Narkoba Makin Subur Penegakan Hukum Amburadul
Penyebaran narkoba terus saja terjadi, sekalipun berbagai upaya diklaim sudah dilakukan, namun peredaran barang haram ini tetap saja ada, bahkan ancamannya semakin besar dan menyebar. Sekalipun penangkapan pelaku dan pengedar sudah sering diberitakan, namun kasus pun terus bermunculan. Ibarat peribahasa “mati satu tumbuh seribu”.
Disebutkan oleh Indonesia Narcotic Watch (INW), Indonesia adalah negara tujuan utama bagi penyelundup narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi internasional. Ini karena jumlah pemadat narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di Indonesia dari tahun ke tahun terus meningkat. Selain itu, harga jual kedua jenis narkoba tersebut di Indonesia sangat tinggi. Lebih miris lagi hukum di Indonesia terhadap para pelaku narkoba sangat ringan dan mudah diatur.
Lagi, artis terjerat narkoba. Hal ini menimpa pasangan artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka atas penggunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Dilansir dari Kompas.com (10/7/21) artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkotika, Rabu (7/7/2021). Keduanya ditangkap bersama sopir pribadi mereka yang berinisial ZN. Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, ketiganya diamankan pada waktu dan di tempat terpisah. Nia, Ardi, dan ZN dinyatakan positif metamfetamin atau mengonsumsi sabu-sabu berdasarkan hasil pemeriksaan urine. Polisi menetapkan mereka sebagai tersangka dan kini dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Tertangkapnya artis karena narkoba seolah hal yang biasa bagi publik, karena pasti ujung-ujungnya hukumannya akan ringan, apalagi yang tertangkap saat ini artis dari kalangan kaya atau konglomerat. Spekulasi pun bermunculan bahwa penegakan hukum yang tidak adil bagi tersangka. Namun, alih-alih dihukum berat, pengajuan rehabilitasi untuk mereka malah langsung dikabulkan. Alasannya, mereka murni pengguna bukan plus pengedar, sehingga posisinya adalah “korban”.
Akhirnya, publik beranggapan bahwa pihak kepolisian tengah mengistimewakan pasangan selebritas tersebut. Pasalnya, jika kasus yang sama dilakukan oleh orang umum, mereka pasti masuk bui.
Merdeka.com (10/7/21), Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menegaskan, penyidik tetap akan memproses hukum terhadap Nia Ramadhani atas kasus penyalahgunaan narkotika. Meskipun, dalam undang-undang pengguna narkotika diwajibkan menjalani rehabilitasi. "Dalam Pasal 127 sebagaimana yang hasil penyelidikan kami tentang pengguna narkoba diwajibkan untuk rehabilitasi, itu adalah kewajiban undang-undang. Kemudian dengan rehabilitasi bukan perkara tidak di lanjutkan, perkara tetap kami lanjutkan, kami bawa ke sidang nanti akan divonis hakim di mana ancaman maksimal adalah 4 tahun, dan kemudian untuk rehabilitasi bukan dilaksanakan oleh penyidik," katanya di Mapolres Jakarta Pusat, Sabtu (1/7).
Sistem hukum saat ini yang tidak padu, jika adanya hukuman mati terhadap pelaku pengedaran narkoba diharapkan bisa menekan maraknya persebaran narkoba, namun di sisi lain sistem hukum yang sama menilai pengguna narkoba tidak mesti dijatuhi hukuman, tetapi cukup direhabilitasi.
Suburnya peredaran narkoba sebenarnya buah dari sistem sekulerisme-kapitalisme yang dengan standar manfaatnya melahirkan gaya hidup hedonisme, gaya hidup yang memuja kenikmatan jasmani. Doktrin liberalismenya mengajarkan, setiap orang harus diberi kebebasan mendapatkan kenikmatan setinggi-tingginya. Maka contoh akibatnya, tempat-tempat hiburan malam yang sering erat dengan peredaran narkoba makin marak dan tidak bisa dilarang. Dan dengan dibingkai oleh akidah sekulerisme yang meminggirkan agama, maka sempurnalah kerusakan itu. Tatanan kemuliaan hidup masyarakat pun makin terancam. Maka jelaslah bahwa akar masalah narkoba itu adalah pandangan hidup sekulerisme kapitalisme.
Sistem kapitalisme akan membuat negara merasa baik-baik saja meski kenyataanya sudah darurat narkoba. Asas manfaat yang dijadikan landasan hidup begitu kuat membuat negara cuek dengan kesejahteraan dan keamanan rakyat.
Adapun sistem Islam akan sepenuhnya melakukan penjagaan kepada rakyat. Islam akan memberantas landasan hidup yang rusak, yakni akidah sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Dimana sekularisme ini asas dari sistem kapitalisme. Landasan hidup yang rusak ini kemudian diganti dengan landasan hidup yang shohih, yakni sesuai syariat Islam.
Dalam Islam negara mewajibkan melakukan pemeliharaan urusan rakyat, membina keimanan dan ketakwaan rakyat. Sehingga akan senantiasa memelihara dirinya dari perbuatan yang haram.
Negara akan memberi edukasi bahwa narkoba, miras dan zat sejenis yang melenakan, memabukkan dan menenangkan itu haram. Sebagaimana sabda Nabi Saw. Ummu Salamah menuturkan: “Rasulullah saw. melarang setiap zat yang memabukkan dan menenangkan.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Mengonsumsi narkoba, apalagi memproduksi dan mengedarkannya merupakan dosa dan perbuatan kriminal yang termasuk jenis ta’zir (sanksi), dimana bentuk, jenis dan kadar sanksinya diserahkan kepada ijtihad khalifah ataupun hakim (qadhi). Sanksinya bervariatif dilihat dari tingkat kejahatan dan mudharatnya bagi masyarakat. Sanksi yang diberlakukan bisa diekspos, penjara, denda, jilid bahkan hukuman mati.
Menegakkan sistem hukum pidana Islam dan konsisten menerapkannya. Sistem pidana Islam, selain bernuansa ruhiah karena bersumber dari Allah SWT, juga mengandung hukuman yang berat. Pengguna narkoba dapat dipenjara sampai 15 tahun atau dikenakan denda yang besarnya diserahkan kepada qadhi (hakim) (al-Maliki, Nizhâm al-‘Uqûbât, hlm. 189). Jika pengguna saja dihukum berat, apalagi yang mengedarkan atau bahkan memproduksinya; mereka bisa dijatuhi hukuman mati sesuai dengan keputusan qadhi (hakim) karena termasuk dalam bab ta’zir.
Tentu pencegahan diatass bisa terlaksana apabila sistem yang diterapkan adalah Sistem Islam bukan Sistem Kapitalis Demokrasi saat ini. Hanya Islam yang mampu menyelesaikan permasalahan secara mendasar dan tanpa tebang pilih. Hanya dengan menerapkan Islam secara kaffah dalam bingkai Khilafah Islamiah, semua ini akan bisa terlaksana dengan paripurna. Wallahu ‘alam bish showab.
Oleh: Khoirotiz Zahro V, S.E.
Posting Komentar