APBN Makin Berat, Utang Bikin Negara Sekarat
Oleh: Siti Khadijah
Utang lagi, utang lagi, seolah tidak ada lagi jalan keluar untuk mengatasi kesuliatan ekonomi saat ini selain menambah utang.
Rektor Universitas Paramadina Didik Rachbini mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memiliki masalah berat di masa pandemi ini. Ia menduga APBN dapat memicu krisis ekonomi.
"Kalau dulu lewat nilai tukar, sekarang lewat APBN. Karena APBN-nya sangat berat," ujar Didik dalam webinar, Ahad, 1 Agustus 2021.
Setidaknya ada lima faktor di dalam APBN yang berpotensi menyebabkan krisis di kemudian hari. Faktor tersebut antara lain adalah proses politik APBN yang sakit dan bias, dan defisit primer yang semakin melebar dan tidak terkendali.
Selain itu, rasio pembayaran utang terhadap pendapatan yang naik di era Presiden Joko Widodo. Persoalan lainnya adalah dana yang mengendap dan bocor di daerah, serta pembiayaan PMN dan BMN sakit yang berpotensi menjadi masalah di masa depan.
"Saya beri judul faktor kritis APBN di masa pandemi yang berpotensi menyebabkan krisis. Pertama ada krisis pandemi. Di APBN sendiri menanggung krisis. Ini berat. Mestinya APBN dijaga, krisis disembuhkan dari institusi yang tidak krisis," ujar Didik.
Konsekuensi dari pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2020 membuat melonjaknya nilai pembiayaan utang. Merujuk pada Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2020, pembiayaan utang untuk 2020 mencapai Rp 1.039,22 triliun, melonjak 158,4 persen dibanding tahun sebelumnya.
Ekonom, Politikus, dan juga mantan menteri keuangan Fuad Bawazier membandingkan krisis moneter lalu dengan krisis pandemi saat ini yang serupa tapi tak sama. Saat krisis moneter, Indonesia termasuk kelompok negara terakhir yang keluar dari krisis.
"Sekarang pun sepertinya kita akan sering mengalami resesi ekonomi, dan bisa jadi negara terakhir juga yang keluar pandemi," katanya dalam Forum Guru Besar dan Doktor INDEF dengan tajuk "Ekonomi Politik APBN, Utang dan Pembiayaan Pandemi Covid-19" yang digelar virtual, Ahad (1/8).
Harus dipahami bahwa utang adalah skema kapitalisme global untuk menjerat negara terutama negara berkembang agar terus menggantungkan diri pada negara kreditur.
Namun dalam kapitalisme, utang adalah instrumen penting untuk menambal defisit anggaran. Utang diperbolehkan asal tidak melampaui batas aman. Namun ternyata batas aman utang tersebut bisa diubah oleh Pemerintah, seperti yang terjadi saat ini.
Sejak sebelum pandemi Covid-19, ekonomi Indonesia sudah dipastikan sedang lesu. Namun pandemi membuat defisit makin lebar karena penerimaan negara anjlok, sementara kebutuhan anggaran melonjak.
Defisit anggaran merupakan problem universal. Bisa terjadi di negara mana pun tanpa melihat ideologinya apakah kapitalisme, sosialisme ataukah Islam. Yang berbeda adalah faktor-faktor penyebabnya dan solusi untuk mengatasinya.
Untuk mengatasi defisit anggaran, cara kapitalisme adalah meningkatkan pajak, berutang dan kadang dengan mencetak mata uang. Masing-masing pilihan tersebut berisiko besar terhadap APBN.
Kapitalisme seperti terjebak jalan buntu. Jika berutang, defisit makin lebar. Jika tidak berutang, opsi lain seperti pencetakan mata uang justru risikonya lebih besar.Kapitalisme menganggap bahwa makin banyak para pemodal, masalah ekonomi rakyat kecil pun akan teratasi. Sayangnya, teori ini tak seindah angan-angan.
Alih-alih mengurai masalah ekonomi, kapitalisme justru menciptakan jurang yang lebar antara pemilik modal dan rakyat. Kekayaan suatu negara dapat saja dimiliki oleh segelintir orang, sementara rakyat lainnya harus mati-matian berjuang untuk bertahan hidup.
Belum lagi kebijakan ala kapitalisme yang membuka celah investasi pada ranah kepemilikan umum seperti tambang, hutan, eksploitasi bawah laut, juga beberapa aset-aset strategis lainnya.Investasi model ini berpotensi besar membawa negara jatuh terperosok dalam hegemoni penjajah ekonomi, dan terjerat dalam utang berkedok investasi.
Skema penyelamatan ekonomi dapat saja melalui mekanisme utang. Namun, harus dipahami bahwa utang harus sesuai syariat. Negara dalam hal ini Khilafah, tidak boleh tunduk pada syarat-syarat yang didiktekan negara kreditur. Apalagi jika negara kreditur menjadikan utang sebagai alat penjajahan.
Negara Khilafah juga tidak dibolehkan untuk membuka celah masuknya investasi di sektor yang terkategori kepemilikan umum. Kepemilikan umum sepenuhnya diatur oleh negara dan tidak boleh diserahkan kepada swasta, baik dalam bentuk konsesi ataupun privatisasi.
Sebaliknya, negara Khilafah akan memaksimalkan pemasukan dari pos-pos pendapatan negara berupa pemasukan tetap yakni fai, ganimah,anfal, kharaj, dan jizyah. Serta pemasukan dari hak milik umum dengan berbagai macam bentuknya, pemasukan dari hak milik negara yakni usyur, khumus, rikaz, dan tambang.
Dengan kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia, sangat besar peluang negara ini untuk memulihkan ekonomi nasional. Sayangnya, pemimpin yang sekuler dan sistem kapitalisme telah membuat negeri ini bangkrut di tengah keberlimpahan sumber daya alam.
Islam sudah memiliki seperangkat mekanisme bagaimana negara itu mestinya dikelola dan bagaimana negara membangun sistem keuangan yang sehat dan syar’i. Negara yang hidup dengan utang hanya akan melahirkan ilusi kesejahteraan. Seakan-akan masih memiliki banyak pendapatan, padahal ngos-ngosan cari pendapatan.
Sudah saatnya umat melirik sistem ekonomi Islam yang terbukti menyejahterakan. Bukan hanya ekonominya, keberadaan institusi pemerintahan Islam menjadi hal penting yang harus diwujudkan.
Tanpa adanya sistem pemerintahan Islam (Khilafah), keunggulan syariat tidak akan bisa dirasakan secara utuh. Artinya, menjalankan syariat Islam bukan sekadar mencuplik sepertiga atau setengahnya saja. Ekonominya syariat, tapi politiknya demokrasi, mana bisa? Harus kafah, menyeluruh.
Berkubang dalam sistem kapitalisme yang merusak tidak akan pernah memberikan kesejahteraan hakiki bagi rakyat. Apalagi utang riba, selain sumber kesulitan dan kesengsaraan, ia juga mendatangkan azab Allah SWT. Wallahu ‘alam
Posting Komentar