Inilah Solusi Tuntas Atasi Korupsi
Oleh : Firda Umayah, S.Pd (Praktisi Pendidikan)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Tjahjo Kumolo tak menampik masih mendapati PNS atau ASN yang terjerat korupsi. Tjahjo menyebut setiap bulan Kemenpan RB memecat tidak hormat para PNS korup (merdeka.com/18/04/2021).
Korupsi memang masih marak terjadi di negeri ini. Bahkan dapat dikatakan menggurita. Pasalnya, korupsi hampir menimpa seluruh kalangan masyarakat khususnya dikalangan aparatur negara dan pejabat.
Hal ini terjadi karena beberapa sebab. Diantaranya adalah buruknya integritas dikalangan aparatur negara, penerapan sistem sekuler, mahalnya biaya politik, lemahnya hukum dikalangan aparatur negara, serta lemahnya badan hukum yang menangani kasus korupsi. Faktor diterapkannya sistem sekuler menjadi penyebab utama karena sistem yang meniadakan aturan agama dalam kehidupan ini menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan.
Padahal Islam dengan tegas melarang tindakan korupsi karena bertentangan dengan syariat Islam. Korupsi dapat dikatakan sebagai bentuk penghianatan atau kha'in. Sehingga solusi tuntas atas tindak korupsi bukanlah solusi parsial seperti pemecatan atau sekedar pemberian sanksi yang tak menjerakan.
Islam bukanlah sekedar agama ritual belaka. Melainkan merupakan sebuah pandangan hidup yang utuh (ideologi) yang mampu menyelesaikan segala permasalahan hidup manusia termasuk kasus korupsi. Dalam pandangan Islam, segala harta yang tidak jelas dan berasal diluar gaji yang diberikan dinamakan harta gelap atau ghulul.
Rasulullah SAW bersabda, "siapa saja yang kami angkat sebagai pegawai atas suatu pekerjaan, kemudian kami beri dia upahnya, maka apa yang dia ambil selain itu adalah kecurangan (HR. Abu Dawud).
Untuk mengetahui apakah harta yang dimiliki aparatur negara merupakan harta ghulul, maka perlu dilakukan pencatatan sebelum dan sesudah aparat atau pejabat tersebut melaksanakan amanahnya. Sehingga akan nampak kejelasan atau keganjilan didalam penerimaan hartanya. Inilah yang pernah diterapkan oleh Khalifah Umar bin Khattab.
Selain itu, pemberian sanksi yang tegas kepada para koruptor diserahkan kepada seorang hakim yang ditunjuk oleh kepala negara. Hakim inilah yang akan menentukan apakah seseorang dikatakan korupsi atau tidak. Bukan diserahkan kepada sebuah badan lembaga yang didirikan negara. Hakim ini pula yang akan menentukan sanksi apa yang harus diberikan oleh koruptor sesuai dengan kadar tindak korupsi yang dilakukan.
Hukuman yang diberikan dapat beragam. Mulai dari diberikan teguran, diumumkan di khalayak umum, penjatuhan denda, penjara, cambuk hingga hukuman mati. Semua hal itu hanya bisa dilakukan ketika Islam diterapkan didalam sistem pemerintahan dan juga aspek kehidupan yang lainnya.
Hal yang tak kalah penting adalah sistem Islam akan mampu mencegah terjadinya tindakan korupsi kembali dan kejahatan lainnya. Sebab sistem Islam akan mensuasanakan masyarakat didalam suasana keimanan dan ketakwaan. Islam yang diterapkan dalam naungan Daulah Islam akan menciptakan masyarakat dengan pemikiran, perasaan dan peraturan yang sama sesuai dengan syariat Islam.
Sehingga standar hidup masyarakat bukanlah asas manfaat atau untuk meraih keuntungan materi belaka. Melainkan untuk meraih ridho Allah SWT semata dengan standar halal-haram yang ditetapkan oleh Islam. Negara Islam juga akan memenuhi kebutuhan dasar hidup seluruh warga negara sehingga tak ada alasan bahwa tindak korupsi yang dilakukan lantaran faktor ekonomi.
Lebih dari itu, sistem politik dalam Islam bukanlah politik uang layaknya dalam sistem pemerintahan demokrasi sehingga orang-orang yang terlibat akan mengupayakan untuk mengembalikan harta yang telah dikeluarkan dengan jalan yang diharamkan. Sudah saatnya kaum muslimin sadar akan pentingnya penerapan syariat Islam.
Sebab penerapan syariat Islam juga merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim sebagaimana yang tertuang didalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 208 yang artinya, "Wahai orang-orang yang beriman. Masuklah kalian kedalam agama Islam secara kaffah (menyeluruh) dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu."
Wallahu a'lam bishowab.
Posting Komentar