-->

Korupsi Makin Menjadi di Demokrasi

Oleh : Sri Azzah Labibah SPd. 
(Pengasuh Majelis Taklim Remaja Paciran) 

Korupsi bukanlah hal yang ngeri di telinga  negeri demokrasi, kini semakin banyak melibatkan para pejabat negeri dan seolah tanpa henti terjadi.

Dilansir dari merdeka.com (28/04/2021), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Tjahjo Kumolo tak menampik masih mendapati PNS atau ASN yang terjerat korupsi.

Tjahjo menyebut setiap bulan Kemenpan RB memecat tidak hormat para PNS korup. Bahkan setiap bulannya ada sekitar 20-30% PNS yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap tetapi akhirnya terpaksa diberhentikan secara tidak terhormat.

Tiada rasa malu dan jera bagi pelakunya. Bahkan di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir ini, rakyat makin menderita, korupsi semakin menjadi.

Penyelesaian korupsi di negeri ini pun masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan. Bahkan setiap tahun ada saja kasus baru yang melibatkan para ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pejabat pemerintahan lainnya.

Seperti dilansir dari republika.co.id (18/4/21), Survei LSI juga mendapati bahwa kurangnya pengawasan membuat PNS terdorong untuk melakukan korupsi. Survei mendapati kalau 49% kegiatan korupsi terjadi karena kurangnya pengawasan.

Sedangkan 34,8% responden menilai kalau keberadaan ada campur tangan politik dari yang lebih berkuasa juga menjadi faktor pendorong korupsi. Sementara 26,2% menilai perilaku koruptif akibat gaji yang rendah.

Sebesar 24,4% menilai korupsi merupakan bagian dari budaya atau kebiasaan di suatu instansi. Dan 24,2%  berpendapat korupsi dilakukan guna mendapat uang tambahan di luar penghasilan rutin.

Melihat besarnya kasus korupsi di negeri ini, tentu hal ini bukan hanya berbicara masalah penegakan hukum yang tegas bagi para koruptor. Tetapi, kasus-kasus korupsi telah menjadi peristiwa biasa dalam kondisi perpolitikan saat ini.

Harusnya negara menyadari, korupsi adalah problem sistemik, namun solusi yang diambil bersifat parsial seperti ancaman pemecatan dan pemberian sanksi tanpa banyak menyentuh kritik demi perubahn sistem. Korupsi tidak cukup diatasi dengan kelembagaan penyelesaian secara sistematis mutlak dilakukan.

Sebenarnya masalah korupsi semakin menjadi di negeri ini adalah karena Sebuah sistem buatan manusia yang tegak di atas pandangan hidup sekularisme yakni tidak menginginkan agama ikut campur dalam kehidupan.

Sekularisme yang menjadi asas dalam sistem ini membuat masyarakat materialistik. Halal haram bukanlah standar kehidupan hingga syariah tidak lagi dianggap sebagai “pengikat” perbuatan. Maka meski berbagai upaya dilakukan, tapi sekularisme sebagai akar masalah luput dari perhatian, tidak heran jika korupsi tetap terjadi bahkan hampir di seluruh lapisan.

Penyelesaian Dalam Islam

1.  ketakwaan individu. Masyarakat di bina untuk berperilaku sesuai dengan hukum islam, membangun keimanan pada dirinya untuk senantiasa menjadi manusia bertakwa, yang takut berbuat dosa dan senantiasa hanya mengharap rahmat dan ridho Allah swt. Hal ini tentu sulit di negeri sekuler hari ini, tak ada ketakutan manusia untuk berbuat dosa, bahkan bisa jadi lumrah jika dilakukan berjamaah, seperti korupsi.

Ketakwaan individu berupa adanya generasi berkepribadian Islam, dapat terbentuk dari pendidikan dalam keluarga, di sekolah dan juga di masyarakat yang tentu semuanya harus mendukung terbentuknya pemahaman dan perasaan islam.

2.  Kontrol masyarakat. Ketika pada masyarakat terdapat individu-individu bertakwa, maka ia juga akan menyadari fungsi sosialnya di masyarakat untuk melakukan aktifitas amar ma’ruf nahi munkar, menyeru pada kebaikan mencegah yang munkar. Bentuk kontrol ini dapat dilakukan oleh individu ataupun kelompok seperti partai.

Partai dalam Islam tidak menjadi bagian dari kekuasaan atau membuat legislasi. Namun memiliki fungsi yang sangat penting dalam melakukan muhasabah lil hukkam, koreksi pada penguasa. Aktivitas dakwah menyeru pada penguasa, dilakukan semata-mata hanya untuk meraih keridhoan Allah Swt. Dengan demikian, partai dalam Islam lepas daripada kepentingan para penguasa.

3. Kewenangan negara. Negara dengan kekuatan kekuasaan yang dimiliki, mesti mengadopsi sejumlah aturan untuk mengatur masyarakat yang sifatnya mengikat dan memaksa. Dalam Islam, tentu hukum yang diadopsi adalah hukum yang berasal dari Allah Swt, yakni syariat Islam.

Dalam kepemimpinan Islam, sistem/regulasi segala bidang tidak rawan kepentingan sehingga tidak rawan penyalahgunaan wewenang. Hal ini karena hukum itu harus dikembalikan pada sesuai atau tidaknya dengan aturan Allah swt, syariah Islam. Ketika terjadi penyimpangan hukum Allah swt, seketika itu juga mesti dikoreksi.

Sanksi bagi pelaku korupsi, negara menetapkan hukuman yang keras dan tegas sebagai upaya kuratif. Terdapat perbedaan ijtihad di kalangan para ulama, terkait bentuk hukuman yang diberlakukan. Hukuman itu di antaranya penyitaan harta, kurungan, hingga hukuman mati.

Adapun fungsi sanksi dalam islam ada dua, yakni pencegahan (jawazir), dan penebus (jawabir). Sebagai pencegahan, bahwa sanksi yang diberlakukan akan memberikan ketakutan bagi masyarakat untuk melakukan penyimpangan hukum syariah. Sebagai penebus, bahwa sanksi yang telah didapatkan di dunia, maka akan meringankan siksa di akhirat.

Demikianlah sistem Islam melakukan pemberantasan korupsi dengan tuntas. Sebagai sebuah ideologi kehidupan, Islam memiliki aturan yang lengkap dan efektif dalam menangani masalah tindak pidana korupsi. Segera kita terapkan. 

Wallahu ‘alam bisshawab.