Marital Rape: Serangan Hukum Keluarga Islam
Oleh: Fitri Al Hasyim ( Aktivis Dakwah Muslimah )
Masalah pemerkosaan atau dikenal dengan istilah marital rape akhir-akhir ini tengah ramai diperbincangkan. Permasalahan ini juga menuai pro dan kontra di masyarakat setelah salah satu pasal dalam RUU KUHP membahas mengenai marital rape, yaitu perkosaan dalam perkawinan.
Dalam pasal 479 ayat 2 poin a RUU KUHP, dijelaskan bahwa jika salah satu dari suami/istri merasa keberatan saat diajak berhubungan intim, bahkan dipaksa melakukannya, maka pemaksaan itu disebut sebagai pemerkosaan. Pihak yang teraniaya dibolehkan untuk melaporkannya pada yang berwajib. (news.detik.com,14/6/2021)
Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini menyatakan bahwa berdasarkan Catatan Tahunan 2021, jumlah laporan terkait pemerkosaan terhadap istri adalah 100 kasus untuk 2020. Tahun 2019, data kasus mencapai 192 kasus yang dilaporkan. ( news.detik.com,16/6/2021).
Salah satu kasus yang sudah diungkap adalah kejadian istri yang meninggal setelah dipaksa oleh suaminya, padahal kondisi si istri sedang sakit. (cnnindonesia.com, 18/6/21)
Kasus seperti inilah yang selalu dijadikan alasan kenapa perlu ada aturan mengenai marital rape. Masalah ini dijadikan kesempatan istimewa untuk memperluas isu kesetaraan gender. Perempuan selalu dipandang sebagai pihak yang ditindas dan diharapkan berani menggeliat, dalam hal ranjang sekalipun. Perempuan berhak menentukan kapan bersedia atau tidak melayani suaminya karena perempuan dianggap memiliki kedudukan sejajar dengan lelaki.
Kesetaraan antara perempuan dan laki-laki adalah isu yang selalu dan sengaja dilontarkan para feminis untuk menyudutkan ajaran Islam. Berawal dari tidak seimbangnya pekerjaan antara perempuan dan laki-laki, mereka (kaum feminis) menganggap bahwa tidak adil jika upah perempuan lebih kecil dari laki-laki. Sehingga, muncullah istilah kesetaraan. Pemikiran ini akhirnya meluas. Semua hal yang berhubungan dengan perempuan harus disandingkan dengan laki-laki.
Dunia Barat menjadikan pemahaman ini untuk menghancurkan Islam. Mereka menanamkan pemahaman bahwa perempuan dalam Islam selalu hidup tertindas. Posisinya selalu nomor dua setelah laki-laki. Penanaman pemikiran ini menjadikan perempuan seolah pihak yang selalu terzalimi. Mereka tak lagi berpikir taat kepada suami adalah pahala. Mereka hanya akan merasa tertindas dan dipaksa suami. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya aduan terhadap perilaku kekerasan itu. Pengaduan ini akan terus meningkat, apabila dibiarkan tanpa adanya pembinaan dengan benar.
Masalah ini tidak akan terjadi apabila suami istri memahami hak dan kewajibannya. Dalam islam, suami istri terikat dengan hukum syara' dalam memenuhi segala kebutuhannya. Ketika keduanya saling melayani, mereka melakukannya dengan ikhlas dan hanya untuk menggapai rida Allah Swt.
Untuk mencapai keluarga yang sakinah, mawadah wa rahmah tidak bisa berjalan sendirian, perlu dukungan masyarakat dan negara. Negara memberi fasilitas pendidikan yang bersandar pada akidah Islam. Memberikan pemahaman tentang fikih keluarga dan memberikan fasilitas lapangan kerja bagi para laki-laki. Negara juga menjamin terpenuhinya sandang, pangan, dan papan. Serta memberikan sanksi tegas atas setiap pelanggaran hukum syariat dengan aduan kekerasan dalam rumah tangga.
Negara juga berperan penting dalam menjaga masyarakatnya dari masuknya pemahaman asing. Dengan melakukan penyaringan media TV, baik daring maupun luring, dan membuat aturan tentang kurikulum yang mengajarkan tsaqafah asing. Serta adanya pengawasan terhadap lembaga-lembaga sosial masyarakat, supaya tidak memasukkan tsaqafah asing ke masyarakat.
Wallahu a'lam bish shawab
Posting Komentar