-->

Harapan Lepas Dari Narkoba, Bisakah Menjadi Nyata?

Oleh : Puspita NT

Terungkap rekening gendut mencapai 120 T disinyalir dari sindikat perdagangan narkoba. Ribuan oarng terlibat dengan beragam latar belakang. Publikpun berharap pengungkapan kejahatan ini menjadi pijakan memberantas jaringan narkoba dan menutup semua pintu berkembangnya aktifitas terlarang itu di masa depan. Akankah harapan tersebut akan  terwujud ?

Permasalahan sndikat narkoba seperti gunung es yang terus membesar. Jika ujung yang terlihat semakin tinggi, maka sebenarnya ujung yang berada di dasar jauh lebih menghujam. Hal ini disebabkan belum tuntasnya penanganan yang dilakukan dengan banyak faktor.

Salah satu faktor adalah kurangnya pemahaman masyarakat terkait aktivitas haram tersebut. Selain itu dikarenakan juga faktor ekonomi yang menghimpit dan tawaran menggiurkan dari hasil perdagangan narkoba. Hal ini harus disikapi dengan sanksi yang tegas. Jika upaya pencegahannya lemah, upaya penyelesaiannya juga lemah, maka persoalannya akan seperti hari ini, terus berulang dan tetap saja tak teratasi.

Islam meng-haramkan khamr atau segala sesuatu yang memabukkan termasuk narkoba. Jadi secara normatif, di dalam Islam tidak ada khamr, narkoba dan sejenisnya. Kaum muslimin yang taat pun sebisa mungkin menjauhi barang- barang tersebut demi menyelamatkan diri dosa dan laknat Allah SWT. 

Jadi di dalam kehidupan Islam tidak ada khamr ataupun narkoba. Jika ternyata ada, maka akan ditindak tegas oleh sanksi Islam yang bersumber dari Al-quran. 

Pelaku dan penyebar narkoba, karena melanggar syariat, akan dianggap sebagai seorang  kriminal ( pelaku jarimah ) yang layak dihukum setimpal dengan perbuatannya. Hukuman yang setimpal maksutnya adalah hukuman yang memberikan efek jera sehingga akan mencegah kejahatan serupa terulang ( Jawazir ). 

Istimewa nya, hukuman ( sanksi ) di dalam Islam berlaku bukan hanya di dunia tapi juga di akhirat. Ketika seseorang dihukum karena perbuatannya, maka hukuman tersebut akan menghapus dosa kejahatannya sehingga di akhirat nanti tidak ada lagi balasan yang akan di dapatkan ( jawabir ).

Inilah fungsi sanksi dalam Islam, yaitu sebagai penebus ( Jawabir ) dan pencegah ( Jawazir ). 

Begitulah cara Islam memutus mata rantai narkoba dalam kehidupan kaum muslimin. Sembari itu, edukasi dan tasqif akan terus dilakukan oleh negara secara langsung maupun melalui media, kepada seluruh masyarakat agar lebih memahami penerapan Islam yang semesti nya.