Impor untuk Ketahanan Pangan, Efektifkah?
Oleh : Aan Dwi Astuti
Kebijakan Pemerintah kembali menuai polemik. Kebijakan impor beras pertama kali diketahui dari bahan paparan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menjadi pembicara pada rapat kerja nasional Kementerian Perdagangan. Ia menyatakan pemerintah perlu menjaga stok beras di Perum Bulog sebanyak 1 juta-1,5 juta ton dan upaya pemenuhan stok itu diantaranya dengan impor beras.(kompas.com, 27/03/2021)
Menurut pemaparan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, impor itu diperuntukkan menambah cadangan beras atau iron stock guna memastikan pasokan terus terjaga.( Kompas.com, 27/03/2021)
Sebuah negara memang haruslah memiliki cadangan beras sebagai ketahanan pangan. Lalu, apakah arti dari ketahanan pangan? Dilansir dari buku Urban Farming untuk Ketahanan Pangan (2019) karya Sitawati, Euis Elih, dan Dewi Ratih, ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan.
Menurut UU no. 12 tentang pangan, kedaulatan pangan adalah hak negara dan bangsa secara mandiri menentukan kebijakan pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.
Ada beberapa tujuan penyelenggaraan pangan menurut UU 18 tahun 2012 tentang pangan. Pertama, meningkatkan kemampuan memproduksi Pangan secara mandiri. Kedua, menyediakan pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi bagi konsumsi masyarakat. Ketiga, mewujudkan tingkat kecukupan pangan, terutama pangan pokok dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dari definisi yang terdapat dalam UU tersebut kebijakan impor beras adalah legal.
Diketahui ada beberapa indikator untuk bisa melakukan impor yaitu, kurangnya stok yang dimiliki, kenaikan harga gabah petani, dan gagal panen atau kurangnya produksi beras.
Namun, menurut data BPS diperkirakan produksi beras akan naik pada periode Januari-April diprediksi sebesar 14,54 juta ton, dibandingkan periode yang sama tahun 2020 yang sebesar 11,46 juta ton dan 2019 yang sebesar 13,63 juta ton. (tempo.com, 31/03/2021).
Belum lagi menurut Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso menyebut beras impor yang sudah dalam masa simpan tahunan keseluruhannya berjumlah 461 ribu ton. Sementara beras sisa impor tahun 2018 yang masih tersedia di gudang Bulog yaitu 275.811 ton, dengan sebanyak 106.642 ton di antaranya mengalami turun mutu.(kompas.com, 16/03/2021) Maka Alasan untuk Indonesia tetap melakukan impor tidak terpenuhi.
Apalagi impor beras dilakukan saat Indonesia akan memasuki masa panen raya. Alhasil secara tidak langsung menyudutkan posisi petani seperti turunnya harga gabah di tingkat petani. Dampak lainnya adalah terjadi disinsentif bagi petani untuk meningkatkan produktivitas padi. Bahkan dampak impor bagi negara dapat mengurangi cadangan devisa dan ketergantungan Indonesia terhadap pangan luar negeri.
Saat ini negara lebih suka mengambil jalan pintas impor dari pada membangun kemandirian pangan. Seharusnya negara mempunyai kedaulatan pangan dan tidak bergantung pada impor. Karena ketergantungan impor pangan bisa membuat negara terjajah, mudah dikuasai, dan mudah dilumpuhkan. Seperti strategi perang dengan blocking suplay pangan ke musuh, maka saat Indonesia ketergantungan impor secara tidak langsung dapat melumpuhkan dirinya sendiri. Maka impor beras yang dilakukan pemerintah untuk pemenuhan stok dan menstabilkan harga bukanlah solusi yang tepat. Solusi ini bahkan dapat membuat munculnya permasalahan baru alih-alih dapat menyelesaikan masalah.
Indonesia kini merupakan negara yang sering melakukan impor, maka julukan negara agraris tak lagi relevan. Pada tahun 1984 - 1986 Indonesia dapat melakukan swasembada pangan atau beras. Pada tahun 2005- 2014 Indonesia merupakan negara ketiga produksi padi terbesar setelah China dan Brazil. Namun setelah itu mirisnya hingga saat ini, Indonesia menjadi negara importir beras yang tidak memiliki grand design kemandirian pangan.
Berbeda dengan kemandirian pangan dalam Islam. Negara mengoptimalkan kualitas produksi pangan dengan cara ekstensifikasi dan intensifikasi. Ekstensifikasi adalah dengan cara menghidupkan lahan mati. Intensifikasi adalah dengan cara peningkatan kualitas bibit, pupuk, dan alat-alat produksi dengan teknologi terkini.
Negara juga melakukan pasar yang sehat. Negara melarang melakukan penimbunan, penipuan, praktik riba, dan monopoli. Bukan hanya itu, kebijakan pengendalian harga juga dilakukan. Melalui mekanisme pasar dengan mengendalikan supply and demand bukan dengan kebijakan pematokan harga.
Kemudian melakukan manajemen logistik. Negara akan memasok cadangan lebih saat panen raya. Negara akan mendistribusikan secara selektif bila ketersediaan pangan berkurang.
Bukan hanya itu, negara juga mengatur kebijakan ekspor dan impor antar negara. Kegiatan ekspor merupakan bentuk perdagangan luar negeri. Ekspor boleh dilakukan jika seluruh rakyat sudah terpenuhi kebutuhan pokoknya. Adapun impor hal ini berkaitan dengan kegiatan perdagangan luar negeri. Aspek yang dilihat dalam perdagangan luar negeri adalah pelaku perdagangan, bukan barang yang diperdagangkan.
Negara akan melakukan kajian prediksi cuaca. Kajian mendalam tentang terjadinya perubahan cuaca. Hal ini didukung fasilitas dan metode mutakhir. Sebagai bentuk antisipasi perubahan cuaca ekstrem dalam mempengaruhi produksi pangan negeri. Dan adanya mitigasi kerawanan pangan. Negara menetapkan kebijakan antisipasi jika terjadi bencana kekeringan atau bencana alam lainnya.
Saat semua diterapkan maka kemandirian pangan akan tercipta. Hal itu bukanlah khayalan semata, karena telah ada bukti historis. Beberapa contoh bukti historis daulah khilafah mandiri dalam pangan. Pertama, Umar bin Khatab menerapkan sistem irigasi untuk mengairi perkebunan. Dimana delta Sungai Eufrat dan Tigris serta daerah rawa sengaja disulap dengan dikeringkan menjadi lahan-lahan pertanian. Kebijakan itu diteruskan hingga Dinasti Umayyah.
Kedua, Sultan Abdul Majeed pada tahun 1847 saat terjadi bencana kelaparan parah di Irlandia Utaramemberikan bantuan 5 kapal bahan makanan secara diam-diam kerakyat Irlandia. Ketiga, Bunker-bunker tempat menyimpan cadangan makanan saat perang juga ditemukan penuh cadangan makanan yang tetap terjaga keawetannya hingga bertahun-tahun lamanya.
Sudah terbukti dengan nyata, saat negara diatur dengan aturan Islam secara menyeluruh ketahan pangan dapat tercipta. Apalagi Islam memiliki mekanisme yang lengkap dan tepat dalam menciptakan kemandirian pangan. Sehingga rakyat dapat memenuhi kebutuhan pokoknya dengan mudah. Hanya Islamlah yang memberikan solusi untuk menyelesaikan masalah, tanpa menimbulkan masalah baru.
Posting Komentar