-->

SKB 3 MENTERI MENGEBIRI HAK MENDIDIK BAGI GURU

Oleh : Siti Munawarotil Milah (Guru, Mahasiswa) 

Ketua Umum Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (AGPAI), Mahnaf Marbawi mengkritisi SKB tiga menteri tentang seragam beratribut agama terutama dalam pasal 3 SKB yang menyebutkan pihak sekolah dilarang mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau atau melarang penggunaan seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu. Mahnaf menjelaskan SKB tersebut bertentangan dengan ketentuan struktur kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) kelas X. Di dalam kurikulum tersebut terdapat ketentuan yang mewajibkan guru memberi pemahaman mengenai busana yang baik sesuai syariat. Mahnaf mengungkapkan perintah menutup aurat merupakan isi dari kurikulum tersebut. Karena itu guru diharuskan memberikan pemahaman mengenai aurat dan batasan-batasannya, memberikan dalil Al qur’an dan hadits, menjadi tauladan dalam berbusana serta membiasakan perilaku berbusana muslim/muslimah dalam kehidupan sehari-hari. “Mengapa guru tidak boleh mendorong siswanya sebagaimana ketentuan kurikulum dan juga pandangan agama yang ada?”kata Mahnaf (Republika.co.id 19/2/2021).

Beberapa pihak mengkhawatirkan SKB tiga menteri ini akan menjadi bentuk kriminalisasi baru bagi guru terutama guru agama Islam. Alhasil guru akan lebih memilih jalur aman minim resiko. Guru cukup memberikan transfer ilmu kepada siswa dan meninggalkan tugas mendidik. Terserah siswa mau berbuat apa saja, yang penting guru sudah menjalankan tugasnya mengajar. Pada akhirnya, siswa menjadi liberal dan bebas nilai. Namun disisi lain peran Guru merupakan profesi yang mulia. Dari merekalah setiap insan mendapatkan ilmu. 

Dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem pendidikan Nasional disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan menengah. Untuk melaksanakan peran tersebut, guru tidak sebatas transfer ilmu kepada siswanya, tetapi guru harus bisa membina sikap dan perilakunya. Dalam hal ini guru agama memegang peranan yang paling penting dibanding bidang studi yang lain. Pembentukan sikap dan perilaku siswa juga membutuhkan penanaman kebiasaan, sehingga siswa akan mampu membedakan yang baik dan yang buruk dan mau melakukannya. Dengan adanya SKB tiga menteri ini maka hak mendidik bagi guru menjadi terkebiri. 

Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Ketua komisi X DPR, Syaiful Huda. Syaiful meminta Kemendikbud memberikan penjelasan tentang SKB tersebut. “Dalam pandangan kami, ada baiknya SKB ini didetailkan dengan tidak mengebiri hak mendidik bagi penyelenggara sekolah termasuk dalam tata cara berpakaian,”kata Syaiful (Republika.co.id 18/2/2021).

Sedangkan di dalam Islam, guru menempati posisi yang mulia dan terhormat. Guru adalah pewaris sejati ajaran Rasululloh SAW. Melalui para guru, ajaran dan nilai Islam diteruskan dari generasi ke generasi. Di sinilah negara Islam akan menyiapkan guru-guru yang handal dan mumpuni untuk mampu menjalankan perannya tersebut dengan baik. Negara akan menentukan kualifikasi guru dan tenaga pendidikan misal harus berkepribadian Islam, memiliki etos kerja yang baik, amanah dan kapabel. Negara juga harus menyediakan pendidikan bagi calon-calon guru sehingga kemampuan guru selalu terasah. Yang tidak kalah penting adalah negara juga wajib menjamin kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan dengan gaji yang sepadan.

Adapun terkait dengan hukum menutup aurat, di dalam Islam, wanita adalah kehormatan yang wajib dijaga. Oleh karena itu wanita baik muslimah maupun non muslimah wajib menutup aurat dengan jilbab dan kerudung dan tidak bertabaruj. Hukum ini diberlakukan untuk menjaga wanita dan juga menjaga pria dari pandangan yang haram dan memicu syahwat. Jika kita melihat fakta sejarah, di masa khilafah, non muslim diperkenankan berpakaian sesuai agama mereka yaitu pakaian rahib dan pendeta. Demikianlah pengaturan pakaian wanita dalam kehidupan menurut Islam. Sekolah khususnya guru memegang peranan penting untuk memahamkan dan mendidik siswa agar melaksanakan hukum tersebut. Apalagi usia anak dan remaja membutuhkan pembiasaan agar taat melaksanakan perintah agama tersebut. Selain itu juga butuh dipaksa oleh sistem baik keluarga, sekolah maupun negara. Hanya khilafah sebagai sistem politik Islam yang akan mampu melaksanakan hal tersebut dengan sempurna.