MIRAS TUMBUH SUBUR DI SISTEM KUFUR
Oleh : Masita (Muslimah Peduli Umat)
Seakan tak ada Jera nya, pemimpin negeri ini selalu mencari cara agar miras semakin bebas diproduksi, bebas beredar dan bebas dikonsumsi.
Mengutip dari laman Medancyber.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menambah kuota masyarakat untuk membawa minuman beralkohol (minol) alias minuman keras dari luar negeri untuk dikonsumsi sendiri, yang semula 1 liter menjadi 2.250 mililiter atau 2,25 liter per orang.
Tambahan kuota itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan Pengaturan Impor.
Namun, aturan itu kini menjadi sorotan usai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Muhammad Cholil Nafis mendesak Kemendag membatalkan aturan penambahan impor minol tersebut.
MUI mengkritisi aturan Kemendag soal impor, salah satunya aturan impor minuman keras. MUI menilai aturan ini bisa merusak bangsa.
Menurut Ketua MUI Cholil Nafis dalam keterangannya, Minggu(7/11), Permendag RI No.20 tahun 2021 Tentang Kebijakan dan pengaturan impor ini memang memihak kepentingan wisatawan asing agar datang ke indonesia, tetapi merugikan anak bangsa dan pendapatan negara. "Tak hanya soal pendapatan negara, kerugian bangsa juga terletak pada melonggarnya perederan minol(minuman beralkohol) dan menganggapnya hal yang biasa karena wisatawan asing atau kita yang keluar negeri akan membawa minol lebih banyak,"ujarnya.
Miras tidak hanya merusak individu peminumnya. Miras juga berpotensi menciptakan kerusakan bagi orang lain. Mereka yang sudah tertutup akalnya oleh miras berpotensi melakukan berbagai kejahatan, mencuri, merampok, memusuhi saudaranya, membunuh, memperkosa dan masih banyak lainnya. Rasulullah Saw. bersabda : "Khamr adalah biang kejahatan dan dosa yang paling besar. Siapa saja yang meminum khamr bisa berzina dengan ibunya dan saudari ayahnya.(HR.At-thabrani)."
Begitu lah dalam sistem sekulerisme, Aturan agama(syariah) dicampakkan. Pembuatan aturan diserahkan kepada manusia melalui sistem kapitalisme. Tolak ukur kapitalisme dalam segala hal, termasuk pembuatan hukum dan pengaturan urusan masyarakat adalah keuntungan atau manfaat.
selama suatu barang mengandung manfaat dam banyak yang menginginkan maka itu tidak akan dilarang. Bahkan suatu yang diharamkan oleh agama pun akan tetap dilegalkan selama masih ada manfaat yang menghasilkan materi.
Berbeda dengan Islam Dalam Islam melalui sistem Aturan yang bersumber dari hukum syara', Pemerintah dan seluruh rakyat wajib mengikuti pada syariah dalam menetapkan baik buruk serta dalam menentukan boleh-tidaknya sesuatu beredar di masyarakat. Bila sesuatu telah dinyatakan haram dalam syariah islam, pasti ia akan menimbulkan bahaya ditengaj masyarakat. Miras/Minol tentu termasuk didalamnya. Oleh karena itu miras/minol harus dilarang secara total.
Oleh karena itu sudah saat nya kaum Muslim segera meninggalkan sistem kufur sekuler yang diterapkan saat ini, seraya segera memperjuangkan dan menerapkan syariah islam secara kaffah dalam bingkai Khilafah.
Wallahu a'lam bishawwab
Posting Komentar