-->

EDUKASI MITIGASI BENCANA TANGGUNG JAWAB NEGARA

Oleh : Fadhilah Samihah

Gunung Semeru erupsi mengeluarkan semburan awan panas, yang mengakibatkan warga sekitar panik berlarian menghindari awan panas tersebut. Tampak terlihat anak kecil yang berlarian dalam suasana sekitar yang sudah cukup gelap tertutupi oleh awan panas dari erupsi gunung tsb, sehingga hal ini menimbulkan pertanyaan, apa tidak ada peringatan sebelumnya? Apa tidak diberlakukan early warning system? Dalam saat-saat darurat seperti ini early warning system sangat penting dan diperlukan untuk menunjang mitigasi bencana demi keselamatan warga sekitar. (Porosnews 5/12/2021)

Edukasi Mitigasi Bencana Tanggung Jawab Negara

Mitigasi bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapai ancaman bencana. Tujuan dari mitigasi bencana adalah pertama; mengurangi dampak yang ditimbulkan oleh bencana alam terutama  penduduknya, kedua; meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam menghadapi dan mengurangi dampak atau resiko bencana. Berdasarkan siklus waktunya, kegiatan penanganan bencana dapat dibagi 4 kategori: 1) kegiatan sebelum bencana terjadi (mitigasi), 2) kegiatan saat bencana terjadi (perlindungan dan evakuasi), 3) kegiatan tepat setelah bencana terjadi (pencarian dan penyelamatan), 4) kegiatan pasca bencana (pemulihan/penyembuhan dan perbaikan/rehabilitasi). 

Dalam Islam kepengurusan bencana adalah kebijakan yang menjadi tanggung jawab sepenuhnya oleh negara sebagai pelaksana urusan rakyatnya. Kesemuanya harus diperhatikan secara komprehensif, tidak boleh lebih fokus pada satu atau dua hal saja, namun seluruhnya mesti dilakukan. Kesadaran politik penanggulangan bencana harus dimiliki oleh semua komponen yang duduk sebagai pemimpin rakyat. Apalagi jika wilayah tersebut merupakan wilayah rawan bencana. Seperti halnya Indonesia yang pantainya banyak berhadapan langsung dengan perbatasan lempeng Indo-Australia dan Eurasia, yang menyimpan potensi gempa, gunung meletus dan tsunami yang besar dan juga sebagai negara kepulauan yang kaya gunung berapi ring of fire, berpotensi terhadap ancaman bencana alam. Karenanya, harus memiliki kesadaran penuh terhadap pengelolaan tanggap bencana dan menyiapkan segala hal yang diperlukan, mulai dari perangkat kebijakan, pengorganisasian yang baik, sumber daya manusia yang handal dan terlatih, anggaran besar khusus bencana, serta sarana dan prasarana yang melimpah. Rakyat harus mengetahui akan posisi wilayahnya melalui edukasi yang dilakukan penguasa terkait peta sebaran bencana, edukasi saat terjadinya bencana, sehingga tidak ala kadarnya ketika menghadapi bencana dengan peralatan seadanya. 

Masyarakat akan punya pengetahuan yang cukup terkait upaya apa saja yang bisa dilakukan agar bisa mnegurangi resiko yang lebih besar. Demikian juga tindakan pasca bencana melalui pengaturan penganggaran biaya untuk rehabilitasi wilayah berdampak. 

Lalu, bagaimana dengan kondisi penanganan bencana di negeri ini? Amat disayangkan jika pelaksanaan penanganan bencana ini belum berjalan optimal. Apakah penguasa sudah memberikan edukasi mitigasi bencana? Padahal rakyat sangat membutuhkan informasi dan juga pemahan terkait dengan wilayah-wilayah yang berpotensi rawan bencana, peta potensi bencana, pembangunan sarana tanggap darurat, pemindahan pemukiman penduduk di area rawan bencana. Dan masih tampak semuanya ini belum dilakukan secara optimal. Kesadaran beberapa pihak untuk penanggulangan bencana masih rendah, sumber daya manusia untuk proses tanggap darurat pun masih sangat kurang, ketersediaan sarana dan prasarana bencana belum cukup karena jumlah korban yang terus meningkat akibat tidak adanya upaya pencegahan sebelumnya, dan yang tidak kalah penting adalah kebijakan penganggaran yang belum optimal. 

Sebagai akibat dari semua ini, maka seringkali bencana alam akan menjadi petaka besar yang menelan banyak korban dan kerusakan materi yang besar. 
Semestinya dampak ini bisa diantisipasi jika kebijakan politik terhadap tanggap bencana berjalan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Solusi yang disodorkan selama ini sangat dipengaruhi oleh paradigma berfikir pemerintahan saat ini terhadap pengaturan urusan masyarakat, pengelolaan sumber daya alam dan pemanfaatannya. Pola pikir sekuler mendominasi sebagian besar penguasa sehingga berimbas pada pengaturan berbagai urusan rakyat. Solusi setiap kejadian bencana belum diselesaikan berdasarkan pandangan Islam, maka akan berpengaruh terhadap langkah kebijakan yang berlaku. 

Sementara Rasulullah SAW telah memberikan teladan terkait peristiwa bencana semacam ini. Suatu kali di Madinah terjadi gempa bumi. Rasulullah SAW lalu meletakkan kedua tangannya di atas tanah dan berkata, Tenanglah  belum datang saatnya bagimu. Lalu, Nabi SAW menoleh ke arah para sahabat dan berkata, Sesungguhnya Rabb kalian menegur kalian Maka jawablah (buatlah Allah ridha kepada kalian)!”

Demikian pula tindakan yang dilakukan oleh Amirul Mukminin, Umar bin Khatthab ketika terjadi gempa pada masa kekhalifahannya, ia berkata kepada penduduk Madinah, Wahai Manusia, apa ini? Alangkah cepatnya apa yang kalian kerjakan (dari maksiat kepada Allah)? Andai kata gempa ini kembali terjadi, aku tak akan bersama kalian lagi! begitu juga dengan cucu Umar bin Khatthab, yaitu Umar bin Abdul Aziz, menuliskan kepada seluruh wali (Gubernur) di masanya melalui surat pengumuman: Amma badu, sesungguhnya gempa ini adalah teguran Allah kepada hamba-hamba-Nya, dan saya telah memerintahkan kepada seluruh negeri untuk keluar pada hari tertentu, maka barangsiapa yang memiliki harta hendaklah bersedekah dengannya.”

Pola pikir yang demikian inilah yang akan mengantarkan pada langkah kebijakan  pasca terjadinya bencana termasuk gunung meletus yang diharapkan. Sehingga penguasa akan memerintahkan semuanya (termasuk para pemimpin) melakukan upaya maksimal untuk penaggulangan bencana mulai dari sosialisasi edukasi mitigasi bencana. Demikian juga mengajak masyarakat untuk muhasabah nafs, koreksi diri terhadap kelalaian, bertaubat sambil mengingat kemaksiatan apa yang dilakukan sehingga Allah menurunkan bencana alam tersebut. 

Negara sebagai penjaga kesadaran ruhiyah masyarakat, khususnya yang berada pada daerah rawan bencana alam untuk senantiasa menjaga ketaatan pada syariah dalam lingkup individu dan masyarakat. Karena bencana kapanpun dan dimanapun akan terjadi sesuai kehendak-Nya, maka jika telah datang waktunya, akan mampu juga memusnahkan semuanya baik yang taat pada syariah maupun ahli maksiat. Kesadaran ruhiyah adalah bagian dari pengaturan urusan umat (politik). 

Demikian juga edukasi terhadap mitigasi bencana adalah tanggung jawab negara. Islam senantiasa akan berjalan secara harmoni antara akidah (keimanan) dan pelaksanaan syariat Islam. Demikian juga ketika terjadi bencana maka selayaknya menjadikan Islam sebagai rujukan atas setiap peristiwa bencana maupun seluruh  persoalan kehidupan. Penerapan Islam Kaffah yang akan mampu mengantarkan para penguasanya untuk memiliki tanggung jawab edukasi mitigasi bencana secara optimal, beserta alokasi pembiayaan pasca terjadinya bencana.