-->

Polisi Idaman dan Dambaan Masyarakat

Oleh : Ummu Hamzah

Gambaran Polisi yang berfungsi melindungi dan pengayom bagi masyarakat telah dicoreng oleh oknum Polisi. Tagar Percuma Lapor Polisi menjadi trending twitter baru-baru ini. Ini menambah angka kebencian terhadap polisi. Padahal tak semua polisi sama. Dengan ini semoga polisi terus introspeksi diri dan kerja sebagai pengayom bagi masyarakat dilaksanakan dengan dasar ketakwaan.

Tagar Percuma Lapor Polisi bermula dari dihentikannya penyidikan kasus pelecehan seksual atas ketiga putrinya oleh bapaknya di Luwu Timur. Kasus ini ditutup tahun 2019. Bahkan istri dari oknum bapak yang tega melecehkan ketiga anaknya yang masih berusia di bawah 10 tahun dituduh mengalami kelainan jiwa.Bahkan Polres Luwu Timur menganggap pemberitaan kasus tersebut sebagai hoaks. Tentunya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia tidak bisa menerima adanya tudingan hoaks atas berita yang dilangsirnya.

Dan anehnya tatkala kasus ini dilaporkan kembali, terdapat persyaratan agar pihak terlapor yakni ibu korban untuk membuat bukti-bukti baru. Tentu saja sikap kepolisian demikian mendapat kecaman dari Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar, Resky Prastiwi. Menurutnya tatkala ada pelaporan baru maka adalah tugas dan kewenangan kepolisian guna menggali bukti-bukti baru yang terkait. Pihak pelapor sudah mengajukan laporan, menyertakan dokumen-dokumen pendukung, saksi ahli hingga kepolisian bersedia untuk melakukan penyelidikan kembali. Jadi bukan lagi tugas pelapor untuk menggali bukti-bukti baru terkait kasus tersebut.

Begitu pula disinyalir bahwa pihak kepolisian membuat tagar tandingan yakni #Polisi Sesuai Prosedur. Mestinya adanya tagar Percuma Lapor Polisi itu seharusnya disikapi dengan legowo. Itu adalah bentuk kritikan rakyat terhadap kinerja kepolisian selama ini. Viralnya tagar demikian merupakan tuntutan dari rakyat agar kepolisian bisa bersikap adil dalam menegakkan hukum.

Sengkarut penanganan kasus pencabulan di Luwu Timur ini menjadi semacam gunung es. Masih banyak kasus yang dilaporkan ke polisi akan tetapi tidak ada tindak lanjutnya. Komisioner Komnasham mencatat bahwa selama 2019, ada 744 laporan kasus dugaan pelanggaran HAM ke polisi. Sebanyak 46,8 persen kasus tersebut ditangani kepolisian dengan tidak sesuai prosedur. Catatan data ini menambah panjang deret kinerja polisi yang tidak memperhatikan lagi tugas dan fungsinya sebagai Polisi.Hal ini Cukup wajar karena dasar dari aktivitas yang dilakukan oleh polisi adalah karena asal bapak senang ,memisahkan agama dari kehidupannya ,sangat jauh berbeda dengan polisi yang didasari dengan ketakwaan dalam sistem yang diatur dalam peraturan yang dibimbing atas Wahyu Allah,Untuk itu dibutuhkanlah khilafah.

Tugas dan fungsi dari polisi atas bimbingan Wahyu Allah ,Polisi adalah sebagai alat kekuasaan untuk menjaga  keamanan dalam negeri,oleh sebab itu peran Polisi sangatlah penting, baik yang bersifat pencegahan maupuan penindakan. Beberapa tindakan yang dianggap bisa mengancam keamanan dalam negeri adalah: (1) Murtad dari Islam; (2) Memisahkan diri dari negara; (3) Menyerang harta, jiwa dan kehormatan manusia; (4) Penanganan Ahl ar-Raib.

Jika orang murtad tadi perorangan, maka setelah diberi kesempatan bertaubat dan tenggang 3 hari, tidak mau kembali, lalu divonis hukuman mati, maka polisilah yang melakukan eksekusi hukuman mati tersebut. Namun, jika mereka berkelompok, maka mereka bisa diajak kembali. Jika mereka mereka bertaubat, dan kembali, lalu terikat dengan hukum Islam, maka mereka dibiarkan. Tetapi, jika tetap kukuh dengan sikapnya, jika jumlahnya sedikit, dan cukup bisa ditangani oleh polisi, maka polisilah yang akan memerangi mereka.

Namun, jika polisi tidak mampu, karena jumlahnya besar, maka bisa mengajukan kepada khalifah untuk menambah personel satuan militer guna membantunya. Jika itu pun tidak cukup, maka bisa meminta khalifah untuk menerjunkan militer secara penuh untuk memerangi mereka.

Menghadapi kelompok separatis, jika mereka tidak bersenjata, misalnya hanya membuat onar, merusak, membakar, demo dan menduduki pos-pos vital, dengan menyerang kepemilikan pribadi, negara dan umum, maka untuk mengatasi ini polisi bisa diterjunkan oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri. Namun, jika polisi tidak bisa mengatasinya, Departemen Keamanan Dalam Negeri bisa meminta khalifah menerjunkan personel satuan militer, sampai tindakan destruktif ini benar-benar bisa dihentikan.

Namun, jika gerakan separatis ini bersenjata, menguasai tempat, serta merupakan milisi yang tidak bisa diatasi oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri hanya dengan polisi, maka Departemen Keamanan Dalam Negeri bisa meminta kepada khalifah untuk menerjunkan personel satuan militer, atau militer penuh sesuai dengan kebutuhan. Tetapi, sebelum diperangi, mereka harus diajak negosiasi. Jika mereka mau kembali, maka tidak perlu diperangi. Jika tidak, maka mereka diperangi untuk memberi pelajaran kepada mereka maupun yang lain.

Untuk mengatasi penyerangan terhadap harta, jiwa dan kehormatan masyarakat, seperti begal, perampok, dan sebagainya, maka cukup diserahkan kepada polisi. Bisa untuk mengejar, menangkap, membunuh, menyalib dan atau membuang mereka. Tetapi, jika penyerangan terhadap harta dilakukan melalui pencurian, korupsi, misalnya; penyerangan terhadap jiwa dilakukan melalui pemukulan, pembunuhan, misalnya; penyerangan terhadap kehormatan dilakukan melalui tuduhan zina, dan sebagainya, maka tindakan pencegahannya tidak perlu menggunakan polisi.

Untuk mencegah dan menindak beberapa kejahatan di atas bisa dilakukan dengan pengawasan dan penyadaran, kemudian eksekusi keputusan hakim terhadap pelaku tindak kejahatan tersebut.Dengan tugas dan fungsi tersebut, kepolisian jauh dari kepentingan kelompok, partai atau orang-orang tertentu. Dia bekerja untuk sistem, bukan person, kelompok atau kroni.

Untuk menjalankan tugasnya itu, polisi harus mempunyai karakter yang unik, seperti keikhlasan, akhlak yang baik, seperti sikap tawadhu’, tidak sombong dan arogan, kasih sayang, tindak tanduknya baik, seperti murah senyum, mengucapkan salam, menjauhi perkara syubhat, bijak dan lapang dada, menjaga lisan, berani, jujur, amanah, taat, berwibawa dan tegas. Dan gambaran Polisi seperti itu pernah ada selama 13 abad lamanya.