Dana Bocor Negara Tekor
Oleh: Fitri Al Hasyim (Aktivis Dakwah Muslimah)
Bocor, bocor… Lagi-lagi anggaran negara bocor. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) alias BLT UMKM yang tidak tepat sasaran. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) belum memadai. Hal ini disebabkan karena data yang digunakan sebagai sumber pengusulan calon penerima tidak handal.
BPK mencatat, dana bantuan PIP sebesar Rp 2,86 triliun yang diberikan kepada sebanyak 5.364.986 siswa tidak tepat sasaran, karena diberikan kepada siswa yang tidak layak atau tidak diusulkan menerima. Selain itu, ada sebanyak 2.455.174 siswa pemilik KIP dan/atau yang berasal dari keluarga peserta PKH atau KKS kehilangan kesempatan karena tidak diusulkan dalam SK penerimaan bantuan PIP. (22/06/2021, www.cnbcindonesia.com)
Sampai dengan pemeriksaan berakhir, dana BPUM gagal salur sebesar Rp23,5 miliar tersebut belum dikembalikan ke kas negara serta sebesar Rp43.200.000 masih belum mendapatkan jawaban dari Kementerian Keuangan sesuai surat KUKM Nomor 262/Dep.3/III/2021 tanggal 24 Maret 2021 tentang pengembalian dana penerima BPUM double debt sehingga belum jelas perlakuan pendataannya. (www.tirto.id)
Peristiwa bocornya dana BLT UMKM ini, merupakan hal yang merugikan negara. Dana yang diperoleh negara dengan susah payah, baik dari pajak yang dipungut kepada rakyat maupun utang dari luar negeri. Namun sayangnya, dana tersebut bocor ke tempat yang tidak sasaran.
Akibat manajemen pengurusan data yang buruk, banyak pelaku UMKM yang berhak mendapat bantuan harus kehilangan haknya. Selama Juni 2021, Transparency International Indonesia (TII) mencatat ada 44 pelaku usaha yang mengadu soal bantuan yang salah sasaran ini. Hal ini memungkin terjadinya korupsi. Misal adanya pelaku UMKM fiktif, pungutan liar dalam mengurus Surat Keterangan Usaha (SKU), dan dana yang tidak tepat guna untuk usaha.
Apabila ada rakyat yang kehilangan haknya, itu menunjukkan penguasa telah bertindak tidak amanah. Dan apabila ada oknum yang secara sengaja membocorkan dana negara demi kepentingan pribadi, maka dia telah berkhianat. Peristiwa kebocoran dana ini juga menunjukkan betapa lemahnya fungsi riayah (pengurusan) dan pengawasan oleh negara. Penguasa bertugas mengurusi, mengawasi sekaligus memastikan agar uang negara yang di salurkan tepat sasaran kepada yang berhak menerimanya.
Patutnya kita mencontoh para khalifah dalam menunaikan setiap amanah yang dibebankan kepada kita. Bukan hanya rakyat namun penguasa adalah sosok yang dituntut untuk selalu amanah dalam mengurusi rakyatnya. Khilafah mendistribusikan harta negara pada yang berhak berdasarkan data kependudukan yang akurat. Hal ini sudah dilakukan sejak masa Umar bin Khaththab ra., di masa beliaulah pemasukan negara Khilafah jumlahnya amat besar.
Umar ra. mendistribusikan harta negara di Baitulmal berdasarkan prinsip keutamaan. Beliau membentuk Al-Diwan, yaitu daftar distribusi harta negara. Beliau memerintahkan komite nasab yang terdiri dari Aqil bin Abu Thalib, Mahzamah bin Naufal, dan Jabir bin Mut’im untuk membuat laporan sensus penduduk demi pendistribusian keuangan negara yang adil.
Sistem distribusi Baitulmal berbasis data ala Umar bin Khaththab ini menjadi dasar bagi para Khalifah berikutnya dalam membagikan pendapatan negara. Mahkamah Mazhalim akan melakukan inspeksi apabila ada dugaan penyalahgunaan harta negara oleh pejabat, atau tidak dijalankannya fungsi riayah. Mahkamah Mazhalim juga akan kan memberi sanksi yang tegas terhadap para pelaku. Beginilah sistem Khilafah mewujudkan kekuasaan yang amanah dalam melaksanakan riayah demi mewujudkan rakyat yang sejahtera.
Wallahu a’lam bish shawab
Posting Komentar