-->

Pajak Tulang Punggung Ekonomi Kapitalis : Zalim


Oleh: Pahriah (Aktivis Muslimah)

Rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 12% di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir menuai kritik dari berbagai pihak. Apalagi pada saat yang sama beredar pula berita pemerintah justru mengobral pajak pembelian mobil hingga 0%.

Kenaikan tarif PPN ini tertuang dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam Pasal 7 Ayat 1 draft tersebut tertulis, tarif PPN adalah 12%.

Pemerintah sendiri berdalih situasi pandemi membuat beban APBN bertambah berat sehingga pemerintah harus terus meningkatkan pendapatan negara demi membiayai pembangunan.

Inilah yang mendorong pemerintah mencari cara mudah untuk menambal kebutuhan. Tak lain dan tak bukan, adalah dengan menggenjot penerimaan pajak yang memang belum mencapai target.

Ditegaskan bahwa kebijakan ini diambil demi memenuhi rasa keadilan masyarakat. Mengingat kebijakan yang sudah ada dipandang tidak tepat sasaran, tidak efektif, dan mengalami distorsi.

Dalam akun resmi @ditjenpajakri(12/6/2021) juga dijelaskan bahwa cara ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan mengoptimalkan pendapatan negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya pajak bagi pembangunan dan kelangsungan hidup suatu negara, agar bisa independen.

Bahkan, menurutnya, pajak yang diterapkan di Indonesia menganut asas keadilan yaitu jika pendapatan sedikit, maka dikenakan pajak yang kecil. Begitu juga sebaliknya, bagi Wajib Pajak (WP) besar tentu harus membayar pajak yang lebih besar.

“Pajak itu untuk keadilan. Yang tidak punya pendapatan ya tidak dipungut pajak. Yang pendapatannya sedikit bayarnya kecil banget. Yang pendapatannya gede, bayarnya gede,” ujarnya. (suara.com).

Begitulah negara kapitalis menjadikan pajak sebagai tulang punggung ekonomi dan salah satu pemasukan negara yang sangat penting. Selain utang tentunya.

Inilah yang sejatinya tengah dipertontonkan, yakni kezaliman. Kapitalisme telah memberangus hal-hal yang paling esensial dalam kehidupan masyarakat. Politik pemerintahan dan ekonomi kapitalistik menghasilkan benang kusut dan kezaliman.

Prinsip pengelolaan keuangan negara neoliberal yang menjadikan pajak sebagai sumber utama pendapatan negara juga sejatinya telah cacat sejak lahir. Sebagaimana kebiasaan para penjajah, para raja, kaisar, dan para pemimpin di luar Islam yang gemar memeras harta milik rakyat. Dulu para raja biasa memungut pajak dan upeti dari rakyat mereka. Ada pajak atas emas, hewan ternak, juga budak.

Alasan subsidi silang pun tak dapat dibenarkan. Di tengah kegagalan negara mengelola keuangan, banyaknya korupsi, politik suap hingga pembuatan perundang-undangan yang pro pengusaha. Maka, menarik pajak sama dengan memalak harta rakyat. Ini menunjukkan kegagalan negara melayani rakyatnya.

Keinginan kuat pemerintah memperluas objek pajak jelas bukan tipe pemerintahan yang berperan melayani rakyat. Apalagi kebijakan itu dilakukan di tengah pandemi saat rakyat hidup susah, pungutan pajak bukannya dikurangi atau dihilangkan, malah makin ditambah. Padahal, di sisi lain, negara tidak menjamin kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya.

Inilah realita kehidupan umat hari ini. Mereka dihadapkan pada kondisi hajat hidup yang ditelantarkan, sementara beban hidup semakin berat. Bahkan penguasa justru menambah berat beban kehidupan mereka dengan berbagai pungutan/pajak.

Berbeda dengan Islam. Islam tidak menjadikan pajak sebagai sumber utama pendapatan negara. Islam telah menetapkan bahwa sumber utama pendapatan negara bukan pajak. Pasalnya, Kas Negara atau Baitulmal dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah) memiliki sumber pemasukan yang tetap.

Sistem keuangan berbasis Baitulmal menjadikan negara memiliki sumber-sumber keuangan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan rakyat dengan pengelolaan sesuai syariat.

sumber pendapat tetap negara yang menjadi hak kaum Muslim dan masuk ke Baitulmal adalah: (1) Fai’ [Anfal, Ghanimah, Khumus]; (2) Jizyah; (3) Kharaj; (4) ‘Usyur; (5) Harta milik umum yang dilindungi negara; (6) Harta haram pejabat dan pegawai negara; (7) Khumus Rikaz dan tambang; (8) Harta orang yang tidak mempunyai ahli waris; (9) Harta orang murtad. Inilah pendapatan tetap negara, ada atau tidaknya kebutuhan.

Dari sumber-sumber yang banyak inilah sejatinya negara akan punya modal besar untuk menyejahterakan rakyatnya. Sehingga tak perlu terjerumus dalam utang riba yang menjerat, apalagi mencekik rakyat dengan pajak.

Memang adakalanya negara dibolehkan untuk memberlakukan pajak (dharibah). Namun demikian, konsep dan pelaksanaannya jauh berbeda dengan sistem pajak hari ini. Pajak (dharibah) dalam Islam hanya diberlakukan saat negara benar-benar krisis keuangan, sementara negara tentu membutuhkan dana segar untuk membiayai berbagai kebutuhan dan pos-pos pengeluaran yang diwajibkan atas mereka. Misalnya untuk keperluan jihad fi sabilillah, membayar gaji (pegawai, tentara, juga biaya hidup pejabat), memenuhi kebutuhan fakir miskin, juga penanganan bencana alam dan wabah. 

Pungutan itu bersifat temporer. Bukan pemasukan rutin dan permanen. Apalagi menjadi sumber pendapatan utama negara. Ketika krisis sudah terlewati dan Kas Negara (Baitulmal) telah aman, maka pungutan itu akan dihentikan.

Obyek pajak dalam Islam pun berbeda. Pungutan ini tidak diambil dari semua warga negara. Non-Muslim (ahludz-dzimmah) tidak dikenai pajak. Mereka hanya dikenai jizyah yang disesuaikan dengan kemampuan mereka. Pajak dalam Islam hanya dibebankan atas warga Muslim yang kaya saja. Selain itu pajak pun tak dihitung sebagai sumber utama atau tulang punggung penerimaan APBN atau Baitulmal. Sebab jika pungutan pajak ini tidak sesuai ketentuan syariat apalagi sampai membebani rakyat maka bisa menjadikan sebuah keharaman.

Dengan aturan seperti ini, keadilan akan tercipta. Kebutuhan rakyat tetap terpenuhi dengan jaminan dari negara. Mereka tidak dipersulit dengan berbagai pungutan.

Hal ini sangat berbeda dengan sistem kapitalis saat ini yang menjadikan pajak sebagai salah satu sumber pemasukan negara yang justru semakin memperburuk kondisi ekonomi negara. Pajak berpotensi pula terhadap peningkatan angka kemiskinan, karena pajak ditetapkan oleh penguasa  berdasarkan hawa nafsunya, yang tentu saja hal ini merupakan sebuah bentuk kezaliman karena bertentangan dengan aturan Allah SWT.

Maka dari itu, sudah saatnya negeri ini berbenah secara sistemis. Ubah sistem yang membuat aturan tentang pajak yang begitu mencekik rakyat yakni dengan menerapkan sistem  islam.

Dimana di dalam islam seorang pemimpin berusaha sekuat tenaga melayani kebutuhan rakyat dan meringankan beban mereka. Pasalnya, mereka paham bahwa jabatan dan kekuasaan merupakan amanah yang harus dijalankan untuk melayani rakyat sesuai dengan ketentuan syariat.

Wallahu'alam bishawab.