Aktivitas Tambang Dibolehkan, Akankah Rakyat Konkep Sejahtera?
Oleh : Siti Aminah, S. Pd (Pemerhati Sosial Lainea, Sulawesi Tenggara)
Tidak diragukan lagi kekayaan alam yang ada di Indonesia. Disetiap daerah memiliki keragaman SDA. Tidak ketinggalan SDA yang ada di Sultra khususnya di Konkep. Baru-baru ini pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan sembilan izin usaha pertambangan di Konkep.
Sebagaimana yang dilansir oleh (DETIKSULTRA.COM, 31/03/2021) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), menetapkan sembilan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
Adanya penetapan izin usaha pertambangan ini, karena dikatakan jika tidak mampu mengelola potensi SDA yang ada, maka tidak bisa melakukan pemekaran sebuah pulau dan menjadi Daerah Otonomi Baru. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ali Mazi (DETIKSULTRA.COM Sebab menurut, Ali Mazi salah satu syarat pemekeran sebuah pulau menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB), yaitu harus mampu mengelola potensi SDA yang ada (31/03/2021).
Hanya saja, benarkah dengan dikelolanya SDA mampu meningkatkan perekonomian rakyat, mensejahterakan mereka serta mampu menjadi pulau yang mandiri?
Tentu, kita harus mampu menelisik lebih jauh tentang SDA yang ada di setiap daerah di Indonesia. Sebut saja Papua. Kita harus belajar dari tanah Papua, dimana potensi SDA di sana sebenarnya bisa menghidupi seluruh masyarakat Indonesia. Namun sayang seribu sayang potensi itu hanya dikuasai oleh segelintir orang. Ditambah lagi, pengelolaannya diserahkan secara menyeluruh kepada pihak swasta atau para kapitalis.
Jadi, sangat disayangkan jika pemekaran suatu wilayah harus bersandar pada pengelolaan sumber daya alam (SDA). Andai saja, pengelolaannya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat maka hal ini memang harus didukung dengan penuh. Akan tetapi, jika pengelolaannya diserahkan secara menyeluruh kepada segelintir orang saja atau swasta, maka bisa jadi masyarakat hanya mendapatkan ampasnya dari SDA yang dikelola tersebut.
Karena yang akan terjadi jika pengelolan SDA di Konkep diserahkan kepada swasta, maka tidak jauh berbeda dengan nasib yang dirasakan masyarakat Papua pastinya. Ujung-ujungnya masyarakat hanya merasakan dampak dari kerusakan lingkungan, ekonomi semakin susah, dan kesejahteraan mustahil didapatkan.
Oleh karena itu, pembolehan pengelolaan tambang harus memperhatikan baik dan buruknya terhadap masyarakat, bisa membawa kesejahteraan pada masyarakat atau tidak, dan dapat membangun perekonomian atau malah menyulitkan perekonomian mereka.
Namun, sangat sulit tentunya masyarakat mendapatkan perhatian dan kesejahteraan yang utuh di dalam sistem saat ini yaitu sistem kapitalisme sekuler. Karena sungguh sistem ini lebih condong kepada para kapitalis dibandingkan masyarakat. Selalu memperhatikan untung dan rugi. Jika, mendatangkan keuntungan maka akan diambil. Jika merugikan maka akan ditinggalkan. Tidak mengenal halal dan haram. Intinya asas manfaat di atas segalanya, mau halal atau halam hantam saja.
Berbeda dengan sistem Islam. Sistem Islam jelas datang dari yang mengetahui manusia, yaitu Allah SWT. Jadi, tentu sistem ini selalu bersandar pada Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW. Tidak diragukan lagi, sistem ini pasti akan mensejahterakan masyarakat serta tidak memandang muslim atau non muslim. Karena, sudah terbukti menjadi adidaya selama kurang lebih 13 abad lamanya dan mampu mensejahterakan masyarakat.
Pengelolaan tambang di dalam sistem Islam diperuntukkan demi kepentingan masyarakat dan demi kesejahteraan mereka. Dalam sistem ini, tambang bagian dari kepemilikan umum, maka haram dimiliki oleh segelintir orang atau para kapitalis. Seperti tambang batubara atau emas, dikelolah oleh negara untuk kepentingan masyarakat dan demi kesejahteraan mereka. Sehingga tambang batubara atau emas masuk pada kategori api.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
Umat islam berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api. (Hr. Ahmad).
Maka, hanyalah dalam sistem Islam masyarakat akan mendapatkan kesejahteraan.
Walla a'lam bi Al-Shawab
Posting Komentar