-->

Pajak : Pandemi, Rakyat yang Dipalak


Oleh : Sri Azzah Labibah SPd (Pengasuh Majelis Taklim Remaja Paciran) 

Telah mencuat akhir akhir ini bahwa Pemerintah hendak mengenakan pajak pada sembako serta jasa pendidikan dan kesehatan. Tak butuh waktu yang lama, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lantas mengeluarkan pernyataan, mengklarifikasi hal tersebut. Bahwasanya, pemberitaan mengenai hal itu tidak berasal dari sumber resmi pemerintah.

Walau demikian, DJP membenarkan pemerintah sedang menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan. Termasuk terkait perubahan pengaturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Lanjutnya, rencana itu muncul sebagai respons atas ekonomi dalam negeri yang tertekan pandemi corona. (cnnindonesia.com, Minggu, 13 Juni 2021)

Wacana ini disambut kecaman dari berbagai kalangan. Sebut saja Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo yang meminta pemerintah khususnya Kementerian Keuangan untuk membatalkan wacana yang menurutnya bertentangan dengan sila ke-5 pancasila. “Dalam membuat kebijakan, Kementerian Keuangan seharusnya tidak hanya pandai dalam mengolah angka. Namun juga harus pandai mengolah rasa. Harus ada kepekaan sensitifitas terhadap kondisi rakyat,” ujarnya. (antaranews.com, Minggu, 13 Juni 2021)

Tekanan pandemi yang menimpa negeri ini membuat rakyat keadaannya semakin ngeri. Banyak yang kehilangan pekerjaan, sesuap nasi pun susah diperoleh. Banyak pula yang keluar dari bangku sekolah, karena tak lagi punya biaya. Bahkan, tak sedikit yang meregang nyawa akibat tak punya biaya untuk makan atau peroleh akses kesehatan.

Berbagai aspek yang harusnya didapat rakyat secara gratis justru semakin susah diperoleh.  Sebelum pandemi rakyat telah merogoh kocek dalam-dalam, apalagi tatkala pandemi menghantam. Bukannya pemerintah membantu meringankan, justru membuat mereka kian sesak dengan kabar pajak. 

Inilah nasib rakyat di sistem kapitalis, pajak sebagai tulang punggung pendapatan negara,dan rakyat yang menanggungnya. 

Beda dengan sistem Islam yaitu Khilafah. sumber pendapatan tetapnya berasal dari Fai’ (anfhal, ghanimah, khumus), jizyah, kharaj, usyur, harta milik umum yang dilindungi Negara, harta haram pejabat dan pegawai Negara, tambang, harta orang yang tidak memiliki ahli waris, dan harta orang murtad. Sumber pendapatan ini adalah hak kaum Muslim dan masuk ke Baitul Mal.

Selama Baitul Mal masih mampu membiayai kebutuhan rakyat, maka rakyat tidak akan dimintai pajak. Tapi, jika Baitul Mal tidak memiliki dana, maka barulah Khilafah menggunakan instrument pajak. Pajak yang dimaksud hanya diberlakukan bagi kaum Muslim yang mampu dan memiliki kelebihan harta saja. Tidak berlaku bagi rakyat kurang mampu. Dan pajak ini sifatnya hanya sementara. Hanya sampai Baitul Mal memiliki dana lagi dan sanggup membiayai kebutuhan rakyat.

Beginilah Islam mengatur persoalan yang terkait dengan pajak. Bukan menjadikan pajak sebagai tulang punggung ekonomi. Melainkan hanya menjadikan pajak sebagai alternatif jika Baitul Mal tidak memiliki dana. Cara pengenaan pajak nya pun tidak mencekik apalagi menzolimi rakyat. karena hanya mereka yang memiliki kelebihanlah yang dimintai pajak oleh Negara.

Oleh karena itu segera kita tinggalkan sistem buatan manusia ini dan behukum pada hukum yang terbaik untuk seluruh alam yaitu sistem Islam. 

Wallahu a’lam bish-shawwab