Prostitusi Tumbuh Subur, Peradaban Hancur?
Oleh : Wida Anita
Prostitusi merupakan istilah yang digunakan dalam aktivitas seksual untuk menghibur orang lain demi mendapatkan materi yang dibutuhkan dalam kehidupan. Istilah prostitusi menurut kamus Besar Bahasa Indonesia adalah transaksi perdagangan yang berupa pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah.(kbbi.web.id)
Istilah prostitusi baru-baru ini kembali menjadi bahasan yang hangat ditengah masyarakat dikarenakan kasus yang menjerat seorang artis yang berinisial CA, selaku pemilik hotel yang dijadikan sebagai tempat prostitusi online. Korban dari prostitusi online ini rata-rata adalah perempuan dibawah umur. Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada saat penggerebekan hotel milik artis berinisial CA, Jumat (19/3). "Korban ada 15 orang, semuanya anak di bawah umur, rata-rata umur 14 sampai 16 tahun. Ini yang jadi korban”. (CNN Indonesia)
Fakta Dalam Masyarakat
Sudah hampir dua tahun masyarakat sekitar menyimpan kegelisahan dan kemarahan terhadap hotel yang dijadikan tempat prostitusi online itu, namun baru jumat (19/3) kemarin berhasil digerebek setelah sebelumnya sudah diberi peringatan oleh ketua rt setempat. Prostitusi anak ini bukan yang pertama kalinya, namun dengan terbongkarnya prostitusi anak dibawah umur ini menunjukan bahwa prostitusi anak semakin marak dan belum mendapatkan solusi atas kasus seperti ini.
Para anak-anak dibawah umur itu tidak mengetahui bahwa dirinya akan dijadikan pekerja seks, karena pada awalnya mereka itu melamar kerja dengan harapan dapat diterima sebagai pegawai hotel. (CNN Indonesia)
Kemarahan dan penolakan warga tidak dapat menutup kemungkinan bahwa kasus protitusi ini akan terulang, dimana lagi-lagi dampak covid-19 dijadikan alasan untuk melakukan perbuatan yang tidak lagi memandangkan baik dan buruknya suatu perbuatan, bahkan pelaku kasus Prostitusi bisa bebas melanggeng dinegara demokrasi yang mengagungkan kebebasan berprilaku, termasuk dalam hal perzinahan asalkan suka sama suka maka mereka merasa aktivitas menjual diri mereka nilai sah-sah saja, apalagi jika mendapat bayaran fantastis. Loe jual, gue beli. Maka tidak heran jika kemaksiatan semakin merajalela karena mereka sudah tidak memikirkan tentang dosa. Padahal didalam Al-qur’an telah dijelaskan bahwa prostitusi atau perzinahan itu termasuk dosa besar sebagaimana firman allah swt dalam surat Al-Isra’ ayat 32
“Dan janganlah kamu mendekati zina; itu sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra' [17]: 32).
Dari ayat diatas telah jelas bahwa allah melarang perbuatan yang akan mendekatan kepada zina, allah swt akan murka terhadap mereka, serta menghilangkan cahaya dan keindahan dari wajah mereka.
Solusi Permasalahan Prostitusi Dalam Islam
Islam adalah solusi tuntas dari permasalahan prostitusi dengan aturan yang yang integral dan komprehensif. Pilar pelaksananya adalah negara, masyarakat, dan individu/keluarga. mekanisme perlindungan terhadap anak harus dilakukan secara sistemis, yaitu:
Pertama, penerapan sistem ekonomi Islam. Beberapa kasus kekerasan anak terjadi karena fungsi ibu sebagai pendidik dan penjaga anak kurang berjalan. Tekanan ekonomi memaksa ibu untuk bekerja meninggalkan anaknya.
Untuk itu Islam mewajibkan negara menyediakan lapangan kerja yang cukup dan layak agar para kepala keluarga dapat bekerja dan mampu menafkahi keluarganya. Sehingga, tidak ada anak yang telantar, krisis ekonomi yang memicu kekerasan anak oleh orang tua yang stres bisa dihindari, dan para perempuan akan fokus pada fungsi keibuannya (mengasuh, menjaga, dan mendidik anak) karena tidak dibebani tanggung jawab nafkah.
Kedua, penerapan sistem pendidikan. Negara wajib menetapkan kurikulum berdasarkan akidah Islam yang akan melahirkan individu bertakwa. Salah satu hasil dari pendidikan ini adalah kesiapan orang tua untuk menjalankan salah satu amanahnya dalam merawat dan mendidik anak-anak, serta mengantarkan mereka ke gerbang kedewasaan.
Ketiga, penerapan sistem sosial. Negara wajib menerapkan sistem sosial yang akan menjamin interaksi antara laki-laki dan perempuan berlangsung sesuai syariat. Di antaranya perempuan diperintahkan menutup aurat dan menjaga kesopanan, larangan berkhalwat, larangan memperlihatkan dan menyebarkan perkataan serta perilaku yang mengandung erotisme dan kekerasan (pornografi dan pornoaksi) serta akan merangsang bergejolaknya naluri seksual.
Keempat, pengaturan media massa. Berita dan informasi yang disampaikan media hanyalah konten yang membina ketakwaan dan menumbuhkan ketaatan. Apa pun yang akan melemahkan keimanan dan mendorong terjadinya pelanggaran hukum syara akan dilarang keras.
Kelima, penerapan sistem sanksi. Negara menjatuhkan hukuman tegas terhadap para pelaku kejahatan, termasuk bagi pelaku kekerasan dan penganiayaan anak. Hukuman tegas akan membuat jera orang yang terlanjur terjerumus pada kejahatan dan akan mencegah orang lain melakukan kemaksiatan tersebut.
Peranan penting orang tua sangat dibutuhkan dalam menyayangi anak-anak, mendidiknya, serta menjaganya dari ancaman kekerasan, kejahatan, serta terjerumus pada azab neraka, sebagaimana tercantum dalam surat At-Tahrim ayat : 6
Salah satu materi pendidikan yang harus diberikan orang tua adalah terkait syariat Islam. Seperti batasan aurat, konsep mahram, khalwat, menundukkan pandangan, batasan berinteraksi dengan orang lain baik dalam memandang, berbicara, berpegangan maupun bersentuhan, pemisahan tempat tidur. Selain peranan orang tua yang penting peran masyarakat dan negara pun tak kalah penting dimana masyarakat dalam waktu yang bersamaan harus melakukan amar makruf nahi munkar, sedangkan negara bertanggung jawab menghilangkan penyebab utama kerusakan yaitu penerapan ekonomi kapitalis, penyebaran budaya liberal, serta politik demokrasi. Masyarakat juga mesti meminta negara menerapkan Islam secara kaffah dalam institusi Khilafah.
Oleh karena itu islam adalah solusi dari berbagai pemecahan permasalahan, dengan syariat islam lah akan membawa keberkahan dalam setiap sendi kehidupan.
Wallahu A’lam Bisshwab
Posting Komentar