-->

Haji yang Tertunda dan Peran Negara


Oleh: Dwi Nesa Maulani (Komunitas Pena Cendekia)

Pemerintah Indonesia memutuskan tidak akan memberangkatkan calon jamaah haji tahun ini. Hal itu disampaikan oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring pada Kamis (3/6/2021).


Pemerintah RI punya dua alasan terkait pembatalan keberangkatan ibadah haji. Alasan pertama adalah faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji yang terancam akibat pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.


Alasan berikutnya adalah karena Kerajaan Arab Saudi hingga kini belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.(kompas.com, 4/6/2021). Padahal Indonesia butuh waktu untuk mempersiapkan pelayanan jamaah haji yang akan berangkat. Untuk itu pemerintah lebih dulu memutuskan pembatalan keberangkatan ibadah haji.


Sedangkan informasi dari Kerajaan Arab Saudi bahwa memang pihaknya belum mengeluarkan keputusan soal jumlah kuota haji untuk semua negara, termasuk Indonesia. Alasannya karena kelangkaan vaksin dan mutasi virus Covid-19.


Meskipun Arab Saudi belum memutuskan soal jumlah kuota haji untuk semua negara, namun Arab Saudi telah membuka pintu masuk bagi sebelas negara yang telah menunjukkan stabilitas dalam menahan penyebaran Covid-19. Kesebelas negara tersebut yaitu Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Irlandia, Italia, Portugal, Inggris, Swedia, Swiss, Perancis, dan Jepang.


Sebelumnya Kerajaan Arab Saudi melarang masuk sementara bagi 20 negara, termasuk kesebelas negara yang kini sudah diizinkan masuk tersebut. Ini dilakukan untuk membantu mengekang penyebaran virus corona di negara tersebut. Larangan sementara itu berlaku mulai 3 Februari 2021. Bagaimana dengan warga Negara Indonesia? Dari dulu hingga kini Arab Saudi masih tetap konsisten untuk memblokir warga Indonesia yang akan masuk ke negaranya.


Tentu bukan tanpa alasan Negeri Minyak tersebut hingga kini masih menimbang-nimbang soal kuota haji semua negara termasuk Indonesia. Juga bukan tanpa alasan Indonesia masih ditahan untuk tidak masuk Arab Saudi. Memang selama ini penanganan pandemi di Indonesia masih belum maksimal. Tercatat sebanyak 1,87 juta orang terpapar covid 19. Rata-rata penambahan kasus selama 7 hari terakhir yaitu sebanyak 6.114 kasus. Jumlah ini tergolong banyak dan belum menunjukkan penurunan yang signifikan. Kurva covid 19 masih terus naik. Maka tak heran Arab Saudi enggan mengizinkan warga Indonesia masuk ke negaranya.


Permasalahan pandemi butuh penyelesaian tepat dan efektif serta harus segera dilakukan. Indonesia harus bisa mengambil hati negara penyelenggara haji bila ingin bisa memberangkatkan jamaah haji tahun depan. Jangan sampai tahun depan Indonesia gagal lagi memberangkatkan jamaah haji karena masih berkutat dengan problem pandemi.


Oleh karena itu negara harus fokus mengatasi pandemi, bukan teralihkan mengatasi persoalan ekonomi yang lumpuh yang sebenarnya sudah terlihat tanda-tandanya sebelum pandemi. Jika pandemi teratasi maka permasalahan yang lain yang diakibatkan oleh pandemi tentu juga akan mudah diatasi, termasuk masalah haji.


Masyarakat jangan sampai kecewa lagi di tahun depan karena gagal berangkat haji. Permasalahan ini hendaknya menjadi introspeksi penguasa di negeri berpenduduk muslim terbesar ini. Bagaimana pertanggungjawabannya dalam menjamin kelancaran ibadah masyarakat? Dalam Islam, penguasa adalah pengurus umat, termasuk dalam hal ibadah. Hadits Nabi Muhammad Saw, “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR Bukhari)


Maka, langkah konkrit yang bisa dilakukan negara agar bisa mengontrol pandemi dan bisa memberangkatkan haji diantaranya :

Pertama, mengkaji ulang vaksin yang diberikan kepada masyarakat apakah efektif atau tidak.

Kedua, menitikberatkan permasalahan pandemi ini pada kesehatan masyarakat, bukan pada  masalah ekonomi. Jika pandemi teratasi, ekonomi akan berangsur-angsur pulih. Mengatasi pandemi tidak hanya mengandalkan masyarakat untuk menjaga protokol kesehatan saja. Testing, tracing, dan treatment harus gencar dilakukan.


Ketiga, memperketat pengawasan terhadap lalu lintas keluar masuk Indonesia. Bila perlu menutup akses sementara keluar masuk Indonesia.

Keempat, memastikan kuota haji diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Jika masalah gagal berangkat haji karena belum ada nota kesepahaman persiapan penyelenggaraan ibadah haji, seharusnya jauh-jauh hari pemerintah Indonesia sudah mempersiapkan hal itu. Mengingat pelaksanaan ibadah haji rutin tiap setahun sekali.


Dengan langkah-langkah tersebut Insyaallah dua alasan penyebab gagalnya berangkat haji tak akan teratasi. Dan Indonesia layak menjadi penyelenggara ibadah haji tahun depan.