Berantas Tuntas Kekerasan Seksual dengan Islam
Oleh : Binti Masruroh (Praktisi Pendidikan)
Permendikbud-ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Pengaturan Kekerasan Seksual (PPKS) masih menuai polemik di tengah-tengah masyarakat, karena makna kekerasan yang tercantum dalam pasal-pasal PPKS adalah kekerasan seksual tanpa persetujuan korban (consent). Dari sini banyak yang khawatir permen PPKS ini justru menjadi legalisasi aktifitas seksual di Perguruan Tinggi. Karena aktivitas seksual yang dilakukan karena suka sama suka tidak akan dipersoalkan dalam pasal ini.
Dr. Adian Husaini Ketua Dewan Dakwah Indonesia menegaskan PPKS ini adalah Legalisasi Perzinahan di kampus. Jika perbuatan seksual dilakukan suka sama suka tidak termasuk kekerasan seksual. Berarti kalau mahasiswa dan dosen terlibat aktivitas seksual yang dilakukan suka sama suka tidak perlu dipersoalkan (TuguJatim, 08/11/21).
Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia Bandung, Prof. Cecep Darmawan menilai permen ini kontroversial dan bermuatan liberal, yang jika sejumlah pasalnya tidak direvisi atau dicabut akan membahayakan moral generasi muda (MataBandung, 06/11/21).
Prof. Dr. Purwo Santoso, Permen tersebut membangun logika liberal hal tersebut nampak pada pendefinisian kekerasan seksual pada pasal 5 Prof Purwo menegaskan kata consent, kesepakatan, persetujuan yang ada pasal-pasal itu menunjukkan bahwa pasal-pasal itu pasal liberal, nalar liberal, framework nya liberal (monitorday.com 09/11/21). Dan masih banyak tokoh yang mengkritisi dan meminta permen PPKS tersebut direvisi dan atau dicabut.
Namun pemerintah tidak merespon kekhawatiran para tokoh akibat dikeluarkan Permen ini. Mendikbud Ristek Nadiem Makarim melalui kanal YouTube Kemendikbud RI malah menegaskan akan memberikan sanksi yang tegas terhadap Perguruan Tinggi yang melanggar Permen PPKS. Sanksi berupa penghentian bantuan dana hingga penurunan akreditasi kampus. Sanksi ini tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 31 pasal 19 yang berbunyi: Perguruan Tinggi yang tidak melakukan Pencegahan dan Penanganan kekerasan seksual dikenai sanksi berupa: a. Penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana prasarana untuk perguruan tinggi, dan atau b. Penurunan tingkat akreditasi untuk perguruan tinggi (detiknews.com, 15/11/21).
Sanksi bagi Perguruan Tinggi ini menunjukkan bahwa Permen ini tidak hanya mendorong liberalisasi seksual di kampus, namun juga menegaskan represi pemerintah agar semua institusi Perguruan Tinggi mengikuti dan melaksanakan Permen tersebut tanpa ada celah mengkritisi. Pemerintah mengabaikan kelompok masyarakat yang merasa khawatir terhadap moral generasi sehingga mereka mengkritisi hingga menolak permen ini.
Fakta ini merupakan buah penerapan sistem kapitalis. Sistem kapitalis menjunjung tinggi, empat kebebasan individu, salah satunya kebebasan berekspresi. Negara yang menerapkan sistem kapitalis bertugas menjamin kebebasan atau kemerdekaan individu. Kebebasan individu dibatasi hanya ketika ada pihak yang dirugikan secara materi kemudian mengadukan kepada yang berwenang. Sehingga perbuatan kemaksiatan yang dilarang keras oleh agama seperti LGBT, perzinaan yang dilakukan suka-sama suka tidak dipermasalahkan. Naluri seksual menurut paham ini tidak boleh dikekang. Paham inilah sejatinya yang menumbuh suburkan kekerasan seksual.
Kondisi ini berbeda dengan Sistem Islam yaitu Khilafah Islamiyah. Islam mengharamkan segala bentuk kejahatan seksual diluar pernikahan seperti perzinaan, LGBT, prostitusi, pencabulan, pemerkosaan dan semua jenis perbuatan seksual diluar pernikahan. Semua perbuatan ini termasuk perbuatan Jarimah, perbuatan yang pelakunya berdosa meski dilakukan dengan persetujuan dan kesepakatan kedua belah pihak atau suka sama suka maupun tidak. Islam mengatur pemenuhan naluri seksual hanya melalui pernikahan saja. Islam mewajibkan kepada umatnya untuk terikat kepada Syariat Islam secara kaffah baik dalam kehidupan individu, keluarga, masyarakat dan negara.
Sistem Pendidikan yang diterapkan oleh negara berbasis Aqidah Islam. Tujuan pendidikan selain membentuk generasi yang menguasai IPTEK, juga mewujudkan generasi yang berkepribadian Islam. Sehingga akan lahir generasi yang memiliki keimanan yang kuat, memiliki pola pikir dan pola sikap Islami. Generasi yang tunduk patuh pada syariat Islam. Sehingga jauh dari perilaku kemaksiatan seperti kekerasan seksual.
Meski demikian, Islam memiliki mekanisme yang paripurna untuk mencegah tindakan kejahatan seksual, pertama Islam mengatur sedemikin rupa interaksi antara laki-laki dan perempuan dalam pergaulan dan kehidupan sosial, Islam memerintahkan untuk menundukkan pandangan, Islam memerintahkan untuk menutup aurat, Islam melarang berkhalwat (berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan tanpa ada makhrom) dan melarang segala sesuatu yang merangsang munculnya sensualitas, Islam membatasi interaksi laki-laki perempuan pada aktivitas yang sifatnya umum seperti pendidikan, kesehatan dan jual beli.
Kedua, Islam memiliki kontrol sosial berupa amar makruf nahi mungkar, sehingga ketika ada seseorang yang melakukan tindakan yang mengarah pada perbuatan kekerasan seskual muslim yang lain memiliki kewajiban untuk mengingatkan atau menasehati. Rasulullah SAW bersabda yang artinya “Apabila melihat kemungkaran maka ubahlah dengan tanganmu, jika tidak mampu ubahlah dengan lisanmu, jika tidak mampu maka ubahlah dengan hatimu dan itu adalah selemah-lemah iman” (HR. Muslim).
Ketiga Islam memiliki sanksi yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual. Terhadap pelaku zina atau perkosaan sanksinya dirajam hingga meninggal apabila pelakunya mukhson (orang yang sudah menikah) dan dijilid sebanyak 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun apabila pelakunya ghoiru mukhson (pasangan yang belum menikah). Adapun kejahatan seksual lain seperti menyingkap aurat perempuan, melucuti pakaian perempuan, mencium perempuan yang bukan makhromnya dan sebagainya dihukumi sebagai tindakan jarimah yang pelakunya akan mendapat hukuman takzir yang sanksinya ditetapkan oleh qodhi sesuai tingkat kejahatannya..Sanksi dalam sistem Islam memiliki fungsi sebagai zawajir yaitu mencegah orang lain berbuat kejahatan serupa dan sebagai jawabir yaitu penebus dosa pelakunya.
Dengan menerapkan syariat Islam secara kaffah, tidak akan muncul berbagai kekerasan seksual seperti saat ini. Para wanita dan generasi pun akan aman, terlindungi dan dimuliakan. Keberkahan pun akan Allah turunkan dari langit dan bumi sebagaimana firman Allah dalam Qur’an Surat Al A’raf ayat 96 yang artinya “Jika sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS Al A'raf: 96)
Wallahu a’lam bi ash showab
Posting Komentar