-->

Harga Cabai Anjlok, Petani Kembali Kecewa, Kenapa Bisa Terjadi?

Oleh: Ummu Khayla

Tidak ada rakyat yang tidak senang jika bisa membeli kebutuhan hidupnya dengan harga yang murah dengan kualitas yang bagus pula. Tetapi jika dibalik rendahnya harga suatu komoditas, ada pihak yang pihak yang menderita berarti ada kebijakan yang salah dalam hal itu.

Contohnya cabai, cabai merupakan salah satu komoditas yang  cukup tinggi dikonsumsi masyarakat kita, jadi wajar jika menanam cabai menjadi salah satu pilihan terbaik bagi sebagian petani.  Namun, berulang kali para petani kecewa, karena berharap mendapat keuntunganmalah  kecewa, karena ketika menjelang panen, tiba-tiba harga pasar anjlok, padahal biaya produksi dari mulai bibit hingga masa panen membutuhkan modal yang tidak sedikit.

Akhir-akir ini harga cabai anjlok, petani cabai kembali kecewa, salah satu penyebabnya adalah melimpahnya pasokan cabai di pasar. Kenapa hal ini bisa terjadi?. Ternyata penyebab pasokan barang melimpah yaitu Pemerintah membuka keran impor dengan dalih menjaga stabilitas harga dan memenuhi kebutuhan industri. 

Viral video seorang petani mengamuk dan merusak kebun cabai miliknya. Video tersebut beredar di akun Instagram @andreli48, Rabu (4/8) lalu, diduga hal itu karena harga cabai anjlok. (MuslimahNews.com, OPINI )

Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, menyatakan pemerintah harus memberikan perhatian serius terhadap masalah ini. Pemerintah hendaknya tidak mengedepankan impor terus-menerus sehingga menyengsarakan petani.(rctiplus.com, 29/8/2021)

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura Kementan, Bambang Sugiharto, menjelaskan impor cabai sebesar 27.851 ton sepanjang semester I/2021 dilakukan untuk memenuhi kebutuhan industri. Cabai diimpor dalam bentuk cabai kering, cabai dihancurkan atau ditumbuk dan bukan cabai segar konsumsi. (bisnis.com, 24/8/2021). 

Jika alasannya memang untuk memenuhi kebutuhan industri, kenapa tidak membeli cabai dari petani lokal  saja, kemudian dioalah menjadi cabai kering, karena di indonesia banyak petani cabai yang tersebar hampir diseluruh wilayah indonesia. Tanpa haris impor dari negara lain. Jadi, alasan yang disampaikan itu tidak masuk akal.

Jika semua bahan pangan dan hasil pertanian impor, akan mematikan ekonomi petani dan kergantungan kepada luar negeri akan semakin besar dan swasembada pangan tidak akan terwujud.

Selain karena impor cabai yang sudah dilegalkan pemerintah, anjloknya harga cabai disebabkan sepinya pasar akibat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang merupakan kebijakan Pemerintah Indonesia sejak awal 2021 untuk menangani pandemi Covid-19 di Indonesia.

Seharusnya semua bisa diantisipasi sekiranya pemerintah serius berpikir dan bekerja untuk memberi solusi, semata-mata demi mewujudkan kesejahteraan para petani dan keadilan bagi konsumen.

Beginilah nasib petani dalam Negara yang menganut sistem kapitalistik, posisi petani lemah akibat kurangnya sokongan dari pemerintah. Petani dibiarkan dalam segala kesulitannya, seperti keterbatasan lahan, kurang modal, kurang cakap teknologi pertanian, atau lemahnya posisi petani di hadapan para tengkulak.

Sistem kapitalis sangat menggantungkan pemenuhan kebutuhan kepada impor, dan tentunya cenderung mematikan produsen dalam negeri jika tidak dilakukan antisipasi atau proteksi terhadap produk lokal. Geliat ekonomi di dalam negeri juga bisa turun jika terus-menerus mengandalkan impor dan mematikan ekonomi petani.

Kondisi ini menunjukkan bahwa pemerintah memang tak menjadikan kepentingan rakyat sebagai hal yang utama. Paradigma sekuler kapitalistik yang mendasari penyelenggaraan pemerintahan membuat fungsi kepemimpinan bergeser dari fungsi  yang seharusnya, sehingga Tak heran jika berbagai kebijakan yang dibuat selalu memihak pada kepentingan pemilik modal. Dan ini merupakan bentuk kedzoliman terhadap rakyat terutama para petani. 

Berbeda sekali dengan sistem Islam, dalam Islam, negaralah penanggung jawab semua urusan rakyat dan tidak boleh dialihkan kepada pihak lain apalagi korporasi. Begitu pula, negara diharamkan membisniskan pelayanannya kepada rakyat.

Pertanian wajib dikelola berdasarkan prinsip syariat Islam. Bahkan dengan pengaturan pertanian Islam ini akan mewujudkan dua hal sekaligus yaitu ketahanan pangan dan kesejahteraan petani. Sehingga kesejahteraan dan keadilan di tengah umat akan bisa diwujudkan. Hukum-hukum Allah ini memberi solusi komprehensif atas seluruh problem manusia, termasuk urusan jaminan pangan dan jaminan berusaha bagi rakyatnya, orang per orang. Begitu pun peluang munculnya pihak-pihak yang mencari keuntungan atau penyelewengan  di atas penderitaan masyarakat, akan akan ditutup dengan penerapan sistem sanksi dan peradilan Islam yang dikenal tegas. 

Demikianlah jika Islam diterapkan secara kaffah, keberkahan dari Allah melimpah dari langit dan bumi.

"Sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi. Tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan karena perbuatannya.” [TQS Al-A'raf ayat 96]