-->

DERITA RAKYAT KARENA UU CIPTAKER BERSYARAT

Oleh : Sri Azzah Labibah SPd 
(Pengasuh Majelis Taklim Remaja Paciran) 

Di tengah himpitan rakyat yang kian sulit menahan beban hidup namun pemerintah mempermainkan hati rakyat dengan tidak menghapus uu Ciptaker Bersyarat. 

Walaupun  ada yang memberi apresiasi karena mengabulkan uji formil untuk pertama kali dalam sejarah namun ada juga yang berpendapat bakwa MK justru mengambil jalan tengah. Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana bahwa MK mencoba mengakomodasi berbagai kepentingan dan mengambil jalan tengah yang membuat putusan menjadi membingungkan.

Padahal masyarakat agar UU Ciptaker dihapus tapi yang terjadi justru sebaliknya MK terkesan setengah hati untuk menghapus UU cacat yang merugikan rakyat. Putusan MK ini terkesan menggantung, serba nanggung, ambigu dan berpotensi multitafsir. Bagaimana mungkin UU yang inkonstitusional ini masih bisa tetap berlaku, dan MK memerintahkan pemerintah dan DPR RI untuk memperbaiki UU Ciptaker dan mengganti status UU menjadi inkonstitusional bersyarat.

Sejak awal Pembuatan UU Ciptaker sudah banyak yang menolak karena bertentangan dengan konstitusi dan juga terlalu banyak tangan konglomerat yang bermain dalam pembuatan UU. Susungguhnya  penyusunan UU ini juga tidak ditujukan buat rakyat tetapi lebih berpihak pada kepentingan korporasi.

UU Ciptaker ini banyak kelemahan yang ditemukan mulai dari soal prosedur pembuatan atau aspek formilnya hingga aspek yang mendasar berupa aspek materil, bukannya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, keberadaan UU ini malah merugikan masyarakat banyak dan menguntungkan korporasi. Dengan mudah mereka didikte oleh kepentingan segelintir pemilik modal sehingga mengeluarkan UU yang sarat dengan kezaliman.

Lahirnya UU  Ciptaker ini tidak lain adalah karena sistem demokrasi sekuler yang menihilkan harapan rakyat tentang keadilan hakiki. Sebaik apapun produk hukum demokrasi akan selalu membawa kecacatan  dan sulit memperbaikinya, sebab demokrasinya sendiri sudah cacat, hukum turunannya pun pasti cacat.

Harusnya fakta yang demikian membuat mita jera dengan sistem demokrasi dan tidak berharap pada hukum demokrasi sekuler yang gagal mewujudkan keadilan untuk semua, beda sekali dengan hukum Islam yang mana bila ada tuntutan kepada penguasa maka ada hakim atau Qodhi yang tidak akan ragu harus berpihak kepada siapa.

Sistem Islam ada tiga Qodhi, salah satunya ialah Qadhi Mazhalim yang tugasnya adalah menyelesaikan setiap tindak kezaliman yang menimpa setiap orang yang hidup dibawah kekuasaan negara baik rakyatnya sendiri maupun bukan, baik kezaliman itu  dilakukan oleh Khalifah maupun pejabat-pejabat lain termasuk para pegawai.

Tidak ada yang bisa membatalkan hukum-hukum Islam, sekalipun mayoritas manusia dan para pemilik uang menginginkannya. Dalam Islam, penegakan hukum Islam sebagai konstitusi dan UU memiliki dimensi pertanggungjawaban yang tak ringan di keabadian. Justru dimensi inilah yang menjamin kepastian hukum dalam sistem Islam, hingga masyarakat bisa meraih kesejahteraan hakiki di dunia dan akhirat.

Qodhi wajib berpedoman pada syariat Islam dalam membela kebenaran dan menghukum yang bersalah secara adil tanpa melihat apakah dia berkedudukan sebagai penguasa, pejabat, atau rakyat. 

Hukum Islam memiliki standar yang jelas dalam menentukan benar dan salah, yaitu mengacu pada syariat Islam. Tidak seperti hukum demokrasi yang bisa mengompromikan antara benar dan salah berdasarkan kesepakatan dan suara terbanyak.

Syariat Islamlah yang menjadi penentu baik buruk atau benar salahnya suatu persoalan. Standarnya baku dan tetap, mustahil bagi manusia untuk mengutak-atiknya atau mengubah sesuai kepentingannya karena hukum yang diterapkan berasal dari Allah SWT.

keadilan ini tidak akan sempurna tanpa ada negara, yakni Khilafah yang akan menerapkan syariat Islam secara kafah. 

Oleh karena itu segera campakkan sistem sekuler yang membahayakan manusia dan segera ambil syariah untuk menuju kesejahteraan dunia dan akhirat 

Wallahu a'lam bish shawwab.