Ketika Seruan Allah Dihinakan
Oleh : Mumu
Tanggal 10 Oktober 2021 Pos Kota memberitakan tentang media asing terkait keberatannya terhadap suara azan di DKI Jakarta yang di nilainya berisik sehingga dari MUI muncul sikap reaksi yang keras. Di samping itu juga ketika kaum muslim melakukan Syiar Islam di mana negeri ini termasuk mayoritas muslim pun di ekspos dengan pandangan yang negatif.
Telah viral pemberitaan media asing Agence France Presse ( AFP) asal Perancis tentang azan yang di nilainya bising. Sehingga muncul pertanyaan, kenapa begitu leluasa non muslim mengkritik azan yang di nilainya berisik padahal negeri ini mayoritas muslim ?Penyebab hal ini terjadi dan kemungkinan bisa berulang karena aturan kehidupan saat ini di atur oleh aturan manusia yaitu sistem kufur sistem kapitalis sekuler.Di mana kehidupan tidak boleh di atur oleh agama. Sistem ini telah menjamin & memberi payung hukum kepada para pengemban ideologi kapitalis, termasuk terkait kebebasan & HAM.
Sejak Tahun 1978 negara ini sudah memiliki aturan yang tertuang dalam aturan Intruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/ 1978. Kemudian sudah ada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No.B.3940/DJ.III/HK.00.07/08/2018 Tanggal 24 Agustus 2018 tentang menggunakan pengeras suara masjid.Tetapi faktanya aturan ini tidak membuat non muslim menghargai umat Islam mayoritas di negeri ini, justru mereka berani dengan lantang melakukan penghinaan terhadap hukum syariah & Islam.
Di dalam sistem Islam, azan bagian dari hukum syariah. Kumandang azan bertujuan memberitahukan masuknya waktu solat fardhu & mengajak umat Muslim melaksanakan sholat berjama'ah di mesjid. Umat muslim telah memahami bahwa hukum sholat berjama'ah adalah fardhu kifayah bagi laki-laki untuk memakmurkan Masjid. Dari Sahabat Ibnu Umar.ra, Rasulullah bersabda : Sholat berjama'ah itu lebih utama 27 derajat dari pasa sholat sendirian ( HR.Al-Bukhari & Muslim).
Azan di Syariatkan di Madinah, ketika hijrahnya Rasulullah pada tahun pertama hijrah. Muadzin Rasulullah adalah Bilal bin Rabah,Amr bin Qoys bin Zaidah bin Al- Asham, Aus bin Mughirah Al-Jumahi, Abu Mahdzurah, Saad dan Ziyad.Telah di riwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim , Rasulullah bersabda: Wahai bilal berdirilah & serulah untuk sholat.
Islam adalah aqidah yang memancarkan peraturan yaitu hukum-hukum syaa yang memberlakukan syariat Islam secara kaffah baik menyangkut urusan ibadah termasuk azan, akhlak, mu'amalah, uqubat, ataupun yang lain.Sedangkan terkait kewarganegaraan non muslim di biarkan menjalankan hal-hal yang berkaitan dengan aqidah dan ibadahnya. Sedangkan Yang berkaitan dengan makanan & pakaian di perlakukan sesuai ketentuan agama mereka yang di jamin oleh aturan umum yang berlaku. Kemudian yang berkaitan dengan hukum keluarga seperti nikah & talak, di urus sesuai agamanya ( kitab Mafahim). Begitulah gambaran sistem Islam ketika Islam di terapkan secara kaffah. Terkait darah, harta,nyawa, kehormatan, Muslim atau non muslim di lindungi. Kehormatan Islam, simbol, syiar Islam pun terjaga.
Wallahua'lam bishowwab
Posting Komentar