PPN Beda Perlakuan, Tak Mencerminkan Keadilan
Oleh: Ilmi Mumtahanah (Pemerhati Kebijakan Publik)
Pemerintah berencana akan menjadikan bahan pokok atau sembako, serta biaya pendidikan untuk dikenakan sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Rencana tersebut berdasarkan revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Wacana itu pun menuai penolakan dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR-RI, salah satunya Ketua Kapoksi Fraksi Nasdem Komisi XI DPR-RI yang membidangi masalah keuangan, Fauzi H Amro M,Si. Menurutnya, kebijakan tersebut sangat kontraproduktif dengan program pemerintah dalam melakukan pemulihan ekonomi di masa pandemi (Telisik.id, 13/06/2021).
Fauzi menambahkan, kalau sembako dan biaya sekolah dikenai PPN akan semakin menyulitkan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang serba susah. Seharusnya kebijakan pemerintah hadir meringankan beban rakyat bukan menyusahkan rakyat. Mengingat, sembako merupakan komoditas yang penting bagi masyarakat, demikian halnya pendidikan, itu adalah hak asasi yang dijamin Undang-Undang, tak boleh diliberalisasi diserahkan pada mekanisme pasar.
Ganjilnya, di sisi lain, sejak 1 Maret 2021, pemerintah menerapkan kebijakan pajak mobil baru 0 persen. Program ini dimulai untuk mobil penumpang 1.500cc dengan kandungan lokal tertentu. Skemanya, per tiga bulan diberlakukan perubahan potongan pajak, yakni Maret-Mei diskon 100 persen, Juli-Agustus 50 persen, dan Oktober-Desember 25 persen. Saat ini, skema tersebut diubah. Diskon pajak mobil hingga 100 persen diperpanjang sampai Agustus 2021.
Pemerintah bahkan memperpanjang insentif pajak mobil baru 0 persen ini hingga Agustus 2021. Perpanjangan ini diusulkan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan disetujui oleh Menteri keuangan Sri Mulyani Indarwati (Liputan6.com, 13/06/2021).
Agus menjelaskan, pemerintah terus berupaya mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional dengan menjalankan berbagai kebijakan strategis. Salah satu upayanya melalui pemberian insentif fiskal berupa penurunan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor.
Kebijakan beda perlakuan ini tentu saja mencerminkan ketidakadilan. Rakyat kecil diburu, diperas habis-habisan dengan berbagai dalih pajak. Sementara konglomerat dimanjakan dengan tax amnesty dan PPnBM DPT. Miris.
Menilik kebijakan kontraproduktif ini, sesungguhnya dalam konstelasi kapitalisme, bukan suatu yang aneh jika negeri ini kerap mewacanakan pemungutan pajak, bahkan mempropagandakan tentang warga negara yang baik adalah yang taat pajak. Hal ini karena negeri kita memang negeri kapitalis, yang menjadikan tumpuan sumber pemasukan kas negaranya.
Dalam sistem kapitalisme yang menerapkan kebijakan ekonomi liberal, pajak menjadi bagian dari kebijakan fiskal. Kebijakan ini dianggap dapat membantu negara mencapai kestabilan ekonomi dan bisnis karena mampu menyesuaikan pengeluaran negara dengan pendapatan yang diterima dari pajak.
Karenanya, cara gampang mendapatkan dana segar guna menutupi defisit anggaran negara serta membantu melunasi utang yang membengkak adalah dengan menjadikan pajak sebagai solusi menyelamatkan keuangan negara. Itulah sebabnya dalam sistem kapitalis, pajak menjadi sumber pendapatan tetap bagi negara.
Wajar jika kemudian, negara mempropagandakan dengan gigih terkait kewajiban membayar pajak, karena perekonomiannya memang bertumpu pada pajak. Akibatnya, semua jenis barang dikenakan pajak, bahkan yang sedang diwacanakan yaitu sembako, barang-barang kebutuhan pokok yang seharusnya dijamin keberadaannya oleh negara.
Selanjutnya bisa ditebak, rakyat lagi yang harus menanggung beban yang makin berat ini dan bisa dipastikan bahwa kesejahteraan makin jauh dari harapan. Jika kebijakan ini benar-benar akan diterapkan, maka sesungguhnya penguasa telah bertindak zalim terhadap rakyatnya.
Padahal, berbeda dengan sistem Islam, meski beban pajak menjadi kewajiban kaum muslim, tetapi tidak semua kaum muslim menjadi wajib pajak, apalagi nonmuslim. Pajak juga hanya diambil dari kaum muslim yang mampu, yang kaya saja. Dari kelebihan, setelah dikurangi kebutuhan pokok dan sekundernya yang proporsional (ma’ruf), sesuai dengan standar hidup mereka di wilayah tersebut.
Hal itu karena sabda Rasulullah Saw., “Shadaqah yang paling baik adalah yang berasal dari orang kaya”. (HR Bukhari)
Karena itu, jika ada kaum muslim yang mempunyai kelebihan, setelah dikurangi kebutuhan pokok dan sekundernya, maka dia menjadi wajib pajak. Tetapi, jika tidak mempunyai kelebihan, maka dia tidak menjadi wajib pajak, dan pajak tidak akan diambil darinya. Terpenting, pajak bukan sumber utama pemasukan negara. Hanya ditarik sewaktu-waktu apabila Baitul Mal dalam kondisi kosong dan darurat. Wallahu 'alam bisshawab.
Posting Komentar