas terhadap para PSK, para pelanggan PSK, mucikari atau pihak-pihak yang terkait. Sanksi di dunia bagi pezina sudah jelas yaitu dirajam (dilempari batu) hingga mati jika ia sudah pernah menikah, atau dicambuk seratus kali kemudian diasingkan selama satu tahun jika ia belum pernah menikah.
Yang terakhir, jalur politik. Negara harus menutup semua bentuk lokalisasi, menghapus situs prostitusi online, serta melarang produsen tayangan berbau seksualitas seperti pornografi dan pornoaksi.
Sistem sekuler yang diemban hingga saat inilah yang menyuburkan kemaksiatan. Kemaksiatan seperti ini akan terus ada apabila tetap bertahan dengan sistem kehidupan yang sekarang. Maka dari itu solusi dari masalah prostitusi adalah meninggalkan sistem demokrasi sekuler dan beralih kepada sistem Islam. Karena hanya sistem Islam yang mampu mencegah dan membuat jera para pelaku maksiat. Dengan penerapan sistem Islam secara total dalam sebuah negara maka harga diri perempuan akan terjaga.
Wallahualam Bissawab
Posting Komentar