-->

Kekerasan Seksual Meluas, Buah Sekularisme


Oleh: LIT Gusta (Ibu Rumah Tangga)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus penganiayaan dan tindakan asusila oleh sesama pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang viral di media sosial menjadi perhatian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Terkait kasus tersebut Komnas HAM berjanji berkoordinasi dengan KPI pusat untuk menyelesaikan persoalan ini. "Benar yang bersangkutan mengadu ke Komnas HAM via email sekitar agustus - september 2017. Dari analisa aduan, korban disarankan untuk melapor ke polisi karena ada indikasi perbuatan pidana," kata Beka Ulung Hapsara, dalam keterangannya, Kamis (3/9).

Grafik kasus pelecehan seksual di Indonesia terus mengalami kenaikan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat, sejak 1 Januari hingga 16 Maret 2021, terdapat 426 kasus kekerasan seksual dari total 1.008 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Angka tersebut belum ditambah dengan korban yang berjenis kelamin laki-laki. Pandemi covid-19 juga turut menyumbang  penyebab terjadinya hal tersebut. 

Di saat yang sama KPI juga disorot akibat kembalinya artis Saiful Jamil yang bebas dari penjara ke industri pertelevisian. Akibat dari pro kontra tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai pengatur penyelenggaraan penyiaran di Tanah Air mendapat kritikan pedas dari berbagai kalangan. Mereka mempertanyakan kinerja dari KPI atas munculnya mantan narapidana kasus kekerasan seksual terhadap remaja dan menyuap panitera tersebut.

Lunaknya perlakuan dan rendahnya efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual atas pemberlakuan hukum membuktikan relevansinya terhadap semakin meluasnya kasus kekerasan seksual. Lembaga yang seharusnya ikut andil dalam melakukan pengawasan terhadap kekerasan seksual justru terseret kasus tersebut. 

Hal ini tidak lepas dari dari nilai dan sistem sekularisme yang diterapkan di negeri ini. Sekularisme adalah memisahkan aturan agama dari kehidupan. Mengurung aturan agama hanya boleh mengatur di ruang privasi, sedang urusan kehidupan dunia dibolehkan menggunakan aturan buatan manusia. Sekularisme bahkan tidak mampu mendefinisikan dan membuat batas-batas terkait seperti apa yang disebut kekerasan seksual itu. Sehingga membuat wabah menjijikkan ini terus tumbuh subur di negeri yang mayoritas muslim ini.

Hukuman yang diberlakukan bagi pelaku juga sangat jauh dari menjerakan. Alih-alih jera, justru pelaku yang bebas diberi panggung seolah menjustifikasi bahwa kekerasan seksual adalah perbuatan yang wajar. Hal ini tidak lepas dari ide kebebasan yang lahir dari sekularisme. Kebebasan berperilaku tanpa aturan dan norma yang jelas membuat permasalahan tersebut jauh dari kata selesai.

Islam adalah agama yang menjaga kemuliaan manusia. Fitrah manusia diciptakan dengan dua jenis, laki [dzakar] dan perempuan [untsa] [Q.s. al-Hujurat: 13]. Allah pun memberikan kepada masing-masing syahwat kepada lawan jenisnya [Q.s. Ali ‘Imran: 14]. Karena itu, Allah menetapkan, bahwa mereka dijadikan hidup berpasangan dengan sesama manusia, pria dengan wanita. Tujuannya, agar nalurinya terpenuhi, sehingga hidupnya sakinah, mawaddah wa rahmah [QS. ar-Rum: 21]. Dari pasangan ini, kemudian lahir keturunan yang banyak, sehingga eksistensi manusia tidak punah [Q.s. an-Nisa’: 1].

Islam mengatur kehidupan sosial. Ada hukum terkait aurat yang boleh terlihat dalam kehidupan umum, keharaman khalwat bagi yang bukan mahram, dan hukum-hukum lain yang mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan. Semuanya telah diatur dalam rangka menjaga eksistensi kelestarian jenis dan kemuliaannya.

Dalam konteks pendidikan, di dalam keluarga yang disinari dengan cahaya Islam, maka sejak dini anak sudah dididik dengan Islam, dan hukum-hukumnya. Orang tua pun bertanggungjawab penuh terhadap pendidikan anak-anaknya. Rumah sebagai madrasah pertama bagi mereka benar-benar diwujudkan dengan sempurna. Itu meniscayakan pasangan suami-isteri menjadi orang-orang yang alim tentang Islam, mengerti hak dan kewajibannya, termasuk hak dan kewajiban anak-anaknya. Lingkungan yang terbentuk dari keluarga, masyarakat dan negara yang menerapkan Islam jelas lingkungan yang sangat-sangat sehat. Dalam kondisi seperti ini, terjadinya kekerasan seksual bisa dihitung dengan jari, dan sangat langka.

Ketika dijumpai masih ada yang melakukan kekerasan seksual, maka khilafah akan dengan tegas memberikan hukuman yang bersifat jawabir (penebus dosa) dan jawazir (efek jera). Hal inilah yang akan memberantas kasus kekerasan seksual agar tidak meluas. Dengan mengoptimalkan tindakan prefentif sekaligus mencegah agar tidak semakin meluas jika hal tersebut terjadi.

Wallahu’alam.