Seks Bebas Mengganas, Islam Solusi
Oleh: Hasna Huseini, S.Kom
“Ku hamil duluan, sudah tiga bulan. Gara-gara pacaran tidurnya berduaan. Ku hamil duluan, sudah tiga bulan. Gara-gara pacaran suka gelap-gelapan”
Potongan lagu “Hamil Duluan” yang dinyanyikan oleh Tuty Wibowo ini, pertama kali saya dengar diangkutan umum. Sontak saya sangat tercengang mendengar lirik lagu ini. Kenapa tidak? Lagunya begitu sadis memamerkan lirik yang tidak senonoh dan berbau erotis. Namun, Sangat disayangkan lagu yang melukiskan tentang membabi jalang inipun bisa lolos dan beredar di dunia musik tanah air. Padahal dampak yang ditimbulkannya adalah stadium puncak.
Namun, tidak bisa dipungkiri potongan lirik lagu di atas menggambarkan fakta pergaulan era ini. Norma kesusilaan dan norma agama sudah tidak dihiraukan. Dimana batas-batas pergaulan laki-laki dan perempuan sudah tidak ada lagi. Pacaran tidur berduaan dan hamil diluar nikah seolah hal yang biasa. Bahkan sudah menjadi hal lumrah ketika ada sepasang insan menjalin hubungan tanpa pernikahan seolah sah saja tinggal dalam satu atap. Dampak dari cinta terlarang ini banyak bayi tidak berdosa dibuang. Dicampakkan oleh seorang ibu yang seharusnya darinya terpancar kasih sayang tiada tara.
Seperti dilansir dari news.detik.com 13/07/2021 gadis 14 tahun siswi kelas 3 SMP di Kecamatan Sumobito, Jombang. Diketahui hamil setelah 5 kali disetubuhi kekasihnya sejak awal Februari sampai Mei 2021. Ia mengaku sempat berupaya menggugurkan kandungannya dengan tidur tengkurap sambil menekan perutnya dan minum minuman bersoda. Air ketuban anak perempuan itupun pecah dan ia melahirkan seorang diri pada jum’at malam 2 Juli. Demi menutupi aibnya, gadis ini membuang bayi laki-laki itu ke sungai sekitar 20 meter dari tempat ia tinggal.
Membuang bayi seolah menjadi solusi bagi mereka yang hamil diluar nikah. Mungkin saking kalang kabut, dilanda kebingungan, kalut, pening, bahkan frustasi sehingga jalan keluar yang tempuh menyimpang. Seperti kasus di Kampung Donoharjo RT005/02 Kelurahan Wuryorejo Kecamatan Wonogiri, Jawa Tengah, Selasa 24/08. Didapati bayi perempuan dengan kondisi hidup dan sehat dibungkus didalam kardus diletakkan di pinggir jalan depan rumah warga. Ironisnya bayi ditemukan dengan mulut diplester. Persoalan yang serupa juga terjadi di Kampung Pos Bitung, Kelurahan Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Seorang bayi perempuan ditemukan ditempat pembuangan sampah yang dibungkus plastik hitam pada Rabu 25/08. (republika.co.id)
Sanksi Zina dalam Sistem Kapitalisme Sekular
Demikianlah potret kehidupan di zaman ini, dalam belenggu sistem kapitalisme sekular yang mengagungkan liberalisme atau hidup bebas. Itulah realita yang terjadi, bahkan kasus serupa banyak kita temui dilingkungan tempat kita tinggal. Namun, sangat disayangkan kenapa kian hari semakin subur dan membludak perkara mencelampakkan bayi tanpa dosa? Karena tanpa sadar kita korban dari sistem liberalisme yang mengabaikan generasi. Para remaja penerus bangsa ini semakin krisis akhlak, krisis rasa malu sehingga seks bebas dianggap biasa.
Lalu bagaimana sanksi yang diberikan negara kepada pelaku zina? Seperti dikutip dari Tribunnews.com 06/06/21 perihal perzinaan dan 'kumpul kebo' ini diatur dalam BAB XV tentang tindak pidana kesusilaan bagian keempat perzinaan pasal 417 dan Pasal 418. Pasal 417 (1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II. Pasal 418 (1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Denda kategori II, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 RUU KUHP, adalah denda dengan nominal maksimal Rp 10 juta.
Jika kita amati UU (undang-undang) diatas hal yang wajar jika seks bebas semakin menyubur dan bayi yang dibuang membeludak. karena, sanksi yang didapatkan oleh pelaku zina hanya sebatas pidana penjara 6 bulan sampai 1 tahun. Bisa dibayar bagi mereka yang punya harta melimpah. Sehingga hal yang lumrah setelah keluar dari tahanan tidak meninggalkan bekas apapun. Bahkan tidak menimbulkan efek jera. Ditambah lagi di lingkungan masyarakat tidak ada tata pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Negarapun tidak ada kontrol serta aturan yang ketat atas persoalan ini.
Karena itu, hal yang wajar kita dapati di sistem ini, komplikasi seks bebas, hamil diluar nikah, dan bayi tak berdosa dicelampakkan semakin meningkat pesat. Inilah virus liberalisme yang lebih ganas dari virus covid-19. Dampak dari liberalisme ini menularkan sekulerisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Menganggap agama hanya ritual dan formalitas belaka. Sang Pencipta tidak berhak mengatur. Manusia berhak membuat aturan sendiri, merubah ataupun meghapusnya kapanpun. Sehingga manusia bebas berbuat semau dan sesukanya.
Sanksi Islam Efek Jera
Berbeda dengan Islam, didalamnya sudah ada aturan hidup. Manusia tinggal menjalankan sesuai yang ditetapkan oleh Sang Pencipta. Islam mengharamkan zina bahkan untuk mendekatinya saja dilarang oleh Allah. Melabuhkan perasaan cinta kedapa lawan jenis tanpa adanya ikatan perkawinan, apalagi tinggal satu atap, tidur berduaan adalah cara mencurahkan cinta yang dilarang dalam Islam. Karena, nasab harus senantiasa dijaga kemurniannya. Islam punya pemecahan untuk menyalurkan ghorizahtun nau’ (naluri melestarikan keturunan) yaitu dengan pernikahan. Nabi Saw. Bersabda “Kami tidak pernah mengetahui solusi untuk dua orang yang jatuh cinta selain menikah.” (HR. Ibnu Hajah).
Islam juga punya aturan yang khas, cara berinteraksi antara laki-laki dan perempuan. Memberikan sanksi kepada pelaku zina dengan tegas dan memberikan efek jera. Bagi pezina yang belum menikah (zina ghairu muhsan) diberi sanksi dera seratus kali dan diasingkan selama setahun. Pezina yang sudah menikah (zina muhsan) didera seratus kali dan dirajam.
Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an An-Nur : 2 “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kamu kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akherat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” Dan Rosullah menegaskan dalam hadistnya "Ambillah dari diriku, ambillah dari diriku, sesungguhnya Allah telah memberi jalan keluar (hukuman) untuk mereka (pezina). Jejaka dan perawan yang berzina hukumannya dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun. Sedangkan duda dan janda hukumannya dera seratus kali dan rajam." (HR Muslim).
Kita temui bahwa sistem Islam memberikan sanksi yang tegas dan membuat kapok para pelakunya. Jika Islam mengajarkan agar menutupi aib saudaranya tetapi hal ini tidak berlaku untuk para pezina. Karena hukuman bagi pezina diumumkan kepada khalayak. Pelaksanaan sanksinya harus disaksikan sekumpulan orang-orang yang beriman. Dengan begini maka pelaku akan malu sekaligus memberikan pelajaran kepada yang lain. Sehingga tidak akan ada lagi yang berani melakukannya. Bandingkan dengan UU diatas yang mana aturannya hanya pidana penjara dan ironisnya bisa hanya membayar denda dengan nominal yang ditentukan.
Kesempurnaan aturan Islam mampu mencegah mengganasnya seks bebas. Aturannya sudah pasti sesui dengan fitrah manusia. Hukumnya bersifat baku tidak ada amandemen layaknya UU. Akan sesuai dizaman apapun karena UUnya langsung dari Sang Khalik, Allah Swt. Jika ingin zina musnah dari bumi ini, maka menerapkan Islam sebagai solusinya.
Wallahu’alam bishshawab.
Posting Komentar