Antara Pemenuhan Gharizah Nau’ dan Syariat
Oleh : Anita Sya'ban
(Lingkar Studi Muslimah Bali)
“Darimana datangnya lintah?” Jawabnya “Dari sawah turun ke kali”.
“Darimana datangnya cinta? jawabnya “Dari mata turun ke hati”.
Cinta merupakan fitrah yang dimiliki oleh seluruh manusia. Berbicara tentang cinta memang sangat menarik dan tiada habisnya. Namun kali ini kita akan membicarakan cinta pada pria dan wanita dalam pernikahan, bukan pula pernikahan biasa tetapi pernikahan yang seringnya dianggap sebagai suatu polemik yaitu poligami.
Dalam sebagian sudut pandang masyarakat, poligami adalah kata tabu dalam pernikahan. Seolah perbuatan tersebut adalah perbuatan jahat, bentuk kesewenang-wenangan pria terhadap wanita. Perbuatan yang merendahkan kaum wanita, dan seabrek pemikiran picik tentang poligami.
Jika kita flashback kisaran tahun 2018 – 2019 lalu sempat viral di berbagai sosial media, baik Instagram, facebook, twitter, bahkan tayang di televisi keluarga, yakni sebuah iklan yang menyajikan kampanye menolak poligami. Salah satu parpol Indonesia dengan salah satu anggotanya dengan inisial GN, mendeklarasikan bahwa mereka menolak poligami yang menurut mereka membawa kerusakan dalam rumah tangga dan juga menjadikan wanita sebagai korbannya.
Lantas, benarkah poligami seperti yang mereka wacanakan itu?
Ada satu fakta lagi yang terjadi di awal tahun ini yakni beredarnya video syur di jagat maya. Video tersebut dilakukan oleh publik figur, sebut saja GA, dia menjadi buah bibir di masyarakat karena videonya itu terlihat sedang bercumbu dengan pasangannya di luar nikah, padahal statusnya masih istri orang. Bukankah ini yang dinamakan perselingkuhan?
Namun, entah apa yang ada di pikiran masyarakat. Nampak jelas perbedaan perlakuan masyarakat ketika membahas tentang poligami dan selingkuh. Padahal di dalam Islam telah jelas dalam mengatur perkara ini. Bahwa poligami itu dibolehkan sementara selingkuh itu dilarang karena itu adalah zina.
Pengaruh pemikiran barat semisal feminisme inilah yang telah memporak-porandakan cara berpikir umat, sehingga umat Islam dibuat terbuai dalam tidur lelapnya. Terlebih dalam masyarakat sekuler saat ini, cengkraman pemikiran tersebut sangat melekat di benak kaum muslimin, sehingga terkesan menyalahkan syariat.
Perlu diketahui bahwa setiap insan manusia memiliki fitrahnya masing-masing. Yaitu terdiri dari akal, kebutuhan jasmani dan naluri. Naluri di dalam Islam disebut gharizah, dan naluri ini dibedakan menjadi tiga jenis. Naluri pertama adalah naluri beragama atau gharizah tadayyun. Adapun naluri kedua yaitu naluri mempertahankan diri atau gharizah baqa, dan yang terakhir adalah naluri berkasih sayang atau gharizah nau’.
Oleh karena itu jika membahas tentang poligami, tentu ini termasuk ke dalam pembahasan gharizah nau’, tentu dibolehkan oleh syariat asalkan tata cara pelaksanaannya juga dibenarkan oleh syariat. Sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta'ala dalam surah An Nisa ayat 3 yaitu,
"Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim".
Dari ayat tersebut dapat kita ketahui bahwa poligami merupakan solusi yang diberikan Allah khususnya pada kaum pria yang memang memiliki gharizah nau (naluri untuk memperbanyak jenis) yang lebih dari pada yang dimiliki wanita, namun tetap ada syarat dan ketentuan yang berlaku. Sehingga harus digaris bawahi adanya rasa takut kepada Allah subhanahu wa ta'ala apabila tidak dapat berlaku adil atau dzalim terhadap istri-istrinya.
Dari ayat di atas juga menunjukkan bahwa gharizah nau’ tidak wajib dipenuhi saat itu juga. Jika belum mampu, maka alihkan kepada gharizah yang lain seperti gharizah tadayyun, berdoa kepada Allah untuk dijaga dari perbuatan yang melenakan. Dengan begitu seseorang akan teralihkan pikirannya dari yang selalu bucin kepada manusia tetapi kemudian beralih menjadi bucin kepada Allah.
Maka patutlah bahwa gharizah itu harus tunduk pada syariat. Hukum yang telah Allah berikan wajib untuk ditaati. Dengan mengikuti kajian-kajian Islam kaffah, maka kaum muslimin akan benar-benar mengenal jati diri mereka dan keislaman mereka, sehingga polemik seperti ini tentunya tidak menjadikan syariat sebagai kambing hitam lagi bagi mereka.
Wallahua’lam bish showab.
Posting Komentar