-->

Utang Negara Membengkak, Islam Punya Solusi

Oleh: Ummu Bilal

Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah sampai akhir Juni 2021 sebesar Rp 6.554,56 triliun. Angka tersebut 41,35 persen dari rasio utang pemerintah terhadap PDB. Komposisinya terdiri dari pinjaman sebesar Rp 842,76 triliun (12,86 persen) dan SBN sebesar Rp 5.711,79 triliun (87,14 persen). Rincian utang dari SBN berasal dari pasar domestik sebesar Rp 4.430,87 triliun dan valas sebesar Rp 1.280,92 triliun (www.merdeka.com, 24/07/2021).

Angka tersebut diperkirakan terus naik. Ekonom INDEF Didik J Rachbini memperkirakan di akhir periode kepemimpinan Joko Widodo akan mewariskan utang lebih dari Rp 10.000 triliun. Yusuf Rendy ekonom CORE, juga mengatakan bahwa lonjakan utang pemerintah pusat sebagai tanda lampu kuning. Pemerintah harus hati-hati melihat rasio yang sudah melek 40%. Bahkan Tauhid Ahmad (INDEF) mengungkapkan membengkaknya utang pemerintah merupakan tanda lampu kuning menuju lampu merah. Kondisi ini sangat berbahaya mengingat pendapatan negara yang menurun. Jika pendapatan negara turun maka kemampuan pembayaran utang akan semakin lemah.

Beban Berat Utang, Masyarakat Jadi Korban

Tak dipungkiri beban pembayaran cicilan dan bunga utang memperberat APBN. Investasi pemerintah pun semakin tertekan, karena alokasi dana untuk membayar cicilan utang dan bunganya semakin membengkak. Ketidakmampuan pengembalian utang luar negeri dengan bunga yang tinggi akan menimbulkan bencana ekonomi di negeri ini. 

Realitas di lapangan, modal untuk pembangunan ekonomi dan penanganan pandemi Covid-19 yang diperoleh melalui utang ini tak berfungsi secara baik sesuai dengan tujuan peminjaman. Secara tak langsung, masyarakat terkena dampak berkurangnya proporsi pengeluaran untuk pos-pos yang berkaitan dengan kesejateraan masyarakat.

Buktinya masyarakat tetap dituntut untuk membayar seabrek pajak dan iuran lain selama pandemi ini. Sudah seharusnya pemerintah berpikir bahwa utang yang banyak ini sangat membebani rakyat. Sudah menjadi tanggung jawab bagi pemerintah lebih mengoptimalkan kinerja aparatur negara, serta mengupayakan agar utang tersebut berkurang.

Pandangan Islam

Begitu peliknya permasalahan utang luar negeri, penting kiranya untuk melihat bagaimana pandangan ekonomi Islam terkait utang yang membelenggu negeri ini. Dalam prespektif ekonomi Islam, utang luar negeri pemerintah saat ini dapat digolongkan riba nasi’ah. Karena utang tersebut disertai beban bunga akibat adanya penangguhan waktu pembayaran.

Termaktub jelas dalam surat Al Baqarah ayat 275, keharaman mutlak riba tersebut. Artinya pemerintah telah melakukan praktik ekonomi yang bertentangan dengan Islam. Tentu saja setiap pelanggaran hukum syara’ pasti akan membawa kemudharatan. Jadi harus diakui terpuruknya ekonomi negara hari ini, karena penerapan ekonomi yang melanggar hukum syara’.  

Islam memiliki aturan yang jelas dalam pengelolaan ekonomi. Fakta pengelolaan ekonomi hari ini oleh negara sangat berbeda jauh dengan pengelolaannya dalam Islam. Islam menetapkan bahwa pemerintah wajib bertanggung jawab atas seluruh urusan rakyat. Rasulullah SAW bersabda : “Pemimpin (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan mereka” (HR. Muslim). 

Sumber pemasukan negara dalam Islam, diperoleh dari kepemilikan negara (milkiyyah ad-daulah) seperti ‘usyur, fa’i, ghonimah, kharaj, jizyah dan lain sebagainya. Diperoleh juga dari pemasukan pemilikan umum (milkiyyah ‘ammah). Seperti pengelolaan hasil pertambangan, minyak bumi, gas alam, kehutanan dan lainnya. Negara bertanggung jawab atas optimalisasi dari harta kepemilikan umum dan negara tersebut tanpa adanya liberalisasi dalam lima aspek ekonomi. Yaitu liberalisasi barang, jasa, investasi, modal dan tenaga kerja terampil. Diperoleh juga dari zakat maal (ternak, pertanian, perdagangan, emas dan perak). Pemasukan negara ini semuanya bertumpu pada sektor produktif dan riil. Bukan sektor non riil dan tak terjerat utang ribawi. 

Terlihat jelas, sumber-sumber pemasukan negara didapatkan tanpa membebani rakyat. Kalaupun ada utang atau pengambilan pajak (dhoribah), hanya akan dibebankan jika baitul mal sedang kosong. Pelaksanaannya sesuai dengan apa yang telah diwajibkan oleh syari’at atas kaum muslimin. Pengeluaran baitul mal hanya akan digunakan untuk keperluan negara dan rakyat. 

Sejarah mencatat bahwa surplus (pendapatan dikurangi pengeluaran Negara) masa Khalifah Harun Ar-Rasyid sama besarnya dengan jumlah total APBN Indonesia. Pembangunan infrastruktur juga sangat megah dan modern tanpa berhutang sepeser pun dengan negara luar. Pun sama pada masa Khalifah Umar bin Khattab. Beliau membangun kanal dari fustat ke laut merah untuk memudahkan akses perdagangan; membangun kota dagang Basrah (jalur dagang ke Romawi); membangun kota Kuffah (jalur dagang ke Persia); dan memerintahkan gubernur Mesir membelanjakan sepertiga pengeluaran infrastruktur dan lain-lain. Ternyata neraca keuangan baitul mal tak pernah defisit. 

Ini adalah bukti nyata bahwa untuk membangun Negara yang mandiri dan masyarakat yang makmur, negeri ini butuh pengaturan dan pengelolaan ekonomi negara berbasis Islam. Namun, hal ini akan sulit terwujud, apabila negeri ini masih menggunakan sistem demokrasi-kapitalis. Sungguh, hanya dengan sistem Islam kaffah, semua permasalahan ekonomi teratasi. Termasuk masalah utang luar negeri. Kemakmuran dan keridhaan Allah SWT adalah keniscayaan dengan sistem Islam kaffah. Sebaliknya keterpurukan ekonomi dan jauh dari keberkahan akan dituai ketika berpalaing dari syari’at Islam. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Thaha ayat 124 yang artinya :  “Siapa saja yang berpaling dari perintahku, sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit”. 

Wallahu a’lam bishowwab