-->

Ketentuan Pajak Dalam Islam

 


Oleh: Mimin Diya

Selama ini pajak telah menjadi penopang keuangan negara. Tercatat sekitar 70% target APBN 2021 bersumber dari pajak, yakni Rp1.229,6 triliun dari total Rp1.743,6 triliun. Menteri keuangan menyebutkan realisasi pendapatan negara hingga akhir April 2021 adalah sebesar Rp585 triliun atau 33,5 persen, dengan penerimaan pajak Rp374,9 triliun atau 30,5 persen (Tempo, 25/5/2021).

Sementara target pembiayaan yang dikejar oleh negara masih sangat besar, seperti membayar utang, biaya pembangunan infrastruktur, hingga biaya penanggulangan bencana. Sepanjang waktu utang negara selalu bertambah. Kementerian Keuangan mencatat utang pemerintah tembus Rp6.445,07 triliun per Maret 2021 (CNN, 29/4/2021). Pendapatan yang minim di tengah beban pengeluaran negara yang besar mendorong pemerintah mencari peluang menambah pemasukan kas negara.

Salah satu yang dikejar adalah peningkatan pajak. Telah viral berita bocornya revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam draf beleid tersebut, barang kebutuhan pokok atau sembako serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Berarti barang itu akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Terdapat pula rencana beban pajak untuk jasa angkutan, jasa pelayanan kesehatan medis, hingga pendidikan (CNN, 10/6/2021).

Berbagai elemen masyarakat otomatis ramai melakukan penolakan rencana kebijakan tersebut. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menyebut berbagai wacana pajak baru Jokowi ini mengisyaratkan ketidakadilan. Bahkan, aturan pajak berpotensi memperlebar jurang ketimpangan ekonomi. Karena disisi lain negara akan melakukan tax amnesty serta relaksasi pajak pembelian barang mewah dan properti (CNN, 10/6/2021).

Logika kebijakan yang bertolak belakang tersebut ialah orang kaya cenderung mengkonsumsi sembako lebih banyak maka PPN juga besar dari orang miskin. Ketika PPNBM 0%, pada akhirnya konsumen (orang kaya) juga terkena pajak tahunan dan PPN dari banyak jasa dan barang yang dipakai ketika memiliki barang mewah. Selain itu dapat menggerakkan industri yang mati mati suri, seperti industri otomotif. Jika industri bangkit akan dapat memutar roda ekonomi rakyat. Beginilah cara pandang dalam sekup sistem kapitalisme.

Semua solusi hanya bersifat parsial. Sekilas nampak memberi empati bagi semua pihak, tidak pandang rakyat kaya maupun rakyat miskin. Namun, dampak jangka panjang akan berimbas kepada seluruh rakyat. Beban kehidupan pun bertambah berat, karena semua serba dikenai pajak. Sementara pelayanan kepada masyarakat minim akibat negara terjerat dalam kerusakan sistem kapitalis, seperti utang menggunung dan monopoli seluruh aset kekayaan negara.

Jka ditelusuri semua akar masalah yang terjadi, maka akan jelas bahwa akar masalahnya adalah sistem kapitalisme. Solusi tuntas segala permasalahan bangsa negara ini tidak lain harus mengganti sistem yang ada dengan sistem lain yang benar. Dan satu-satunya sitem yang benar dan sempurna adalah sistem Islam, yang memiliki pengaturan dalam selurih aspek kehidupan.

Dalam masalah ekonomi seperti saat ini, apabila merujuk pada sistem ekonomi Islam, maka terdapat aturan secara jelas atas pendapatan negara maupun bab pajak. Islam mewajibkan penguasa mengurusi urusan rakyat sesuai syariat dan tidak boleh menzalimi mereka. Salah satu struktur dalam sistem pemerintahan Islam ialah Baitul Mal, yakni lembaga yang bertugas memungut dan membelanjakan harta yang menjadi milik umat. Pemasukan Baitul Mal berasal dari :

1. Pos Fa'i dan kharaj, meliputi : ghanimah, kharaj, tanah-tanah, jizyah, fa'i, dan pajak.

2. Pos kepemilikan umum, meliputi : minyak bumi, gas, listrik, barang tambang, laut, sungai, selat, mata air, hutan, padang gembalaan, hima dan sebagainya.

3. Pos zakat, meliputi zakat uang, komoditas perdagangan, pertanian dan buah-buahan, unta, sapi, dan domba.

Dalam kitab Daulah Islam bahwa pajak dipungut apabila kas Baitul Mal tidak cukup untuk membiayai aktivitas yang diwajibkan syara' terhadap umat. Namun tidak dibenarkan memungut pajak untuk proses peradilan, urusan birokrasi, atau keperluan rakyat lainnya yang tidak diwajibkan syara'. Syarat boleh memungut pajak antara lain :

1. Untuk memenuhi biaya yang menjadi kewajiban Baitul Mal kepada fakir, miskin, ibnu sabil, dan pelaksanaan jihad.

2. Untuk memenuhi biaya yang menjadi kewajiban Baitul Mal sebagai pengganti jasa dan pelayanan kepada negara, seperti : gaji para pegawai, gaji tentara, dan santunan para penguasa.

3. Untuk biaya yang menjadi kewajiban Baitul Mal dengan pertimbangan kemaslahatan dan pembangunan, tanpa mendapatkan ganti biaya, seperti : pembangunan jalan raya, pengadaan air minum, pembangunan masjid, sekolah, dan rumah sakit.

4. Untuk kebutuhan biaya yang menjadi tanggung jawab Baitul Mal dalam keadaan darurat/bencana mendadak yang menimpa rakyat, misalnya : bencana kelaparan, angin topan, atau gempa bumi.

Demikianlah gambaran sebagian aturan Islam. Umat saat ini memiliki kewajiban untuk menerapkan aturan Islam secara menyeluruh (kaffah). Sehingga akan diraih keberkahan dan kemaslahatan dalam kehidupan.

Wallahu'alam bishawab.